Ulangan3Wayne 8C/33

Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam sebuah negara, sebuah aturan dan konstitusi harus ditetapkan agar roda pemerintahan dapat berjalan. Di Indonesia, segala aturan yang ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 selaku dasar negara Indonesia tetap jadi konstitusi tertinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 memang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 berperan sebagai dasar hukum tertulis dan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

UUD 1945 sempat mengalami amandemen sebanyak 4 kali, terakhir pada tahun 2002 lalu. Setelah UUD 1945, hirarki perundang-undangan di Indonesia berikutnya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat TAP MPR.

Tata urutan perundang-undangan menurut UU No 12 Tahun 2011 yang berikutnya adalah undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota di tingkat regional.

http://4.bp.blogspot.com/-5DNyx1PXw1E/ULbsLgSOffI/AAAAAAAABUs/bQx-1xiXCko/s1600/bagan1.jpg

www.zonareferensi.com/uu-no-12-tahun-2011

Ketetapan MPR merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya didalam penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan : Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

https://www.kompasiana.com/

Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).

Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori perundang-undangan.

https://www.hukumonline.com/

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, adapun dari proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

  • RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
  • RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
  • RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
  • Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
  • Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
  • DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
    h. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  • Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
  • Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
  •   Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  •   RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
  •   Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
  •   RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Bilakamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga Negara yg mempunyai tugas untuk merumuskan,peraturan apakah yg akan kamu buat agar menjaga dan meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia?

-melakukan upacara dengan serius dan melakukan mengheningkan cipta

-mengingat para pahlawan yg telah berusaha menyelamatkan bangsa Indonesia

-dll

Cara menghindari KKn saat kerja:

-karna dunia ini sudah mulai penuh dengan ilusi digital dan internet.sudah mulai ada transfer yg dapat gaji dari transfer.

-meningkatkan kekuatan mengingat Internet (bias undo redo)sesuai perjanjian yg telah disepakati kedua pihak dak keadilan dan kejujuran internet

-jangan kkn 🙂

https://tse2.mm.bing.net/th?id=OIP.ui-r_VOz8CgnIziZD4gI0wHaD6&pid=Api&P=0&w=325&h=172

THE END

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started