- a) UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 dirancang pada 10-17 Juli 1945 oleh BPUKI pada sidang ke-2. Disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999. Perubahan kedua dilakukan pada tahun 2000. Perubahan ketiga dilakukan pada tahun 2001. Perubahan keempat dilakukan pd tahun 2002. Perbedaan UUD NRI 1945 dengan peraturan perundangan yg lain adalah UUD NRI 1945 itu dasar hukum tertinggi di Indonesia yg dijadikan sbg acuan dlm pembuatan peraturan2 lain yg ada dibawahnya.
b) Tap MPR
Tap MPR: produk legislatif yg merupakan keputusan musyawarah, baik yang berlaku dlm majelis maupun yg berlaku di luar majelis. Proses penyusunan Tap MPR: Pembicaraan 1 ttg melakukan penyusunan rancangan Ketetapan(Rantap) dan Keputusan(Rantus). Pembicaraan 2 ttg dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di sidang paripurna MPR. Pembicaraan 3 ttg melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Pembicraan 4 ttg memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan.
c) Perpu
Undang undang merupakan penjabaran langsung dari UUD NRI 1945 oleh DPR dengan persetujuan presiden. Undang- undang ditetapkan dlm rangka mencabut, menambah, atau mengganti UU sebelumnya. Undang-undang memuat mengenai hak dasar/hak asasi & kewajiban setiap rakyat.
d) PP
Peraturan pemerintah dibuat & ditetapkan oleh presiden utk menjalankan undang2 sebagaimana mestinya.
e) Perpres
Perpres : peraturan perundangan-undangan yg ditetapkan oleh presiden utk menjalankan perintah peraturan perundangan-undangan yg lebih tinggi/dlm menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Perpres itu bersifat abstrak, umum, & terus menerus.
f) Perda provinsi
Perda provinsi : peraturan perundangan-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dgn persetujuan bersama Gubernur.
g) Perda Kabupaten/kota
Perda kabupaten/kota : peraturan perundangan-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dgn persetujuan bersama Bupati/Wali kota. Sumber: buku cetak ppkn
2. proses pembentukan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
4. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
5. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
9. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.Kegiatan
dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini
fraksi
11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia. sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/
3. pendapat saya:
mungkin, saat sekolah harus diberi pendidikan ttg ‘apa itu korupsi, kolusi, dan nepotisme’ trus dijelaskan juga dampak negatif dari melakukan kegiatan tersebut. dan mungkin dari kecil mereka harus diajarkan & dibiasakan untuk hidup jujur (melakukan sesuatu dgn jujur) karena ketiga kegiatan tersebut dapat terjadi karena seseorang tidak berbuat jujur(curang).
