Take Home Test PPKn Bab 3 | Nathan V/

1. Jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan bedasarkan UU No. 12 Tahun 2011, bagaimana peraturan tersebut bisa ada, siapa yang merumuskan (membentuk) peraturan tersebut, dan jelaskan perbedaan antara peraturan perundang-undangan satu sama lain!

Hierarki peraturan perundangan-undangan:

  • UUD 1945
  • Tap MPR
  • UU/Perpu
  • PP
  • Perpres
  • Perda Provinsi
  • Perda Kabupaten/Kota

Tabel Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan:

Perundang-undangan Bagaimana peraturan tersebut bisa ada Siapa yang merumuskan
UUD 1945 Dibuat/dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI sebagai sumber segala hukum di Indonesia. BPUPKI
Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk memperinci UUD 1945. MPR
UU/Perpu Ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak. Presiden, DPR, atau DPD
PP Ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang dengan baik. Pemerintah
Perpres Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan PP. Presiden
Perda Provinsi Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Gubernur. DPRD atau Gubernur
Perda Kabupaten/Kota Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Bupati/Walikota. DPRD atau Bupati/Walikota

Tabel Perbedaan Peraturan Perundang-Undangan:

Perundang-undangan Perbedaan
UUD 1945 Sumber segala hukum di Indonesia.
Tap MPR Dibuat untuk memperinci UUD 1945.
UU/Perpu Dibuat dalam keadaan mendesak.
PP Ditetapkan untuk menjalankan undang-undang.
Perpres Dibuat untuk melaksanakan PP.
Perda Provinsi Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Gubernur.
Perda Kabupaten/Kota Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Bupati/Walikota.

2. Jelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang- undangan!

  • UUD 1945
    • Ir Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang UUD pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
    • Pada tanggal 15- 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun undang – undang dasar berdasarkan kerja panitia perancang undang – undang dasar.
    • Hasil penyusunan undang – undang dasar dilaporkan dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
    • UUD 1945 disahkan pada sidang PPKI yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
    • UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001. Dan mandemen keempat dilakukan pada tahun 2002. 
  • Tap MPR

Proses pembuatan Tap MPR melalui 4 tingkat:

  • Tingkat I (Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis)

Badan Pekerja Majelis melakukan pembahasan terhadap bahan-bahan yang masuk. Hasil pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan yang menjadi bahan pembahasan tingkat kedua.

  • Tingkat II (Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis)

Pembahasan ini didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR. Lalu dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di MPR. Seluruh anggota MPR hadir untuk melakukan pembahasan tersebut.

  • Tingkat III (Pembahasan oleh Komisi Ad Hoc Majelis)

Komisi Ad Hoc melakukan pembahasan tentang semua hasil dari pembahasan Tingkat I dan II.

  • Tingkat IV (Keputusan oleh rapat Paripurna Majelis)

Setelah mendengar laporan dari pimpinan Komisi Ad Hoc Majelis, seluruh anggota MPR membahas lagi rancangan Tap MPR.

  • UU/Perpu
    • RUU dapat berasal dari Presiden, DPR, atau DPD.
    • RUU yang diajukan Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga.
    • RUU kemudian dimasukan ke dalam prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun.
    • Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
    • Dalam rapat paripurna, diputuskan RUU tersebut disetujui, disetujui dengan perbuhan, atau ditolak.
    • Jika disetujui, RUU akan ditindaklanjutkan dengan dua tingkat pembahasan;
    • Tingkat I dapat dilakukan dalam rapat komisi rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
    • Tingkat II dilakukan di rapat paripurna. Rapat tersebut berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
    • Jika keputusan tidak tercapai melalui musyawarah, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    • Jika RUU mendapat persetujuan dari DPR dan wakil pemerintah, maka diserahkan ke Presiden untuk ditanda tangan.
    • Jika RUU tidak ditanda tangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
  • PP
    • Perencanan penyusunan peraturan pemerintah yang memuat daftar judul dan materi rancangan PP.
    • Perencanaan ditetapkan selama 1 tahun.
    • PP yang sudah ditetapkan dikoordinasikan dengan menteri dan ditetapkan sebagai PP dengan Keputusan Presiden.
  • Perpres
    • Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus.
    • Penyusunan materi yang telah disiapkan.
    • Penandatanganan peraturan oleh Presiden.
    • Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.
  • Perda Provinsi

Perda Provinsi dapat dibuat dengan dua cara;

Jika yang mengajukan DPRD Provinsi;

  • DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.
    • DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur.
    • Jika rancangan Perda disetujui kedua pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi .

Jika yang mengajukan Gubernur;

  • Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
    • DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur.
    • Jika rancangan Perda disetujui kedua pihak, maka disahkan menjadi Perda Provinsi.     
  • Perda Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten/Kota dapat dibuat dengan dua cara;

Jika yang mengajukan DPRD Kabupaten/Kota;

  • DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis.
    • DPRD Kabupaten/Kota membahas rancangan Perda bersama Bupati/Walikota.
    • Jika rancangan Perda disetujui kedua pihak, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Jika yang mengajukan Bupati/Walikota;

  • Bupati/Walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
    • DPRD Kabupaten/Kota membahas rancangan Perda bersama Bupati/Walikota.
    • Jika rancangan Perda disetujui ke

dua pihak, maka disahkan menjadi Perda Kabupaten/Kota.     

3. Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas untuk merumuskan suatu peraturan bagi bangsa Indonesia, peraturan apakah yang kamu buat untuk menjaga serta meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia? Serta langkah apa yg kalian lakukan selaku anggota lembaga negara untuk menjaga generasi muda Indonesia supaya tidak melakukan kegiatan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) saat nanti mereka sudah memasuki dunia kerja?

Jika saya terpilih menjadi anggota lembaga negara, saya akan merumuskan peraturan tentang penggunaan sosial media. Saat ini, orang-orang terutama remaja menggunakan sosial media untuk hal-hal negatif seperti bullying, menyebarkan hoax, menggunakan internet untuk hal yang tidak baik, dll. Seharusnya sosial media digunakan untuk hal yang positif. Contoh peraturan yang saya bisa rumuskan adalah pembasmian berita-berita hoax, pencegahan cyber bullying, dan pemblokiran situs-situs negatif.

Langkah yang saya akan lakukan untuk mencegah generasi muda melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) contohnya pembuatan lembaga khusus yang bertujuan untuk memberantas KKN, membuat peraturan dan sanksi peraturan perundang-undangan tentang KKN lebih keras, membuat kampanye tentang KKN lewat sosial media, mengajarkan tentang bahayanya KKN di sekolah lewat guru atau dosen, dll.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started