- Hiraerki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/17613718#readmore

- Bagaimana UUD bisa ada?
UUD 1945 adalah dasar dari segala hukum yg ada di Indonesia. UUD 1945 disahkan pada tanggal 1945, oleh PPKI. UUD 1945 mengandung undang” yg berdasar kepada Pancasila yaitu dasar negara. UUD 1945 dibuat dengan tujuan seperti yg tertulis pada alinea keempat “Kemudian drpd itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara indonesia”. Undang-Undang ini bersifat mengatur, mengikat, dan wajib bagi seluruh warga negara.
- Bagaimana Tap MPR bisa ada?
Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
- Bagaimana Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bisa ada?
Uu/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh presiden hanya pada saat hal genting yang memaksa. Maka uu ini bisa ada karna di buat oleh presiden pada saatsaat yang tertentu.
- Bagaimana Peraturan Pemerintah bisa ada?
Peraturan Pemerintah di Indonesia ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undangundang. Materi peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
- Bagaimana Peraturan Presiden bisa ada?
Peraturan Presiden dibuat sama Presiden nya itu sendiri. Materi Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
- Bagaimana Peraturan Daerah Provinsi bisa ada?
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
- Bagaimana Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bisa ada?
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- Siapa yang merumuskan UUD?
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
- Siapa yang merumuskan Tap MPR?
Dirumuskan oleh MPR itu sendiri.
- Siapa yang merumuskan uu/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang?
Perpu harus diajukan ke DPR dan Perpu bisa dibuat oleh DPR,DPD,dan Presiden tetapi perpu tetap ditetapkan oleh Presiden makaPerpu dirumuskan oleh Presiden, DPD,DPR.
- Siapa yang merumuskan Peraturan Pemerintah?
Karena ditetapkan oleh Presiden maka di rumuskan oleh Presiden juga.
- Siapa yang merumuskan Peraturan Presiden?
Dirumuskan oleh presiden itu sendiri.
- Siapa yang merumuskan Peraturan Daerah Provinsi?
DPRD dan gubernur yang merumuskan
- Siapa yang merumuskan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota?
Oleh DPRD dan Bupati/Walikota
- Perbedaan antara peraturan perundang undangan satu sama lain?
UUD 1945 adalah peraturan yang dibuat untuk seluruh rakyat Indonesia, TAP MPR adalah peraturan yang dibuat untuk MPR itu sendiri, uu/perpu adalah peraturan yang dibuat untuk saat saat genting saja, PP adalah peraturan yang dibuat untuk pemerintah saja, Perpres adalah peraturan yang dibuat hanya untuk Presiden, Perda Provinsi adalah peraturan yang dibuat untuk rakyat yang ada di provinsi tersebut, Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibuat untuk rakyat yang ada di Kabupaten/Kota tersebut. Jadi, perbedaannya ada di fungus peraturannya.
- Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UUD 1945
Saat sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang Undang Undang Dasar. Laporan tersebut berisi 3 hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang undang dasar dan undang – undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15- 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun undang – undang dasar berdasarkan kerja panitia perancang undang – undang dasar. Kemudian hasil penyusunan undang – undang dasar dilaporkan dan diterima oleh sidang pleno BPUPKI pada tanggal 17 Juli.Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah jepang dan untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia dibentuklah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang PPKI yang pertama tanggal 18 agustus 1945 disahkanlan Undang – undang dasar 1945.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/780987#readmore
- Tap MPR
Tingkat-tingkat pembahasan dalam penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) adalah sebagai berikut:
- Tingkat I: Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis
Pembahasan dilakukan terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dan pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan atau Keputusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan yang dilakukan pada tigkatan berikutnya. Badan Pekerja Majelis dipilih dari sebagian anggota MPR yang ditunjuk.
(2) Tingkat II : Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis
Pembahasan ini didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR dan kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di MPR. Dalam rapat Paripurna, pembahasan dilakukan oleh seluruh anggota MPR.
(3) Tingkat III: Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis
Pembahasan dilakukan terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.
(4) Tingkat IV: Pengambilan putusan oleh rapat Paripurna Majelis
setelah mendengar laporan dan pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis, rancangan TAP MPR dibahas lagi oleh seluruh anggota MPR, dan bilamana perlu dengan kata terakhir dan fraksi-fraksi.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/1243970#readmore
- Uu/Perpu
1.Sebuah RUU bisa berasal dari
Presiden, DPR atau DPD.
2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri
atau pimpinan lembaga terkait.
3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi
Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik
kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU
pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan
membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.
6. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU
disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih
lanjut.
7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti
dengan dua tingkat pembicaraan.
8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi,
rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
panitia khusus.
9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang
berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini
DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan
dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang
mewakilinya.
10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah
mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil
pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan.
Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara
Republik Indonesia.
12. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama,
RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang
- PP

