ULANGAN 3 CARMEN/8C/5

1. Peraturan perundang-undangan

Di Indonesia, terdapat sebuah hierarki perundang-undangan. Perundangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Bedasarkan UU tersebut, jenis dan hierarki perundang-undangan terdiri atas:

  • UUD NRI 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Provinsi
  • Peraturan Kabupaten/Kota/Desa

Sebuah UU bisa berlaku bila memenuhi sebuah syarat. Syarat mutlak tersebut adalah UU tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) untuk Jawa dan Madura oleh menteri sekretaris negara. Bila UU telah dicantumkan sebuah tanggal berlaku, maka UU itu akan berlaku selama 30 hari sesudah diundangkan dalam LN bagi Jawa dan Madura. Sementara, UU tersebut berlaku pada daerah lain selama 100 hari. Sesudah perundangan tersebut.

Selain itu, ada beberapa pihak yang mempunyai wewenang untuk menetapkan atau mengesahkan undang undang. Pihak-pihak tersebut yaitu :

  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Makhamah Konstitusi
  • BPK (badan pemeriksa keuangan)
  • Komisi Yudisial
  • Bank Indonesia
  • Menteri
  • Gubernur
  • Walikota
  • Kepala Desa

sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan

          Pembentukan perundang-undangan diatur oleh 2 ayat UUD 1945. Pada dasarnya, pembentukan undang-undang diatur dalam UUD 1954 Pasal 20 ayat (1). Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang (UU). Selanjutnya, pembuatan UU diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat (2). Dimana dikatakan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

           Proses pembentukan perundang-undangan juga diatur oleh beberapa ayat-ayat UU. Misalnya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut UU tersebut, proses pembentukan UU melibatkan :

  • RUU (rancangan undang-undang) bisa berasal dari Presiden, DPR, atau MPR
  • RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh pimpinan lembaga terkait atau seorang menteri
  • Kemudian RUU dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka 5 tahun
  • RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan APBN, lalu RUU penetapan Perpu atau pencabutan Perpu dan UU, menjadi UU.
  • Bila ada usulan RUU yang masuk, maka pimpinan DPR akan mengumumkan dan membagikannya dalam sebuah rapat paripurna
  • Dalam rapat paripurna, akan ditentukan apakah RUU akan disetujui dibahas atau tidak
  • Jika disetujui, maka RUU akan ditindaklanjutkan dengan dua tingkat pembicaraan
  • Pembicaraan tingkat II akan dilakukan di rapat paripurna yang meliputi beberap hal, yaitu penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I. Pimpinan rapat paripurna akan meminta pendapat dari tiap-tiap fraksi dan anggotanya secara lisan, dan pendapat akhir dari Presiden yang disampaikan oleh menterinya
  • Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan ada pengambilan suara terbanyak
  • Bila RUU mendapatkan persetujuan oleh beberap pihak tertentu, maka akan diserahkan untuk ditandatangani oleh Presiden

sumber :

https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started