ULANGAN 3 (MAURA) (8C/22)

1.PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Image result for gambar peraturan perundang - undangan
  • Penjelasan hierarki

Hierarki ATAU tata Urutan Peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk Ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 TENTANG Pembentukan Peraturan perundang-Undangan differences terdiri:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
  • Bagaimana peraturan perundang-undangan bisa ada?

Peraturan perundang-undangan dibuat agar masyarakat dapat menaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah dengan tujuan menciptakan masyarakat yang baik. Peraturan tersebut juga dibuat supaya masyarakat menjaga perilaku dan tidak semena-mena. Peraturan perundang-undangan diabuat dengan maksud yang baik dan akan memberikan hal yang positif jika juga melakukan peraturan tersebut dengan baik. Perpu dibuat oleh presiden sendiri tanpa adanya keterlibatan DPR. Jadi presiden kita ini membuat perpu tersebut dengan tujuan yang baik.

  • Siapa yang merumuskan peraturan perundang-undangan

Ada 2(dua) pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif dan pihak legislative. Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.

Pihak legislative adalah Dewan Perwailan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI, di tingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi disebut DPRD provinsi, sedang di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.

Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislative mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislative. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat, rancangan undang-undang atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Setelah itu, undang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.

Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus membuat undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Sementara pemerintah adalah pelayan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat

  • Perbedaan antara peraturan perundang-undangan satu sama lain

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.

Perbedaan peraturan perundang-undangan dengan peraturan pemerintah:

Peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, cakupan peraturan pemerintah tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang tercakup dalam undang-undang. Contoh Peraturan Pemerintah adalah PP nomor 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Perbedaan peraturan perundang-undangan dengan peraturan presiden:

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Adapun materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-undang, materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Contoh Peraturan Presiden adalah Peraturan Presiden RI nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertahanan Nasional.

2. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 melalui undang-undang adalah:

Sebuah.     Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b.     Permintaan suatu Undang-Undang untuk Mengatur dengan Undang-Undang;c.     pengesahan perjanjian internasional tertentu;d.     Ikuti lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan / atau

e.     pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang mengatur dalam Pasal 16 sd Pasal 23, Pasal 43 sd Pasal 51, dan Pasal 65 sd Pasal 74 . Sementara, dalam UU 27/2009, pembentukan UU Pengaturan dalam Pasal 142 sd 163 . Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang . Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami membuat proses pembuatan undang-undang sebagai berikut:

1.    RUU dapat diperoleh dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR yang diundang oleh anggota DPR, komisi, komisi gabungan, atau alat kelengkapan DPR yang khusus mengatur bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden yang disusun oleh menteri atau lembaga pemerintah non-kementerian yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU ini kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun dan dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah di atur sesuai pembahasan pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diminta harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR menyetujui RUU dan membagikan RUU kepada anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU ini merupakan menyetujui, menyetujui dengan perubahan, atau menyetujui

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat komisi gabungan, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam pertemuan paripurna. Dalam pertemuan paripurna berisi:

Sebuah.     penyampaian laporan yang berisi proses, opini mini fraksi, opini mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.     Setujui atau setujui tiap-tiap fraksi dan anggota lisan yang disetujui oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.     Keputusan akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12. Bila tidak disetujui melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13. RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; Pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan hanya DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14. Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan lisan dan / atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan / atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden mengirimkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, menambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

MATERI DIAMBIL DARI:

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

3. MENJAGA GENERASI MUDA INDONESIA SUPAYA TIDAK MELAKUKAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SAAT NANTI MEREKA SUDAH MEMASUKI DUNIA KERJA

Peraturan yang saya pilih untuk menjaga serta meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah peraturan tentang seni dan budaya yang ada di Indonesia. Alasan saya memilih peraturan tersebut adalah untuk tetap menjaga dan melestarikan seni dan budaya yang menjadi warisan dari pendahulu pendiri bangsa Indonesia, dari sabang sampai merauke dan dengan jumlah seni dan budaya yang sangat banyak keragamannya. Sehingga budaya dari pendahulu pendiri bangsa Indonesia tidak mudah diambil bangsa lain dan menjadi seni dan budaya negara lain. Langkah yang akan saya lakukan adalah saya akan melakukan sosialisasi ke sekolah- sekolah dan perguruan tinggi tentang pentingnya sifat anti KKN dan pentingnya sifat kejujuran. Karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia serta membuat penbangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan berjalan dengan maksimal dan lancar.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started