Perpres

- Perda Provinsi
Jika yang mengajukan DPRD Provinsi, prosesnya seperti ini.
1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis
2. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
Jika yang mengajukan Gubernur, prosesnya seperti ini.
1.Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/8022438#readmore
- Perda Kabupaten/Kota
1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda.
2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/18502241#readmore
3. Opini :
Jika saya terpilih menjadi salah satu anggota lembaga Negara yang mempunyai tugas untuk merumuskan suatu peraturan bagi bangsa Insonesia maka saya akan membuat sebuah peraturan dimana cara mengindari KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) cara menghindari korupsi yaitu semua anggota keluarga terutama pegawai dan pejabat Negara harus membuat buku keuangan, maksud dari buku keuangan itu adalah rincian keuangan milik keluarga tersebut jadi bisa diketahui bahwa mereka korupsi atau tidak lalu, cara menghindari kolusi yaitu negara harus memiliki pegawai negara yang jujur jadi cara mendapatkan pegawai negara yang jujur adalah harus diberikan tes masuk terlebih dahulu contohnya adalah tes kejujuran jadi dari situ kita bisa tau apakah orang itu jujur atau tidak, kalau nepotisme kita harus bisa memilih hanya beberapa pegawai negara yang boleh mengangkat orang sebagai pekerja Negara jadi tidak semabarang orang bisa mengangkat dan yang dipilih untuk mengangkat orang sebagai pekerja tersebut adalah orang yang sudah dipercaya dan sudah mengikuti tes masuk seperti yang ada di peraturan kolusi dan orang yang akan masuk sebagai pegawai Negara juga harus mengikuti tes masuk yang ada seperti di atas agar kita bisa mengetahui kemampuan orang tersebut dan tidak asal memasukkan dan bukan dari hubungan keluarga, kerabat, dan lain lain. Itu adalah peraturan yang saya buat agar kemerdekaan bangsa Indonesia dapat tetap terjaga. Dengan adanya peraturan tersebut besar harapan saya agar setiap warga Negara dapat berperan aktif karena jika kita berhasil menjalankan peraturan ini maka ini adalah langkah awal untuk kita agar tetap bisa menjaga Kemerdekaan Indonesia. Juga dengan adanya peraturan ini, generasi muda di Indonesia diajak berpartisipasi agar tidak mudah terpengaruh oleh segala bentuk kejahatan diluar sana. Apalagi sekara teknologi sudah canggih jadi generasi muda sekarang sangat mudah terpengaruh. Hanya bisa liat di media sosial generasi mudah bisa mengetahui apa aj yang terjadi dan mengikutinya jadi kita harus bisa menjaga agar generasi muda sekarang tidak terpengaruh oleh kejahatan kejahatan diluar sana. Jadi, kita bisa mengajak Rakyat Indonesia untuk melakukan peraturan peraturan yang ada. Juga melakukan tindakan yang sesuai dengan Pancasia. Kita harus bisa melakukannya bersama sama.