Ulangan 3 Diana Lauren Liu (8c/12)

1.A.Jelaskan hiraerki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU No.12 tahun 2011
Sebuah negara harus ada Peraturan Perundang-Undangan agar negara lebih teratur. Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai hukum tertingginya dan dasar negaranya. UUD 1945 berisi tentang segala peraturan yang ada di Indonesia. Di Indonesia tata urutan Perundang-Undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. 

IMG_5101.jpeg

B&C. Bagaimana peraturan tersebut bisa ada, siapa yang merumuskan (membentuk) peraturan tersebut

•Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah dasar negara Indonesia, segala aturan ada di UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi hukum tertinggi di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dibuat pada tanggal 10-17 Juni 1945 pada sidang kedua. UUD NRI 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dirumuskan oleh BPUPKI dan Pantia Sembilan namun ditetapkan oleh PPKI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibuat agar Indonesia menjadi lebih teratur, aman, nyaman, dan damai.

•Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dibuat oleh MPR. TAP MPR dibuat untuk mengatur pelaksanaan muatan Undang-undang Dasar 1945, memerinci lebih lanjut isi dari Undang-undang Dasar 1945, menafsirkan isi Undang-undang Dasar 1945, dan mengantisipasi kebutuhan hukum bagi perpu.

•Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi tentang hak dasar, hak asasi, dan kepentingan/ kewajiban rakyat. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden. UU dibuat dalam rangka mencambut/menambah/menggantu UU sebelumnya. Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa dan dikeluarkan oleh presiden.

•Peraturan Pemerintah (PP) ditetapkan oleh Presiden. Peraturan Pemerintah dibuat untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

•Peraturan Presiden dibuat dan ditetapkan oleh Presiden. Peraturan Presiden dibuat untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi / menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

•Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

•Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota. 

D. jelaskan perbedaan antara Peraturan Perundang-Undangan satu sama lain

Keputusan Presiden (Keppres) berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Sedangkan Peraturan Presiden adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus.

Sumber: buku cetak dan https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

2.Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

•UUD 1945

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

•TAP MPR 

Ada 4 tingkat pembicaraan,yaitu:

-Pembicaraan Tingkat 1

Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah MPR melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR.

-Pembicaraan Tingkat 2

Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR. Sidang pembahasan ini diawali oleh pimpinan MPR , MPR akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

-Pembicaraan Tingkat 3

MPR melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.

-Pembicaraan Tingkat 4

Salah satu hak MPR adalah memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan. Anggota MPR dapat melakukan hal ini di pembicaraan tingkat 4. Pada tahap ini keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

•UU/Perpu

Ada 15 tahap,yaitu: 

1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:

a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

•peraturan pemerintah 

Rancangan peraturan pemerintah akan disusun oleh panitia dan akan diundangkan ke sekertaris negara kemudian ditetapkan oleh presiden.

•peraturan presiden

Ada 4 tahap,yaitu: 

1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.

2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.

3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.

4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

•peraturan daerah provinsi

Ada 3 tahap,yaitu:

1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

2. DPRD Provinsi akan membahas rancangan Perda bersama Gubernur

3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka akan disahkan oleh Gubernur

•peraturan daerah kabupaten/kota

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang sudah disiapkan oleh Kepala Daerah akan disampaikan kepada DPRD. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

3. Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas untuk merumuskan suatu peraturan bagi bangsa indonesia, peraturan apakah yang kamu buat untuk menjaga serta meneruskan kemerdekaan bangsa indonesia? Serta langkah apa yang kalian lakukan selaku anggota lembaga negara untuk menjaga generasi muda indonesia supaya tidak melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) saat mereka sudah memasuki dunia kerja?

Jika saya terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara, saya akan merumuskan peraturan yang fokus kepada pendidikan, karena akan banyak generasi anak muda yang baru akan memasuki dunia kerja, sehingga mereka harus diberikan pengarahan agar tidak melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme. Contohnya saya akan mengadakan seminar disekolah-sekolah maupun universitas untuk memberikan pengarahan, serta saya akan memasukan materi korupsi,kolusi,nepotisme kedalam kurikulum sekolah yaitu di pelajaran agama/ppkn. Untuk orang-orang yang sudah melakukan korupsi/kolusi/nepotisme akan diberikan pengarahan, serta diberi hukuman agar jera dan tidak melakukan kegiatan tersebut lagi. Untuk mencegah terjadinya korupsi saya akan mengusulkan agar gaji para pekerja minimal 3/4juta rupiah perbulan agar mencukupi kebutuhan pekerja, hal ini saya akan usulkan karena kurangnya penghasilan adalah salah satu faktor korupsi. Sedangkan untuk mencegah terjadinya kolusi saya akan meminta para pemilih perusahaan/pengusaha untuk lebih memperhatikan calon pekerja dan pekerja-pekerjanya. Dan untuk mencegah terjadinya nepotisme saya akan memberi pengarahan kepada pekerja/ calon pekerja bahwa hubungan darah/ pertemanan tidak dapat hubungankan dengan pekerjaan, karena pekerjaan membutuhkan skill dan pengetahuan sesuai dengan kemampuan diri mereka, dengan adanya hubungan darah/ pertemanan tidak akan menyamakan skill atau pengetahuan mereka.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started