1.Jelaskan Hierarki peraturan Perundamg-undangan berdasarkan UU NO.12 TAHUN 2011,(bagaimana peraturan tersebut bisa ada,perbedaan peraturan perundang-undangan satu sama lain)
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
UUD 1945
UUD 1945 dapat dibentuk karena adanya rapat BPUPKI ke 2 pada tanggal 29 April 1945 yan membahas tentang rancangan UUD. Tetapi rancangan tersebut belum selesai dan BPUPKI dibubarkan. Rancangan tersebut dilanjutkan oleh PPKI yang di ketuai oleh Ir.Soekarno. PPki pun dapat menyelesaikan dan mengesahkan rancangan UUD pada tanggal 1 Agustus 1945
Jadi UUD 1945 itu dirancang oleh BPUPKI dan PPKI
UUD 1945 sendiri pun adalah hukum tertingi yang ada di indonesia. Jadi UUD1945 itu menjadi acuan dalam peraturan perundang-undangan di indonesia
Tap MPR
TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Sebelum diamandemen, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi tahun 1999, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.
Peraturan Pemerintah/PP
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
Perpres(Peraturan Presiden)
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
2.Jelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan!
UUD1945
Awalnya rancangan UUD NRI dibahas dalam sidang BPUPKI,setelah itu rancangan UUD tesebut ditetapkan sebagai UUD NRI’45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.UUD NRI1945 sendiri bukanlah peratran yang tidak dapat diubah.Sesuai pasal 3 ayat (1) UUD NRI’1945,Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah UUD NRI 1945.
Tap MPR
Proses pembuatan TAP MPR melalui empat tahap pembicaraan:
Tingkat 1: pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan-bahan yang masuk,lalu hasil pembahasan tersebut merupakan bahan pokok pembicaraan tingkat 2.
Tingkat 2: pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang didahului penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pandangan umum para fraksi.
Tingkat 3: pembahasan oleh panitian Ad Hock MPR terhadap seluruh hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.Hasil pembahasan pada tingkat 3 ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
Tingkat 4: pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan/panitia Ad Hock MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
UU/Perpu
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah/PP
racangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian/lembaga pemerintah.kemudian terjadinya pembentukan panitia antarkementrian/lembaga kementrian.tetapi pembetukan panitia bukan untuk menyusun racangan PP.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rerancangan PP tersebut.Perencanaan penyusun peraturan PP kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.
Perpres(Peraturan Presiden)
pembetukan panitia antarkementrian dan lembaga pemerintah nonkementiran.yg kedua adalah proses pengharmonisan, pembulatan, pemantapan.yang ketiga adalah Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah.tetapi menterinya harus yang menyelenggarakan urusan pemerintah tp di bidang hukum.yang terakhir adalah pengesahan dan penetapan presiden.
Perda(Peraturan Daerah)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan
https://id.wikipedia.org › wiki › Undang-Undang_Dasar
https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/
https://id.wikipedia.org › wiki › Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)
3.Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas utk merumuskan suatu peraturan bagi Bangsa Indonesia,peraturan apakah yang akan kamu buat utk meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia?serta apa yang kamu lakukan utk mencegah generasi muda melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme saat mereka memasuki dunia kerja?
Jika saya terpilih
Di masa/zaman sekarang banyak generasi muda yang berkembang,dalam hal sikap,fashion dan juga tata kesopanan.Apabila mereka memasuki dunia kerja,mereka akan menemukan suatu masalah baru seperti korupsi,kolusi,dan juga nepotisme.Hal tersebut dapat mencemar/merusak nama baik ‘Negara Indonesia’.Karena itu saya akan membuat peraturan untuk Sekolah untuk mengajarkan kerugian atau dampak yang terjadi apabila seseorang terkena korupsi,kolusi,ataupun nepotisme. Akan hal itu saya menghimbau lembaga-lembaga tidak melakukan hal-hal seperti itu karena akan membawa dampak besar pada negara Indonesia
#Indonesiabasmikorupsi
