Ulangan PPKN bab 3 Kevin/8C/19

1. Hierarki  berisi tingkatan peraturan perundang undangan, yaitu:

Berikut ini peraturan-peraturan yg ada

-UUD 1945, peraturan ini merupakan yg tertinggi dari semua peraturan. Jadi setiap peraturan seperti  peraturan hukum yg ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Dalam setiap perumusan UUD ini harus ada pihak yg berwenang yaitu DPR dengan persetujuan . UUD 1945 berisi jaminan akan hak asasi manusia,  prinsip dan dasar Negara. Peraturan UUD telah di amandemen 4 kali pada siding MPR dan pada akhirnya telah disepakati bahwa UUD sudah tidak perlu diubah lagi.

-Ketetapan MPR , peraturan ini merupakan yg kedua dari yg tertinggi. Dalam peraturan ini yg mengesahkan/berwenang dalam peraturan ini adalah MPR. Fungsi TAP MPR adalah mengatur pelaksanaan muatan, memperinci lebih lanjut isi dan menafsirkan UUD 1945.

-UU, yg berwenang akan peraturan ini adalah DPR dengan persetujuan Presiden. UU berisi materi muatan yaitu mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 seperti hak asasi dan kewajiban manusia, kedaulatan Negara, keuangan dan dll. Peraturan ini ditetapkan oleh presiden dan dipakai pada saat kegentingan yg memaksa. Ketentuan ditetapkan oleh Presiden yaitu diajukan dan disetujui oleh DPR kalau tidak maka akan dicabut peraturan tersebut.

-PP, peraturan ini ditetapkan oleh presiden. Fungsi peraturan ini adalah untuk menjalankan undang-undang seperti yg seharusnya. Materi muatan PP adalah materi tentang menjalankan undang-undang sebagai mestinya.

-Perpres, peraturan ini dibuat oleh presiden. Proses pembuatan Perpres tidaklah melibatkan MPR  melainkan Menteri. Materi muatan peraturan ini adalah materi untuk melaksanakan undang-undang

-Peraturan daerah, dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan gubernur/Wali kota/bupati(saling berhubungan dimana setiap perubahan harus diajukan ke kedua pihak. Contohnya saat DPR ingin mengubah peraturan inimaka harus menajukan ke gubernur/wali kota/bupati, begitu juga sebaliknya. Materi muatan peraturan daerah yaitu dalam rangka seperti otonomi, tugas pembantuan dan juga menampung kondisi khusus daerah.

Dari segala peraturan yg ada UUD 1945 merupakan yg tertinggi jadi setiap membuat peraturan maka harus dikaitkan dengan UUD 1945(tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 terutama pembukaan UUD 1945 dimana pembukaan UUD 1945 tidak oleh diubah.

Link sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia

2. Dalam pembuatan Undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Pembentukan UUD 1945:Rancangan UUD dibuat oleh BPUPKI yg dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada sidang pertama tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Pada masa Sidang Kedua tanggal 1017 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan beberapa perubahan. Lalu Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Karena MPR dan DPR belum terbentuk maka pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial yg pertama , hal ini merupakan periode berlakunya UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, karena Indonesia masih federal sehingga periode diganti menjadi periode Konstitusi RIS. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan amanat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan. Pada 17 Agustus 1950, terjadinya perubahan periode menjadi periode UUD 1950. Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, pada akhirnya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Sehingga pada 5 Juli 1959 partai politikpun gagal membuat UUD baru dan pada akhirnya Ir. Soekarno mengajukan kembalinya periode UUD 1945.

-Proses pembentukan TAP MPR: proses pembuatan TAP MPR dibagi menjadi 4 tahap yaitu pembicaraan tahap 1 dimana disusunlah Rantap dan Rantus. Hal ini disusun oleh badan pekerja MPR.  Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Hal tersebut akan menjadi pokok pembicaraan tingkat 2. Salah satu dari sidang dan rapat MPR adalah rapat patipurna. Di pembicaraan tingkat 2 Rantap dan Rantas akan dibahas dalam sidang patipurna oleh ketua MPR. Lalu anggota-anggota MPR akan memberikan pandangan/tanggapan. Pada tingkat ke tiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR, hasil tingkat ke tiga adalah Rantap dan Rantus yg telah diperbarui. Pada tingkat ke empat akan diambilnya suara untuk menentukan keputusan dalam rapat patipurna. Lalu akan di maparkan. Lalu keputusan akan diambil oleh pemimpin rapat tersebut.

