TAKE HOME TEST PPKN BAB 3 MARCHA / 8C / 21

  1. Peraturan perundang-undangan.
  • HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011

Bahwa sebelum saya menyampaikan terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan, perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bahwa hirarki peraturan perundang undangan secara khusus telah diatur di dalam UU No.12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan-peratuan perundangan-undangan terdiri atas  :

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

Selain peraturan perundangan sebagaimana disebutkan diatas, di dalam pasal 8 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 menjelaskan juga terkait dengan jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana tersebut diatas, yaitu:

Pasal 8 ayat (1) :

“Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, Gubernur, Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota, Bupati/walikota, Kepala desa / yang setingkat.”

  • Bagaimana peraturan perundang undangan bisa ada?

LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UU NO.12 TAHUN 2011:

Pertimbangan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:

  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam No. 1, No. 2, dan No. 3, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan- kelemahan yang sebelumnya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:

  1. materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;
  2. teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
  3. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 ini, yaitu antara lain:

  1. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang- undangan lainnya;
  3. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  5. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
  6. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
  • Siapa yang mengesahkan atau membuat peraturan tersebut?

Secara umum Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang- undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur di dalam Undang- Undang No.12 Tahun 2011 ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Dalam pelaksanaannya pembentukan / pembuatan peraturan perundangan akan dilakukan sebagai berikut:

  • UNDANG -UNDANG DASAR 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Naskah resmi UUD 1945 adalah:

  1. Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959
  2. Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

  •      KETETAPAN MPR

Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPRDPDBPKMA, dan MK).

Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

  • UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
  • Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
    • PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

  • PERATURAN PRESIDEN

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

  • PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

  • Apa perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain?
  • UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Materi muatan Undang-Undang adalah:

  1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR

  1. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  2. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
  3. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
    • PERATURAN PEMERINTAH

Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

  • PERATURAN PRESIDEN

Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

  • PERATURAN DAERAH

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Refrensi dan link materi:

https://id.wikipedia.org>wiki>peraturan_perundang-undangan

2. Proses pembuatan peraturan prundang-undangan!

  • Persiapan

Pertama-tama RUU diajukan oleh presiden dan disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND. Kemudian RUU diajukan dengan surat presiden kepada DPR. Kemudian, DPR membahas RUU selama 60 hari sejak surat presiden diterima. Setelah itu, RUU disiapkan oleh DPR dan disampaikan pada presiden. Lalu, presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR.

  • Pembahasan

Pembahasan  RUU dilakukan di DPR bersama presiden / menteri yang ditugasi. DPD juga diikutsertakan karna DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

  • Pengesahan

RUU yang tidak disetujui maka RUU tersebut tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan masa itu. RUU yang sudah disetujui akan disampaikan oleh DPR kepada presiden agar dapat disahkan menjadi UU. Paling lambat 7 hari  proses penyetujuan tersebut. RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam 30 hari.

3. peraturan yang dibuat jika saya terpilih menjadi salah satu anggota dari salah satu lembaga negara

  • Saya akan membuat peraturan yang membatasi faham radikalisme agar tidak masuk ke Indonesia karena Indonesia adalah negara Pancasila yang terdiri dari berbagai suku, adat, dan agama yang berbeda beda. Peraturan tersebut akan diberlakukan di lingkungan sekolah-sekolah, lingkungan perkantoran, lingkungan pemerintahan, dan di lingkungan masyarakat umum. Peraturan tersebut juga akan berlaku untuk semua jaringan televisi, radio, internet, dan sosial media.
  • Kegiatan agar tidak ada korupsi, kolusi, nepotisme:
  • Melakukan sosialisasi atau pengenalan sejak dini kepada anak-anak sekolah dari SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi tentang nilai-nilai agama, serta mengenalkan dan menerapkan “budaya malu” jika seseorang kedapatan melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Seperti halnya yang diterapkan di negara China, jika salah satu keluarga atau sanak familinya kedapatan melakukan perbuatan korupsi, maka akan diterapkan sanksi yang cukup berat kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan korupsi tersebut, bahkan seorang yang telah melakukan korupsi akan diarak dan dipermalukan di muka public sehingga akan menimbulkan efek jera.

Memasukan kurikulum pelajaran disekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA, sampai dengan Perguruan Tinggi tentang pencegahan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started