Ulangan 3 Take Home Test David W(8c/11)

David Wangsadijaya

8c/11

1.Peraturan Perundang undangan

1     Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Tap MPR
  3. UU/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Perpres
  6. Perda Provinsi
  7. Perda kabupaten/kota
  • Bagaimana Peraturaturan tersebut bisa ada ?

Peraturan tersebut ada karena peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 masih memiliki kekurangan/ kerancuan  antara pengertian keppres dan pepres, karena pada saat itu dibuat dengan tergesa-gesa jadi belum bisa menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. Sementara negara kita adalah negara hukum, maka negara berkewajiban menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Maka dibentuklah peraturan No.12 Tahun 2011 yang dibuat dengan pertimbangan yang matang agar bisa memberi manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Siapa yang merumuskan / membentuk peraturan tersebut ?
  • UUD 1945, rancangannya dibuat olehBadan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Kemudian naskahnya disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI pada tgl 18 Agustus 1945, lalu PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 pada tanggal 29 Agustus 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

 Sumber: Wikipedia UUD 1945

  • TAP MPR , dahuluMPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK). Bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Dalam peraturan ini yg mengesahkan/berwenang dalam peraturan ini adalah MPR.
  • Undang-Undang / Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)

Undang-undang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden

Perpu ditetapkan oleh presiden dalam dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  • Peraturan pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Perpres  (Peraturan Presiden) ditetapkan oleh Presiden
  • Perda provinsi, dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  • Perda Kabupaten / Kota, dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

https://www.zonareferensi.com/uu-no-12-tahun-2011

  • Perbedaan peraturan perundang-undangan satu dengan yang lain

Peraturan yang tertinggi dalam peraturan perundang undangan adalah UUD 1945 yang juga sumber dari segala sumber hukum. Jadi perbedaan peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya adalah hanya peraturan itu  hanya jangkauan daerah dan siapa yang membuatnya.

  • UUD 1945 Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan Perpu. UUD 1945 disebut juga  Konstitusi Republik Indonesia.
    lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya MPR
  • Undang- Undang berisi :- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
  • Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

https://www.zonareferensi.com/category/kewarganegaraan/

2.Proses Pembuatan Peraturan Perundang Undangan

            Dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan mencakup tahapan perancangan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Ada beberapa aspek juga dalam pembentukan peraturan perundang undangan yaitu aspek materi/substansial yang berkaitan dengan isis dari suatu peraturan perUU, dan aspek formal yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan.

             Yang pertama itu Undang-undang Dasar 1945, awalnya diajukan RUU dalam sidang BPUPKI. Lalu RUU ditetapkan sebagai Undang Undang Dasar.  Terus karena BPUPKI ingin dibubarkan oleh Jepang, jadi dibuatlah PPKI yang dimana dalam sidangnya  itu UUD ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

            Yang kedua yaitu ketetapan MPR,  ada 4 tingkat pembahasan dalam penyusunan ketetapan MPR. Tingkat I,yaitu tentang pembahasan oleh BadanPekerja MPR yang akan menjadi Rancangan ketetapan MPR sebagai bahan pokok untuk tingkat [embicaraan yang ke II, yang Tingkat II itu pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang akan dilanjutkan dengan pandangan umum faksi-faksi. Tingkat III itu pembahasan oleh panitia ad hoc MPR yang mencakup semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Dan yang terakhir Tingkat IV itu pengambilan keputusan dari rapat paripura MPR setelah mendapat laporan dari panitia ad hoc MPR.

            Yang terakhir yaitu Undang Undang /Perpu. Pertama itu DPR yang memegang kekuasaan untuk membentuk Undang Undang.Yang berhak mengajukan RUU itu sendiri adalah DPR, presiden, dan DPD. RUU yang dimaksud itu dapat diajukan oleh anggota,komisi, dan gabungan komisi.Kalau RUU yang berasal dari presiden adalah RUU  yang diajukan presiden.Dan Ruu yang berasal dari DPD adalah RUU yang diajukan oleh DPD dalam hal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

https://materi4belajar.blogspot.com/2017/11/proses

3.Peraturan bagi Bangsa Indonesia yang akan saya buat jika saya terpilih menjadi salah satu anggota lembaga Negara

adalah peraturan tentang kejahatan internet (cybernet) seperti hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Karena kejahatan ini akan merusak generasi bangsa terutama kejahatan pornografi anak yang akan merusak moral mereka.

https://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html

Langkah yang saya lakukan selaku anggota lembaga Negara untuk menjaga generasi muda Indonesia agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

            Jadi jika saya menjadi lembaga Negara saya akan membuat peraturan tidak tertulis. Yakni tentang kejujuran dan keadilan yang berbunyi” Ayo..  kita harus mulai jujur dan adil kepada siapapun mulai sekarang” Agar para masyarakat dan adik-adik kecil jujur kepada siapapun. Langkah awal yang akan saya lakukan adalah melakukan pembinaan terhadap generasi muda sejak kecil dengan mengadakan bimbingan di sekolah maupun di rumah. Di sekolah misalnya bimbingan dalam mengelola bisnis (berjualan/berbisnis) dengan tidak mengambil keuntungan untuk keperluan pribadi agar di saat kita memasuki dunia kerja tidak melakukan KKN . Semetara penerapan  di rumah tentunya diperlukan dukungan orang tua . Misalnya saat anak diberi uang Rp. 20.000,- untuk membeli suatu barang dengan harga Rp.15.000,- . Anak itu perlu didik untuk mengembalikan uang kembaliannya secara jujur dan tidak korupsi. Jadi kita harus mulai dari hal kecil.

Jadi  agar para koruptor itu sadar bahwa tindakan mereka itu salah, mereka harus disingkirkan. Dan juga jika saya menjadi lembaga Negara saya akan membuat sanksi denda membayar 5 kali lipat dari jumlah yang diambil baik berupa uang ataupun barang. Lalu mereka dikarantina di pulau terpencil yang tak berpenghuni.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started