Ulangan 3 Richard 8c/26


1 hireaki peraturan perundang undangan

Hierarki adalah tata urutanperundang-undangan di Indonesia

hiraeka UU12 tahun 2011 terdiri dari :

1 Undang undang dasar negara indonesia tahun 1945

2 ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

3 peraturan pemerintah yang sebagai pengganti undang undang

4 peraturan pemerintah

5 Peraturan presiden

6 peraturan daerah provinsi

7 peraturan daerah kabupaten

Hasil gambar untuk uu 12 tahun 2011

UUD 1945 : UUD 1945 DIbuat oleh ppki dan UUD memiliki tingkat tertinggi dari semua peraturan yang ada uud dibuat sebagai pedoman acuan untuk membuat peraturan lain nya

TAP MPR: TAP MPR dibentuk oleh keputusan MPR itu sendiri . Pada masa sebelum Perubahan UUD 1945 . TAP MPR merupakan Hukum yang secara hierarki berada di bawah satu tingkat UUD 1945 dan di atas dan diatas UNDANG UNDANG.Namun pada masa awal reformasi, TAP MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.Lalu saat tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.Pimpinan MPR menyatakan kembali berlakunya Tap MPR pun tidak semena mena mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

peraturan pemerintah : perpu ( peranturan pemerintah ) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dibuat karna hal yang genting dan memaksa

peraturan presiden : perpes atau peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden itu sendiri peraturan ini digunakan untuk melaksanakan perpu.

peraturan daerah provinsi: peraturan ini dibuat oleh DPR provinsi dan disetujui oleh kepala daerah peraturan ini dibuat untuk mengatur setiap provinsi

peraturan daerah kabupaten: peraturan ini dibuat untuk menertibkan setiap kabupaten di indonesia.

peraturan perundang undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

sedangkan undang undang adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan presiden

2.proses pembentukan peraturan perundang undangan

UUD 1945 : UUD di ciptakan melalui 2 sidang bpupki lalu disahakan oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945. Dan yang dimana 2 sidang bpupki yang pertama dilakukan 28 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dimana disitu IR soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila . Lalu sidang kedua dilakukan 22 juni yang dimana itu bersamaan dibentuk nya Panitia 9 yang digunakan untuk merancang piagam jarkata. dan semua itu selesai dengan disahkan nya 18 agustus oleh ppki.

TAP MPR: proses Tap mpr mengalami 4 tingkat pembicaraan yang dimana setiap tingkat memiliki tema yang banyak

  • Pembicaraan Tingkat 1

disini membicarakan penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Jadi, alat kelengkapan ini harus selalu siaga dalam sidang umum, sidang tahunan, ataupun sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR. Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Bahan ini akan dijadikan Rantap dan Rantus yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

  • Pembicaraan Tingkat 2

Salah satu dari sekian banyak sidang mpr adalah rapat paripurna. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR.Sidang pembahasan ini akan diawali oleh pimpinan MPR yang akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

  • Pembicaraan Tingkat 3

 pada proses penyusunan TAP MPR tahap ketiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.

  • Pembicaraan Tingkat 4

dan yang terkhir Salah satu hak mpr adalah memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan. Anggota MPR dapat melakukan hal ini di pembicaraan tingkat 4. Pada tahap ini keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

Jika ada fraksi yang ingin menyampaikan pendapatnya masih dibolehkan. Setelah itu, barulah pengambilan keputusan penetapan TAP MPR akan dilakukan dengan dipimpin oleh pimpinan rapat saat itu. Ketetapan MPR haruslah disusun sesuai dengan proses penyusunan TAP MPR seperti di atas. Hal ini agar  dapat dicapai dengan benar. Tap MPR yang disusun benar-benar dapat bermanfaat bagi MPR dan negara Indonesia.

perpu :

Berdasarkan pasal 20 ayat 1 kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, di dalam pasal 2 nya diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalam UU 12/2011 . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam  UU 27/2009. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:

a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu;

d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:

a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

perpes:

Proses Pembuatan Praturan Presiden
Berdasarkan pasal 11 UU no.10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang dipergunakan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.PROSES PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN.

  1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.
  2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.
  3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.
  4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

peraturan daerah provinsi

  1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.
  2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.
  3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.
  4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

CONTOH PERATURAN PRESIDEN:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia no.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI.
  2. Peraturan Ppresiden Republik Indonesia no.10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Republik Indonesia.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia no.15 tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden no.10 Tahun 2005 Tentang Unit Organsasi dan Tugas Eselon I Kementrian Republik Indonesia

perda provinsi :

rancangan Perda provinsi dapat diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur

Jika yang mengajukan DPRD Provinsi, prosesnya seperti ini.
1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

  1. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
  2. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

Jika yang mengajukan Gubernur, prosesnya seperti ini.
1.Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

  1. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
  2. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

perda kabupaten : perda kabupaten mengalami 3 tahap yaitu

  1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda.
  2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD.
  3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.

3 jika kita dalam organisasi

peraturan yang akan saya buat adalah setiap tanggal 17 agustus diselenggarkan lomba game indonesia ESPORTS

lalu langkah yang akan saya lakukan untuk para pemuda yang mulai masuk kerja adalah membuat peraturan bagi siapa pun yang melakukan korupsi kolusi dan nepotisme akan dihukum penjara seumur hidup atau denda sebesar 4 miliar .

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started