Ulangan 3 (Joel Felix) (8C/16)

1.

• Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 terdiri atas:

1. UUD NRI Tahun 1945 = UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang menduduki tingkat tertinggi, sehingga dijadikan sebagai acuan dalam membuat produk-produk hukum lainnya. UUD NRI Tahun 1945 dibentuk oleh PPKI.

2. Ketetapan MPR = Tap. MPR dibuat dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara. Tap. MPR dibentuk oleh keputusan MPR.

3. UU/Perpu = Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama. UU bisa ada dalam rangka mencabut, menambah, dan/atau mengganti UU sebelumnya. Perpu bisa ada karena keadaan memaksa. UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Perpu dibentuk oleh presiden.

4. PP = PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang. PP dibentuk oleh presiden.

5. Perpres = Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.

6. Perda Provinsi = Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

7. Perda Kabupaten/Kota = Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.

• Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menyempurnakan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pengertian secara umum).

• Perbedaan peraturan perundang-undangan antara satu sama lain:

– UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi Indonesia. Sehingga UUD NRI Tahun 1945 lah yang dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan produk-produk hukum lainnya. Jadi, tanpa UUD NRI Tahun 1945, produk-produk hukum yang lain tidak akan terbentuk.

– Ketetapan MPR berisi rincian lebih lanjut aturan yang ada di UUD NRI Tahun 1945.

– UU/Perpu berisi tentang hak-hak warga negara, pemerintah, dan negara.

– PP bertujuan untuk menjalankan UU/Perpu.

– Perpres bertujuan untuk menjalankan PP.

– Perda Provinsi berisi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

– Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk membuat Kabupaten/Kota menjadi tertib

Sumber: https://edutalk.id/pembelajaran/materi-pembelajaran/hieraraki-tata-urutan-perundang-undangan.html/amp (gambar)

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

Buku cetak PPKN (Erlangga)

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan:

• UUD NRI Tahun 1945 ; Pertama, BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 menyusun rancangan UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap sudah menyelesaikan tugas dengan baik, dan dibentuklah PPKI yang bertujuan untuk melanjutkan tugas BPUPKI. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (periode berlakunya UUD 1945), UUD 1945 tidak bisa dijalankan dengan baik karena sedang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 Oktober 1945, kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada tanggal 14 November 1945, dibentuk kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama sehingga merubah sistem pemerintahan terhadap UUD 1945 yang pertama.

Pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (periode berlakunya Konstitusi RIS), bentuk negara dan bentuk pemerintahannya federasi.

Pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (periode berlakunya UUDS 1950), diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Pada periode ini, kabinet selalu silih berganti yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan masing-masing partai lebih mementingkan kepentingan pribadi. Selama 9 tahun itu, rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidaklah sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Pada tanggal 5 Juli 1959 – 1966 (periode kembalinya ke UUD 1945), situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 banyak yang saling memperebutkan kepentingan partai politik sehingga gagal membuat UUD baru. Lalu pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satunya yaitu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar untuk mengantikan UUDS 1950 pada saat itu.

Pada tanggal 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (periode UUD 1945 pada masa orde baru), pemerintah menyatakan akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Dan UUD NRI 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yaitu pada tahun 1999-2002 yang mengubah susunan lembaga-lembaga.

• Ketetapan MPR ; Tap. MPR dibuat melalui 4 tingkat pembicaraan:

Tingkat 1 = Menyusun rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Badan pekerja MPR akan menerima bahan yang diusulkan anggota MPR untuk disusun menjadi Tap. MPR. Bahan ini akan dijadikan rancangan penetapan dan rancangan keputusan yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

Tingkat 2 = Rapat paripurna. Rancangan penetapan dan rancangan keputusan disusun didalam rapat paripurna. Rapat ini diawali dengan menjelaskan rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Setelah itu fraksi-fraksi memberikan pandangan umum dan pandangannya.

Tingkat 3 = Pembahasan oleh panitia ad hoc MPR tentang hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan berupa rancangan ketetapan atau rancangan keputusan MPR.

Tingkat 4 = Memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

• UU/Perpu ; Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, DPD.

