Ulangan 3 Keisha P 8C/18

1.
-UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, yang juga terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu dibentuk UUD NRI sebagai dasar hukum bangsa Indonesia.
http://ciputrauceo.net/blog/2016/3/14/k9r73tth3ootr1ut6d398dt7dicior
Yang merumuskan UUD NRI Tahun 1945 adalah Badan Penyelidik Usaha Persiaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI adalah sebuah badan negara yang dibentuk untuk merumuskan UUD NRI Tahun 1945.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Perbedaan antara UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya adalah, UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber dari segala peraturan perundang-undangan yang lainnya.
-Ketetapan MPR
Ketetapan MPR dibentuk oleh Majelis Perwakilan Rakyat
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu dirumuskan oleh presiden. Kemudia setelah selesai dirumuskan maka presiden mengajukan ke DPR untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi peraturan perundang-undangan. DPR bisa menolak maupun menyetujui rancangan undang-undang tersebut. Perbedaan dari peraturan perundang-undangan lain adalah, perpu hanya dibuat dalam keadaan yang mendesak dan genting.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
-Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Perpres dibuat karena diperintahkan oleh Undang-Undang untuk menaati Peraturan Pemerintah. Dalam perpres diatur tentang hal pemerintahan dan negara.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Presiden_(Indonesia)
-Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan gubernur maupun walikota. Tujuannya agar dapat menyelenggarakan otonomi daerah.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)
2.
-UUD NRI Tahun 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 menyusun UUD NRI Tahun 1945.Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah ada sedikit perubahan maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
-Ketetapan MPR
Penyusunannya terdiri dari empat kali pembicaraan
Pembicaraan tingkat I, yaitu membahas tentang bahan bahan apa saja yang akan masuk oleh Badan Pekerja MPR. Hasil dari pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat II yaitu oleh paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan lalu dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi. Pembicaraan tingkat III yaitu pembahasan komisi ad hoc MPR terhadap hasil pembahasan tingkat I dan II. Hasilnya merupakan Ketetapan MPR. Pembicaraan tingkat IV merupakan pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi ad hoc MPR.
-UU/Perpu
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang diajukan pengajuan ke DPR dalam persidangan. Dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan perpu menjadi undang-undang. Jika perpu ditolak DPR maka perpu tersebut tidak berlaku. Kemudian Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.
https://brainly.co.id/tugas/8159704#readmore
-PP
Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengm bidang tugasnya. Lalu dibentuk panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan penyusunan Peraturan Pemerintah. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rancangan PP. Lalu perencanaan penyusunan peraturan pemerintah ditetapkan dengan keputusan presiden.
-Perpres
Pertama, pembentukan panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul. Lalu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan. Kemudian perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Lalu pengesahan dan penetapan oleh presiden
-Perda Provinsi
Bila dirancang oleh DPRD Provinsi: DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis, lalu DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangannnya. Apabila rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi. Bila dirancang oleh gubernur maka: Gubernur mengajukan rancangan perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis, lalu DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangannya. Apabila rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.
-Perda Kabupaten/kota
Bila dirancang oleh DPRD: DPRD Kabupaten/kota mengajukan rancangan keoada Bupati/walikota secara tertulis. Kemudian DPRD Kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota. Lalu jika rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota. Bila dirancang oleh bupati/walikota: bupati/walikota mengajukan rancangan kepada DPRD Kabupàten/kota secara tertulis. Kemudian DPRD Kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota. Lalu jika rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota
3.Peraturan yang akan saya buat adalah peraturan tentang anak anak di bawah umur, tentang apa yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh mereka. Contohnya mengonsumsi miras. Saya akan membuat peraturan yang mengatur tentang sansi apabila mereka ketahuan mengonsumsi miras. Tentu sangsinya disesuaikan dengan usia dan jumlahnya.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started