Sherren Xylia 8C / 29
- Peraturan perundangan undangan Sebelumnya, hierarki peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 yang menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang berisikan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :

• UUD 1945
UUD 1945 merupakan peraturan perundangan undangan tertinggi di Indonesia, UUD 1945 bersifat tertulis dan UUD 1945 di tetap kan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah dasar dari segala hukum di Indonesia, jadi hukum hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 karena di dalam UUD 1945 berisikan Hak Asasi Manusia. UUD 1945 di buat karena untuk mengatur rakyatnya taat pada peraturan kewarganegaraan. UUD 1945 berisikan 16 bab , 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. UUD 1945 pernah di amandemen kan sebanyak 4 kali. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
• KETETAPAN MPR ( TAP MPR )
Ketetapan MPR merupakan peraturan yang berisikan penetapan. Awalnya Ketetapan MPR adalah peraturan yang berada di bawah UUD 1945 di dalam segitiga hierarki. Tapi semenjak terjadinya reformasi di tiadakan lagi Ketetapan MPR, hal ini membuat MPR yang awalnya merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga yang setara dengan DPR, DPD, BK, MA, dan MK. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
• UNDANG UNDANG
Undang undang merupakan hukum yang di buat oleh DPR bersama dengan Presiden dan undang undang mengatur tentang kehidupan bersama mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Di dalam undang undang berisi tentang HAM, Hak dan kewajiban warga negara, pembagian daerah, keuangan negara, dll. Salah satu tujuan di bentuknya undang undang adalah menjanjikan kepastian hukum bagi warga negara. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_(Indonesia)
• PERPU
Perpu merupakan peraturan perundang undangan yang di buat oleh presiden dan hanya dapat di buat jika dalam keadaan mendesak. Perpu di tanda tangani oleh presiden lalu di ajukan kepada DPR. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
• PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang di buat oleh presiden untuk menjalankan undang undang dengan sesuai. Materi muatan peraturan pemerintah ada di Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2011.https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)
• PERATURAN PRESIDEN
Peraturan presiden merupakan peraturan yang di buat oleh presiden dan berisikan perintah untuk menaati peraturan pemerintah. Peraturan presiden adalah peraturan baru semenjak diberlakukan Undangan Undang no 10 tahun 2014.https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Presiden_(Indonesia)
• PERATURAN DAERAH PROVINSI
Peraturan daerah provinsi merupakan peraturan yang di buat oleh DPRD dengan adanya persetujuan Gubernur masing masing daerah. Peraturan daerah di buat karena adanya otonomi daerah. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)
• PERATURAN DAERAH KABUPATEN
Peraturan daerah kabupaten adalah sebuah peraturan yang di buat oleh DPRD kabupaten / kota dengan persetujuan Walikota / bupati. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)
source of : Wikipedia, buku ppkn Erlangga, buku kelas 6, hukum online, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
https://www.kompasiana.com/laksmiip/hierarki-peraturan-perundangundangan_565f9875349373d0203a3a27
2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
• Proses pembuatan UUD 1945Proses pembuatan UUD 1945 dilakukan oleh BPUPKI untuk pertama kalinya , BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945. Sidang pertamanya pada tanggal 28mei – 1 Juni 1945, Ir. Soekarna menyampaikan tentang dasar negara. Yang di beri nama pancasila. Lalu pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia 9 yang akan membuat penhukaaj UUD 1945 yaitu piagam jakarta. Naskah UUD 1945 di susun oleh BPUPKI ada sidangnya yang ke 2. PPKI lah yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
• Proses pembuatan Ketetapan MPR
Proses pembuatannya dengan melalui Tingkat 1 : Pembahasan oleh Badan pekerja majelis yaitu MPR, akan di lakukan nya pembahasan terhadap bahan bahan yang merupakan rancangan nya itu. Tingkat ke 2 : pembahasan oleh rapat paripurna majelis, yaitu di mulai dengan pembahasan pemimpin MPR lalu di lanjutkan oleh anggota MPR lainnya. Tingkat 3 : pembahasan panitia Ad Hoc majelis, yaitu semua hasil dari pembahasan tingat 1,2,&3 ini akan di bahas kembali. Tingkat 4 : pengambilan keputusan, yaitu akan mengambil keputusan dari segala pembahasan lalu di sah kan.
