Jawaban Ulangan PPKN bab 3 Michael D/8C/23

1 UUD 1945

Bisa terbentuk karena BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 yang bertugas untuk menyusun rancangan UUD yang dibahas pada sidang ke 2 BPUPKI.Tetapi BPUPKI dibubarkan padahal rancangan UUD tersebut belum selesai.akhirnya dibentuklah PPKI yang diketuai Soekarno.PPKI melanjutkan rancangan UUD.pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesah UUD 1945

perumusnya adalah BPUPKI dan PPKI

Yang Membedakannya adalah UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia dan dijadikan sebagai acuan dalam peraturan perundang undangan

Tap MPR

pada tahun 1966 ketetapan MPR diciptakan tetapi didalam UU no 10 tahun 2004 Tap MPR sudah tidak terpakai lagi tetapi setelah dipertimbangkan ulang akhirnya Tap MPR tersebut digunakan lagi dalam UU no 12 tahun 2011

Yang merumuskannya adalah MPR

Pembedanya adalah Memuat Garis Besar dalam bidang legislatif dan memuat GBHN dalam bidang eksekutif

UU/Perpu

UU merupakan penjabaran langsung dari UUD NRI 1945.UU bisa ada karena UU ditetapkan dalam rangka mencabut,menambahkan, dan/atau mengganti UU sebelumnya

Perpu:ada karena dikeluarkan oleh pemerintah dalam keadaan yang mendesak

UU/Perpu = Dirumuskan oleh DPR dan disetujui oleh presiden

perbedaanya UU/Perpu adalah merupakan penjabaran dari UUD 1945 itu sendiri

PP

ada karena dibuat dan ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan peraturan undang2 sesuai dengan semestinya

PP dirumuskan oleh satuan pemerintahan

Perbedaan PP adalah merupakan pengganti undang undang/peraturan

Perpres

ada karena dibuat oleh presiden berserta DPR untuk menjalankan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi/menyelenggarakan kekuasaan pemerintah

dirumuskan oleh presiden berserta DPR

perbedaan Perpres adalah melaksanakan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi

Perda Provinsi

ada karena dibentuk oleh DPRD provinsi dgn Persetujuan gubenur untuk menjalankan peraturan di daerah provinsi

dirumuskan oleh :DPRD dgn persetujuan Gubenur

Perbedaan Perda Provinsi adalah memiliki otonomi daerah sehingga pemimpin daerah dapat mengatur daerah provinsinya sendiri

Perda kab/kota

ada karena dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaran pemerintahan

dirumuskan oleh DPRD kab/kota bersama Bupati/Walikota

perbedaannya adalah memiliki otonomi daerah untuk menciptakan peranturan perundang undangannya sendiri di daerah itu[kabupaten/kota/desa]

sumber : buku paket

2UUD NRI 1945

Pada Sidang 2 BPUPKI membahas tentang Rancangan UUD NRI 1945.Tetapi BPUPKI dibubarkan pada 29 april 1945.tetapi rancangan tersebut belum selesai.akhirnya PPKI dibentuk untuk melanjutkan Rancangan UUD NRI 1945 tersebut.PPKI yang diketuai soekarno melanjutkan rancangan UUD NRI 1945.akhirnya PPKI mengesahkan UUD 1945 pada 18 agustus 1945

Tap MPR

Tingkat 1 merupakan pembahasan oleh badan pekerja terhadap bahan2 yang masuk.nah,hasil pembahasan ini akan dipakai untuk membahas tingkat 2.tingkat 2 pembahasan oleh rapat paripurna MPR .Tingkat 3 pembahasan komisi /panitia ad hoc MPR yang membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.tingkat 4 pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari panitia ad hoc.

UU/Perpu

RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.RUU kemudian dimasukkan ke dalam (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untukwaktu 5 tahun.RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyakBila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan dan diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang

PP

racangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian/lembaga pemerintah.kemudian terjadinya pembentukan panitia antarkementrian/lembaga kementrian.tetapi pembetukan panitia bukan untuk menyusun racangan PP.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rerancangan PP tersebut.Perencanaan penyusun peraturan PP kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perpres

pembetukan panitia antarkementrian dan lembaga pemerintah nonkementiran.yg kedua adalah proses pengharmonisan, pembulatan, pemantapan.yang ketiga adalah Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah.tetapi menterinya harus yang menyelenggarakan urusan pemerintah tp di bidang hukum.yang terakhir adalah pengesahan dan penetapan presiden.

Perda provinsi

apabila rancangan diusulkan oleh DPRD provinsi maka proses pembetukannya adalah DPRD provinsi mengajukan rancangan perda pada gubenur secara tertulis.lalu DPRD provinsi bersama gubenur membahas rancangannya.jika rancangan memperoleh persetujuan bersama maka akan disahkan oleh gubenur menjadi perda provinsi.tetapi sebaliknya gubenur yang mengusulkan maka… gubenus mengajukan rancangan perda provinsi ke DPRD secara tertulis.DPRD dan gubenur membahas rancangan tersebut.jika memperoleh kesepakatan bersama maka akan disahkan gubenur menjadi perda provinsi

perda kabupaten/kota

apabila rancangan diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota maka… DPRD kabupaten mengajukan rancangan perda pada bupati/walikota secara tertulis.DPRD kabupaten/kota bersama walikota/bupati membahas rancangan tersebut.jika rancangan tersebut memperoleh kesepakatan bersama maka waikota/bupati akan mengesahkan rancangan tersebut.tetapi sebaliknya jika rancangan tersebut diusulkan oleh bupati/walikota maka…. bupati/walikota menyerahkan rancangan perda ke DPRD kabupaten/kota secara tertulis.lalu membahas rancangan tersebut.setelah mencapai kesepakatan bersama maka bupati/walikota akan mengesahkan rancangan itu menjadi perda kabupaten/kota.

3.saya akan membuat peraturan agar anak2 yang tidak mampu/di tempat yang sulit dijangkau menempuh pendidikan yang bagus dan tinggi akan diberikan subsidi dari pemerintah untuk mendapatkan pendidikan bagus dan tinggi jika seandainya ada anak yg tidak dpt menempuh pendidikan di tempat yang sulit dijangkau maka pemerintah akan mengirim guru yang berpendidikan tinggi supaya dapat mengajar disana[mencerdaskan kehidupan bangsa karena cita2 indonesia yang ingin dicapai adalah melawan kebodohan

dan saya juga akan membuat peraturan dimana setiap orang dapat mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membrantas kemiskinan

misalnya : pemeritah diwajibkan membuka lapangan kerja baru untuk org yang pengganguran di bidang yang mereka bisa

nah,jika saya adalah anggota lembaga negara saya akan membuat peraturan dengan saksi yang lebih berat drpd sebelumnya dan membuat peraturan agar diberi pengenalan dan akibat dari kegiatan KKN sejak dini sehingga mereka dapat mengetahui pada kegiatan KKN akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started