Ulangan 3 Kirsty Luvena Immanuel 8C/20

1.Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011:

UUD 1945

Ketetapan MPR

Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Pemerintah(PP)

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Desa

(Sumber:wikipedia)

Asal mula peraturan tersebut adalah karena pentingnya undang-undang dalam Negara, jadi perlu dibuat dalam suatu peraturan untuk membentuk perundang-undangan yang baik. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan pertama yang mengatur cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik. Tapi karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, jadi di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukannya perubahan adalah tentang hierarki perundang-undangan.

Sumber: kompasiana

DPR bersama Pansus (Panitia khusus) dan RUU Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan membentuk peraturan tersebut.

Sumber : Kompasiana

https://images.app.goo.gl/MYHt9R6orUqP7Hn4A

2.Proses Pembentukan Peraturan Perundangan

Pada awalnya, DPR/MPR akan mengajukan rancangan UU. Rancangan tersebut akan diajukan secara tertulis kepada pimpinannya. Lalu presiden akan menugasi materi yang terkait dengan uu tersebut. Kemudian setelah itu presiden akan mendiskusikannya. Jika sudah disetujui, akan di sahkan oleh presiden.

3.Terpilih menjadi salah satu anggota

Membuat peraturan tentang tindakan kejahatan melalui internet .

Langkah yang akan saya ambil untuk mencegah generasi muda agar tidak melakukan tindakan korupsi adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan seminar rutin pada setiap sekolah smp dan sma serta di kampus.
  2. Menjelaskan konsekuensi yang akan di terima dan hukuman apabila melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  3. Mengadakan bimbingan pada anak muda yang sudah melakukan korupsi dini.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started