1. Hirearki peraturan perundang undangan
Hierarki Peraturan Perundang undangan terdiri atas:
A. Undang undang dasar negara reupublik indonesia tahun 1945 bisa ada karena dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan sebagai undang undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
B. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat atau TAP MPR adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berisi hal hal yang bersifat penetapan.
C. Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang atau disingkat (PERPU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
D. Peraturan pemerintah atau disingkat (PP) adalah peraturan perundang undangan yang dtetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya di Indonesia.
E. Peraturan presiden atau (PERPRES) adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
F. Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Gubernur (Bupati/Walikota).
G. Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Gubernur (Bupati/Walikota).
Perbedaan peraturan perundang undangan satu sama lain:
A. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia merupakan dasar peraturan yang paling tinggi jadi UUD NRI lah yang digunakan untuk membuat hukum hukum lainnya
B. TAP MPR Berisi tentang hal hal yang bersifat penetapan.
C. PERPU dibuat dalam hal yang memaksa. Dan berisi tentang hak hak tentang warga negara, pemerintah, dan warga negara.
D. PP dibuat untuk menjalankan UU/PERPU.
E. PERPRES dibuat untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
F. PERDA Provinsi dibuat untuk membuat acara acara tertentu di masing masing Provinsi
G. PERDA Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib, dan dapat digunakan untuk menentukan sanksi sanksi tertentu.
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
2. Proses Pembentukan Peraturan perundang undangan:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999–2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
b. Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.
Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
d. Berbeda dengan tahapan pembentukan UU, dalam pembentukan Peraturan Pemerintahan (PP) tidak terdapat tahapan pembahasan sebagaimana mana adanya pada pembentukan UU. Demikian juga halnya dengan pada pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) dan hal itu terutama dikarenakan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tidak melibatkan DPR dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah (Presiden). Secara garis besar, pembentukan PP dan Perpres menunjukkan perbedaan lainnya dengan pembentukan UU, dimana dalam pembentukan PP dan Perpres tidak didahului dengan pembuatan dokumen nasakah akademik. Hal ini dapat dipahami, dimana PP dan Perpres adalah peraturan pelaksana dari UU dank arena isi dan materi muatan PP dan Perpres merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang sudah dituangkan dalam UU dan karenanya pula apa yang menjadi nuasa pemikiran dalam naskah akademik pembentukan UU bersangkutan sekaligus menjiwai pembentukan PP dan Perpres.
e. Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
f. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
3. Jika saya terpilih
saya akan membuat peraturan tentang Kejahatan. Saya akan membuat peraturan seperti, Jika ada orang orang yang telah membuat / melakukan kejahatan maka akan dikenakan sanksi atau denda yan berbeda beda sesuai kejahatan apa yang telah dilakukan, supaya orang – orang yang ingin melakukan kejahatan lebih memikirkan akibat dari perbuatannya tersebut. Saya juga akan lebih memperketat peraturan – peraturan tersebut.
Saya juga akan mengadakan seperti acara acara bagi generasi muda untuk melakukan hal – hal yang positif. Dan juga akan mengajak orang orang untuk melatih kejujuran masing – masing, bisa dengan cara menambahkan pelajaran pelajaran yang melatih kejujuran para generasi muda. Dan juga saya akan membuka lowongan kerja sebanyak banyaknya supaya para generasi muda mempunyai kegiatan tidak menjadi pengangguran, serta dapat juga menghasilkan.