• Undang Undang
Proses pembuatannya pertama DPR akan mengajukan rancangan UU (RUU). Lalu DPR akan mengajukan kepada presiden, jika sudah di ajukan akan terjadi proses revisi bila ada yang salah. Lalu jika sudah selesai RUU akan di tetapkan dengan persetujuan DPR. Tingkat 4 : pengambilan keputusan, yaitu akan mengambil keputusan dari segala pembahasan laku di sah kan.
• Perpu
Proses pembuatan Perpu ini dilakukan saat mendadak. Presiden akan membuat rancangan tanpa memerlukan persetujuan DPR karena dalam keadaan mendesak lalu perpu itu dapat langsung di gunakan.
• Peraturan pemerintah
Proses pembuatan tidak didahului dengan pembuatan dokumen naskah akademik. Proses pembuatan peraturan pemerintah yaitu :
Setelah tahapan di atas yaitu tahapan membuat rancangan peraturan pemerintah dilakukan nya penyebar luasan agar semua phiak mengetahui nya. https://www.boyyendratamin.com/2017/09/tahapan-pembentukan-peraturan.html?amp=1
• Peraturan presiden
Dengan cara mempersiapkan materi , menyusun , penandatanganan , penyebar luaskan. Semua hal di lakukan oleh panitia antar kementrian dan presiden.
• Peraturan daerah provinsi
Menyiapkan rancangan perda di lingkungan DPRD, proses membahas , proses penyetujuan yang di lakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah / Gubernur.
• Peraturan daerah kabupaten
Peraturan daerah kabupaten di ajukan secara tertulis oleh DPRD, lalu DPRD akan membahas bersama dengan bupati / walikota, jika rancangan di terima. Rancangan akan di sahkan oleh Bupati / walikota.
• PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN UNDANG UNDANG
Bedasarkan pasal 20 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2 mengatakan kekuasaan membentuk UU ada di tangan DPR, Lalu rancangan nya di bahas oleh DPR dan presiden untuk mencapai persetujuan bersama.
- 1.Rancangan Undang Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
- 2. RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- 3. RUU yang berasal dari presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
- 4. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat juga dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
- 5.Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
- 6.Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
- 7.DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
- 8.Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
- 9.Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
- 10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
- 11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya - 12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
- 13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
- 14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
- 15.RUU yang susah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden. Diserahkan lagi kepada Presiden untuk diberi tanda tangan, ditambah dengan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia
Source : Wikipedia, buku ppkn , presentasi kelompok, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/
- 3. Langkah apa yg kalian lakukan selaku anggota lembaga negara untuk menjaga generasi muda agar tidak melakukan korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) saat nanti mereka sudah memasuki dunia kerja.
• Jika saya di berikan kesempatan untuk membuat undang undang saya akan membuat undang undang tentang perlindungan data pribadi, karena di Indonesia hukum tentang perlindungan data pribadi masih lawas dan belum di kembangkan. Saya membuat aturan tentang perlindungan data pribadi karna banyak orang yang menyalahgunakan data data yang ia dapat, kita tidak tau kapan dan siapa yang memiliki data kita, jika data kita tersebar kita akan malu maka sebab itulah saya akan membuat perlindungan data pribadi. Dan data pribadi adalah cerminan diri kita jadi jika berhasil membuat hukum tentang perlindungan data pribadi sama saja seperti melindungi masyarakat sebab perlindungan masyarakat di Indonesia masih lemah.
• Jika saya menjadi lembaga negara saya akan memperketat UU nomor 28 tahun 1999, memberatkan sanksi jika melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebelum KKN orang orang wajib tau tentang hukum UU nomor 28 tahun 1999 dan harus tau sanksi nya berarti saya akan menyebarluaskan dasar hukum itu dan saya akan mengembangkan dan memperketat agar orang yang ingin melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme akan berfikir berulang kali. Selain itu sekolah sekolah akan mendapat tambahan pelajaran tentang anti korupsi, kolusi dan nepotisme agar anak anak mengetahui nya sejak dini dan tidak memiliki kebiasaan melakukan hal hal yang tidak baik.