Ulangan ppkn bab 3 Samuel 8c/27

1.Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undanganHierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi: Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Image result for tingkatan peraturan perundang-undangan di indonesia
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang menduduki tingkat tertinggi, sehingga dijadikan sebagai acuan dalam membuat produk-produk hukum lainnya. UUD NRI Tahun 1945 dibentuk oleh PPKI.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Tap MPR dibuat dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara.
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama.
  • Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang
  • Peraturan Presiden; Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.
  • Perda Provinsi; Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.
  • Peraturan daerah kabupaten/Kota. Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.

Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menyempurnakan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pengertian secara umum).

• Perbedaan peraturan perundang-undangan antara satu sama lain:

– UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi Indonesia. Sehingga UUD NRI Tahun 1945 lah yang dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan produk-produk hukum lainnya. Jadi, tanpa UUD NRI Tahun 1945, produk-produk hukum yang lain tidak akan terbentuk.

– Ketetapan MPR berisi rincian lebih lanjut aturan yang ada di UUD NRI Tahun 1945.

– UU/Perpu berisi tentang hak-hak warga negara, pemerintah, dan negara.

– PP bertujuan untuk menjalankan UU/Perpu.

– Perpres bertujuan untuk menjalankan PP.

– Perda Provinsi berisi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.- Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk membuat Kabupaten/Kota menjadi tertib

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan:

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarnomenyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 1017 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)

Perangko “Kembali ke UUD 1945” dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarnomengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:

Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Ketetapan MPR ; Tap. MPR dibuat melalui 4 tingkat pembicaraan:

Tingkat 1 = Menyusun rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Badan pekerja MPR akan menerima bahan yang diusulkan anggota MPR untuk disusun menjadi Tap. MPR. Bahan ini akan dijadikan rancangan penetapan dan rancangan keputusan yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

Tingkat 2 = Rapat paripurna. Rancangan penetapan dan rancangan keputusan disusun didalam rapat paripurna. Rapat ini diawali dengan menjelaskan rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Setelah itu fraksi-fraksi memberikan pandangan umum dan pandangannya.

Tingkat 3 = Pembahasan oleh panitia ad hoc MPR tentang hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan berupa rancangan ketetapan atau rancangan keputusan MPR.

Tingkat 4 = Memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

UU/Perpu ; Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, DPD.

RUU dari DPR ; Diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. RUU dari DPR dengan surat pimpinan kepada presiden. Lalu presiden menugasi menteri untuk membahas RUU bersama DPR paling lama 60 hari. Apabila RUU disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari presiden ; Disiapkan oleh menteri. RUU diajukan presiden dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden itu memuat penunjukan menteri yang ditugaskan presiden untuk membahas RUU bersama DPR. DPR membahas RUU paling lama 60 hari. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari DPD ; Diajukan kepada DPR secara tertulis. DPR mengajukan RUU kepada presiden dan presiden memberi tugas kepada menteri untuk membahas RUU bersama DPR. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

• PP ; Rancangan berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugasnya. Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan. Menteri mengoordinasikan rancangan tersebut. Perencanaan penyusunan PP ditetapkan dengan kepres.

• Perpres ; Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Membahas konsepsi rancangan laku dikoordinasikan oleh menteri. Perpres disahkan dan ditetapkan oleh presiden.

• Perda Provinsi ; Diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.

Rancangan diusulkan DPRD Provinsi ; DPRD Provinsi mengajukan rancangan kepada gubernur dan dibahas bersama-sama dengan gubernur. Apabila sudah disetujui keduanya (DPRD Provinsi dan gubernur), maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

Rancangan diusulkan gubernur ; Gubernur mengajukan rancangan kepada DPRD Provinsi dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Apabila rancangan sudah disetujui, maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

• Perda Kabupaten/Kota ; Diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.

Rancangan diusulkan DPRD Kabupaten/Kota ; Rancangan diajukan kepada bupati/walikota dan dibahas bersama-sama dengan bupati/walikota. Apabila rancangan sudah dipersetujui, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota.

Rancangan diusulkan bupati/walikota ; Bupati/walikota mengajukan rancangan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota. Apabila rancangan sudah dipersetujui oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945,https://www.google.com/amp/s/guruppkn.com/proses-penyusunan-tap-mpr/amp,Buku cetak PPKN (Erlangga)

3. Peraturan yang akan saya merumuskan untuk menjaga bangsa dari tidak melakukan korupsi,kolusi,nepotisme(KKN).

yang pertama yaitu korupsi. saya akan menambahkan suatu mata pelajaran wajib di semua sekolah yang berfokus pada tema kejujuran. Agar warga masyarakat sejak dini tahu betapa pentingnya kejujuran dan agar mereka jujur agar tidak mengambil yang bukan milik mereka. Contoh dari perbuatan hal ini adalah berbagai macam korupsi.hal ini juga saya akan pakai untuk memberantas kolusi

Yang kedua adalah nepotisme.saya akan membuat suatu organisasi yaitu MARI MEMBERANTAS NEPOTISME.Di dalam organisasi ini prokerja saya adalah.Setiap kelompok di organisasi ini harus melakukan survei di setiap kantor yang ingin mempekerjakan karyawan.Mereka juga harus melihat kemampuan pekerja yang ingin mendftarkan diri sebagai pekerja.untuk mengoptimalkan prokerja ini setiap kantor harus mendaftarkan kantornya ke mari memberantas nepotisme jika kantor itu tidak mendaftarkan diri kantor itu akan disita oleh pemerintah dan pemiliknya akan dipenjarakan selama beberapa tahun

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started