
1) Hierarki/tata urutan perundang undangan di Indonesia merujuk ke UU nomor 12 tahun 2001 yaitu:Jenis dan hierarki perundang undangan terdiri atas UUD NRI 1945 ,Ketetapan MPR,UU,Peraturan pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah kabupaten/kota.UUD 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD.UUD 1945 bisa ada karena UUD 1945 memuat materi yang dapat mengatur rakyatnya dalam berwarganegara sehinggalah UUD 1945 diciptakan. Tap. MPR dibuat karena dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara. Tap. MPR dibentuk oleh keputusan MPR.Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama. UU bisa ada dalam rangka mencabut, menambah, dan/atau mengganti UU sebelumnya. Perpu bisa ada karena keadaan memaksa. UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden.PP bisa ada karena ditetapkan untuk melaksanakan undang undang . Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
2)
Tahun 1945 ; Pertama, BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 menyusun rancangan UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap sudah menyelesaikan tugas dengan baik, dan dibentuklah PPKI yang bertujuan untuk melanjutkan tugas BPUPKI. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (periode berlakunya UUD 1945), UUD 1945 tidak bisa dijalankan dengan baik karena sedang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 Oktober 1945, kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada tanggal 14 November 1945, dibentuk kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama sehingga merubah sistem pemerintahan terhadap UUD 1945 yang pertama.
Pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (periode berlakunya Konstitusi RIS), bentuk negara dan bentuk pemerintahannya federasi.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (periode berlakunya UUDS 1950), diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Pada periode ini, kabinet selalu silih berganti yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan masing-masing partai lebih mementingkan kepentingan pribadi. Selama 9 tahun itu, rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidaklah sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Pada tanggal 5 Juli 1959 – 1966 (periode kembalinya ke UUD 1945), situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 banyak yang saling memperebutkan kepentingan partai politik sehingga gagal membuat UUD baru. Lalu pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satunya yaitu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar untuk mengantikan UUDS 1950 pada saat itu.
Pada tanggal 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (periode UUD 1945 pada masa orde baru), pemerintah menyatakan akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Tahapan penyusunan peraturan pemerintah adalah sebagai berikut:Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementrian sesuai dengan bidang tugasnya.Pembentukan panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan penyusunan peraturan pemerintah.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengkoordinasikan rancangan PP tersebut.Perencanaan penyusunan peraturan pemerintahan kemudian ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sejatinya,pembentukan perpres tidak melibatkan DPR ,tetapi melibatkan menteri.Adapun proses penyusunan perpres berdasarkan UU bomor 12 tahun 2011:pembentukan panitia anatarkementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementrian oleh pengusul.pengharmonisan,pembulatan dan pembulatan konsepsi rancangan.perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi/gubernur.Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD provinsi adalah sebagai berikut:DPRD provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.DPRD provinsi bersama gubernur membahas rancangan perda provinsi.Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama,maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.
Rancangan perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD kabupaten atau kota/bupati atau walikota gubernir..Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD kab/kota adalah sebagai berikut:DPRD kab /kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis.DPRD kab/kita bersama gubernur membahas rancangan perda kab/kita.Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama,maka disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda Kabupaten atau kota.
Penyusunan Tap MPR dilakukan melalui 4 tingkat.Tingkat 1 yaitu pembahasan oleh badan pekerja MPR terhadap bahan bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan ketetapan/keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat 2.Tingkat 2 ,yaitu pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi fraksi.Tingkat 3 yaitu,pembahasan komisi/panitia ad hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.Tingkat 4,yaitu pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari komisi/panitia ad hoc MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi fraksi.
Rancangan UU dapat berasal dari DPR/presiden . Prosesnya:Rancangan UU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan UU bersama DPR 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.Menteri yg ditugaskan kemudian mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.Apabila rancangan UU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan presiden menjadi UU.sumber:buku PPKN dan https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
3) Bila saya menjadi anggota dari lembaga negara maka saya akan membuat peraturan NRI yang memuat pelanggaran hukum beserta sanksinya supaya dapat mengatur rakyat agar mereka hidup tertib dalam berwarganegara.
Bila saya menjadi anggota lembaga negara, saya akan mengadakan pembelajaran PPKN di sekolah yang mengadakan di sekolah yang mengenalkn tentang hukum yang berlaku di Indonesia dan juga nilai-nilai pancasila agar anak-anak sekolah mengerti tentang hukum yang berlaku dan larangan untuk melakukan kkn serta memahami penerapan nilai pancasila dan memahami bahwa kkn melanggar pancasila.
Saya juga akan mengatur pendidikan di Indonesia agar lebih menekankan pendidikan agama dan budi pekerti agar mereka diajarkan tentang pentingnya kejujuran sejak dini, karena seorang koruptor berasal dari seseorang yang tidak jujur maka sikap jujur harus ditumbuhkan sejak dini.