RUU dari DPR ; Diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. RUU dari DPR dengan surat pimpinan kepada presiden. Lalu presiden menugasi menteri untuk membahas RUU bersama DPR paling lama 60 hari. Apabila RUU disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari presiden ; Disiapkan oleh menteri. RUU diajukan presiden dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden itu memuat penunjukan menteri yang ditugaskan presiden untuk membahas RUU bersama DPR. DPR membahas RUU paling lama 60 hari. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari DPD ; Diajukan kepada DPR secara tertulis. DPR mengajukan RUU kepada presiden dan presiden memberi tugas kepada menteri untuk membahas RUU bersama DPR. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

• PP ; Rancangan berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugasnya. Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan. Menteri mengoordinasikan rancangan tersebut. Perencanaan penyusunan PP ditetapkan dengan kepres.

• Perpres ; Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Membahas konsepsi rancangan laku dikoordinasikan oleh menteri. Perpres disahkan dan ditetapkan oleh presiden.

• Perda Provinsi ; Diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.

Rancangan diusulkan DPRD Provinsi ; DPRD Provinsi mengajukan rancangan kepada gubernur dan dibahas bersama-sama dengan gubernur. Apabila sudah disetujui keduanya (DPRD Provinsi dan gubernur), maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

Rancangan diusulkan gubernur ; Gubernur mengajukan rancangan kepada DPRD Provinsi dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Apabila rancangan sudah disetujui, maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

• Perda Kabupaten/Kota ; Diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.

Rancangan diusulkan DPRD Kabupaten/Kota ; Rancangan diajukan kepada bupati/walikota dan dibahas bersama-sama dengan bupati/walikota. Apabila rancangan sudah dipersetujui, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota.

Rancangan diusulkan bupati/walikota ; Bupati/walikota mengajukan rancangan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota. Apabila rancangan sudah dipersetujui oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

https://www.google.com/amp/s/guruppkn.com/proses-penyusunan-tap-mpr/amp

Buku cetak PPKN (Erlangga)

3. Peraturan yang akan saya buat adalah sebagai berikut:

Memberikan pendidikan bela negara sejak dini (PAUD) sampai pendidikan tertinggi (S4 (Professor)). Tujuan dari peraturan ini adalah agar seluruh warga negara Indonesia dapat menjaga kemerdekaan negara Indonesia, agar seluruh warga negara Indonesia dapat menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Mewajibkan untuk seluruh tingkat pendidikan yang ada di Indonesia untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan mengheningkan cipta setiap pagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan dapat menghargai jasa para pahlawan Indonesia sehingga mereka dapat mengingat selalu jasa para pahlawan Indonesia dan dapat memilah mana yang baik dan buruk untuk dilakukan bagi negara Indonesia.

Dan langkah yang akan saya lakukan untuk menjaga generasi muda Indonesia supaya tidak melakukan kegiatan KKN saat nanti mereka sudah memasuki dunia kerja adalah membuat dan melaksanakan bimbingan khusus bagi para remaja (khususnya yang sebentar lagi masuk ke dunia pekerjaan). Bimbingan tersebut menjelaskan tentang apa itu KKN, apa yang menyebabkan kita menjadi melakukan hal/kegiatan itu, dan apa yang harus kita lakukan agar terhindar dari keinginan untuk melakukan hal itu. Salah satu cara kita untuk menghindari keinginan untuk melakukan KKN adalah janganlah egois, dan tanamkan dihati kita bahwa KKN adalah tindakan yang tidak baik. Contoh: Kita melakukan korupsi di tempat dimana kita bekerja, jika kita berhasil, maka kita mendapatkan apa yang kita mau secara TIDAK HALAL. Apakah kita mau menggunakan uang yang bukan berasal dari usaha kita sendiri untuk menghidupi keluarga? Apakah tidak ada rasa malu dengan keluarga? Apakah dengan korupsi, kita bisa menyelesaikan masalah kita? Dengan adanya bimbingan khusus, kita akan membahas pertanyaan diatas. Tidak hanya itu, kita juga akan membahas lebih detail lagi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started