-Proses pembentukan UU adalah pertama RUU bisa berasal dari Presiden, DPR dan DPD. RUU yg telah diajukan oleh presiden akan disiapkan oleh presiden. Lalu RUU tersebut akan dimasukkan ke Progam Legislasi Nasional(prolegnas) oleh badan legislasi DPR dalam jangka waktu paling tidak 5 tahun. RUU tersebut harus disertai dengan naskah Akademik kecuali RUU anggaran pendapat dan belanja Negara(APBN), RUU Perpu menjadi UU,RUU pencabutan UU dan perpu. Kemudian, pemimpin DPR membagikan usulan RUU kepada seluruh anggota dewan. Di rapat patinura. Lalu aka nada pembicaraan tingkat satu dan dua. Lalu apabila tidak tercapai kata mufakat melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui  suara terbanyak. Apabila disetujui oleh DPR dan wakil presiden maka akan dikirim ke Presiden untuk ditanda tangani. Setelah itu maka di UU akan ditambahkan kalimat pengesahan dan diundangkan dalam lembaga Negara Replubik Indonesia.

-proses pembuatan peraturan pemerintah: rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian/ lembaga pemerintahan. Dibentuk panitia antarkementerian. Menteri yg memberikan rancangan nanti akan mengoordinasikan rancangannya PP itu. Kemudian penyusunannya akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Tanpa persetujuan presiden peraturan tersebut tidak akan dapat diberlakukan.

Proses penyusunan Perpres. Proses ini tidak melibatkan DPR tapi melibatkan menteri. Proses pembentukannya ada di pasal 55 UU no. 12 tahun 2011. Yaitu dibentuknya panitia antarkementerian. Lalu akan dibulatkannya dan dimantapkannya konsepsi rancangan. Lalu Perpres akan dikoordinasikan oleh menteri yg berurusan dengan bidang hokum. Lalu akan disahkan oleh presiden.

Proses pembentukan Perda Provinsi: Rancangan akan diajukan oleh DPRD kepada gubernur secara tertulis. begitupun sebaliknya jika gubernur yg mengajukan. Pada rapat gubernur dan DPRD akan membahas rancangan peraturan provinsi tersebut. Setelah itu, jika akhirnya keuda belah pihak saling setuju maka akan disahkan menjadi Perda Provinsi oleh Gubernur. Tetapi jika salah satu dari kedua pihak menolak maka rancangan itu tidak dapat disahkan. Jadi DPRD dan gubernur dalam hal ini akan saling bekerja sama dalam mencari kata mufakat.

Proses pembuatan Perda kabupaten memiliki proses yg mirip dengan proses pembentukan  Perda Provinsi. Yaitu DPRD kabupaten/ kota akan mengajukan rancangan Perda Kabupatensecara tertulis kepada bupati/ walikota.Begitu juga sebaliknya. Lalu akan dibentuknya rapat yg diisi oleh DPRD dan bupati/walikota. Rapat ini bertujuan untuk membahas rancangan sehingga dapat membuat kesepakatan. Jika disetujui maka akan menjadi Perda kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. Begitu juga sebaliknya. Jika tidak disetujui maka tidak akan berlaku/disahkan.

3. Peraturan yg akan saya rumuskan adalah setiap sekolah wajib mengajarkan character education seperti bina iman dan lain lain. Tujuannya adalah agar siswa dapat mengetahui tindakan yg salah dan yg benar, contohnya seperti memberi tahu bahwa penggunaan narkotika sangat berbahaya dan dapat menyebabkan apa. Pada character education juga merupakan solusi untuk masalah korupsi,kolusi, dan juga nepotisme. Di character education dapat menjelaskan kerugian akan melakukan  korupsi,kolusi dan nepotisme dan di pelajaran PPKN dapat diajarkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai masuk penjara dan juga denda. Itulah sebabnya PPKN haruslah merupakan pelajaran yg wajib ada dan harus dipelajari serta dapat membuat iklan mengenai ketidakbagusan melakukan korupsi,kolusi, dan juga nepotisme.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started