1.Jelaskan Hierarki peraturan Perundamg-undangan berdasarkan UU NO.12 TAHUN 2011,(bagaimana peraturan tersebut bisa ada,perbedaan peraturan perundang-undangan satu sama lain)
Peraturan perundangan undangan Sebelumnya, hierarki peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 yang menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang berisikan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

>)UUD’1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI
>)TAP MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1]
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2]Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
>)UU/PERPU
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
>)PP
Peraturan Pemerintah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
>)PerPres (Peraturan Presiden)
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.
>)Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
>) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
2.Jelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan!
UUD’1945
Awalnya rancangan UUD NRI dibahas dalam sidang BPUPKI,setelah itu rancangan UUD tesebut ditetapkan sebagai UUD NRI’45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.UUD NRI’1945 sendiri bukanlah peratran yang tidak dapat diubah.Sesuai pasal 3 ayat (1) UUD NRI’1945,Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah UUD NRI’45.
Ketetapan MPR (tap MPR)
Proses pembuatan TAP MPR melalui empat tahap pembicaraan:
Tingkat 1: pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan-bahan yang masuk,lalu hasil pembahasan tersebut merupakan bahan pokok pembicaraan tingkat 2.
Tingkat 2: pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang didahului penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pandangan umum para fraksi.
Tingkat 3: pembahasan oleh panitian Ad Hock MPR terhadap seluruh hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.Hasil pembahasan pada tingkat 3 ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
Tingkat 4: pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan/panitia Ad Hock MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(UU/Perpu)
Berasal dari presiden atau DPR.

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden.
PP(Peraturan Pemerintah)
pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Perencanaan merupakan tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Masalah yang ingin diselesaikan setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam naskah akademik. Setelah siap dengan naskah akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke dalam program penyusunan peraturan.
Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud. Pertama, penyusunan dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan. Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.
ancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
ujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku
PerPres (Peraturan Presiden)
Berdasarkan pasal 11 UU no.10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang dipergunakan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.PROSES PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN.
- Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.
- Penyusunan materi yang telah disiapkan.
- Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.
- Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.
Perda Provinsi (Peraturan Daerah Provinsi)
Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.
Bila oleh DPRD;
- Mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis
- DPRD P rovinsi dengan Gubernur mebahas rancangan perda provinsi.
- Apabila mendapat persetujuan bersama,maka gubernur mensahkan perda provinsi
Oleh Gubernur;
1.Gubernur mengajukan rancangan Perda pada DPRD Provinsi secara tertulis.
2.Gubernur dengan DPRD Provinsi mebahas rancangan perda provinsi.
3.Apabila mendapat persetujuan bersama,maka gubernur mensahkan perda provinsi
Perda Kabupaten/Kota
oleh DPRD Kabupaten dan bupati/walikota
oleh DPRD;
1.Mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis.
2.DPRD dengan bupati/walikota mebahas rancangan perda kabupaten/kota.
3.Apabila mendapat persetujuan bersama,maka bupati/walikota mensahkan perda kabupaten/kota.
oleh bupati/walikota; sebaliknya dan aka disahkan oleh bupati/walikota sendiri.
3.Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas utk merumuskan suatu peraturan bagi Bangsa Indonesia,peraturan apakah yang akan kamu buat utk meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia?serta apa yang kamu lakukan utk mencegah generasi muda melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme saat mereka memasuki dunia kerja?
JAWAB;
Zaman sekarang memang generasi muda sangat lah berkembang,terlebih pada sikap dan ‘attitude’ yang mereka miliki.Dan apabila suata saat nanti mereka memasuki dunia kerja akan menghadapi berbagai macam bentuk persoalan,diantarnya korupsi,kolusi,nepotisme dll.Ini adalah sesuatu hal yang tidak terpuji dan dapat membuat’nama baik Indonesia‘ tercemar.Untuk itu bila saya menjadi seorang yg bekerja di sebuah lembaga negara yang bertugas merumuskan peraturan,yang saya lakukan adalah membuat peraturan,bahwa di setiap sekolah memberi penyuluhan bahayanya korupsi,kolusi,nepotisme .Agar mereka tau seberapa bahayanya hal-hal tersebut.Begitu juga para lembaga negara,akan mempertegas segala hukum dan peraturan megeneai korupsi,kolusi,nepotisme ,dll agar tindakan-tindakan seperti ini dapat diatasi dan selesai.