Nomor 1 Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

- UUD 1945 UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI dan Panitia Sembilan untuk merumuskan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Panitia Sembilan tersebut terdiri dari tokoh-tokoh hebat pada jaman tersebut. Sebut saja Ir Soekarno, Muhammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, H Agus Salim, KH Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin. https://mv.beritacenter.com/news-152067-para-tokoh-perumus-dan-penyusun-undang-undang-dasar.html UUD 1945 dibuat untuk menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia, pengatur perilaku rakyat dan sebagai pedoman hidup. UUD 1945 memuat aspek-aspek yang lebih umum dan mencakup satu ngeara Indonesia jika dibandingkan dengan peraturan lain.
- Tap MPR Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum. Tap MPR dirumuskan oleh MPR. Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan jenis peraturan hukum tertinggi setelah UUD 1945, pada pengertian ini TAP MPR lebih tinggi dari pada undang-undang, namun seperti diketahui bahwa setelah perubahan keempat UUD 1945 status hukum TAP MPR/MPRS yang bersifat mengatur (regeling) dianggap tidak lagi mempunyai dasar konstitusional.Oleh karena itu, tidak ada lagi Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan (regeling) yang boleh dibuat oleh MPR dimasa mendatang
- UU/Perppu Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh DPR, presiden, dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perppu dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh presiden.
- Peraturan Presiden Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
- Perda Provinsi Perda provinsi adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur). Perda provinsi berfungsi untuk mengatur provinsi masing-masing.
- Perda Kabupaten/Kota Perda ini dibuat oleh DPRD Kota/Kabupaten dengan persetujuan oleh Walikota/Bupati. Perda ini berfungsi untuk mengatur daerh kota/kabupaten
Nomor 2
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Jadi, alat kelengkapan ini harus selalu siaga dalam sidang umum, sidang tahunan, ataupun sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR. Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Bahan ini akan dijadikan Rantap dan Rantus yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR. Sidang pembahasan ini akan diawali oleh pimpinan MPR yang akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya. Proses penyusunan TAP MPR tahap ketiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui. Pada tahap keempat, keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3. https://guruppkn.com/proses-penyusunan-tap-mpr
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. RUU dapat berasal dari presiden atau DPR. RUU lalu diajukan kepada DPR dan melalui sidang, RUU disahkan menjadi UU https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/
Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undan Dasar Republik Indonesia 1945 , bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya sajaJadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden namun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting. Berikut peta konsep pembuatan Perpu

Berdasarkan pasal 11 UU no.10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang dipergunakan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Pertama, materi dipersiakan oleh panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan. Kedua menyusun materi yang telah disiapkan. Ketiga, presiden menandatangani peraturan. Terakhir, peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan kepala daerah. Proses pembentukan peraturan daerah terdiri dari tiga tahapan. Pertama, proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk menyusun naskah inisiatif (initiatives draft) , naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft). Kedua, proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD. Ketiga, Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.
Nomor 3
Kemerdekaan Indonesia diraih dengan cara yang tidak mudah. Para pahlawan berjuang sampai rela berkorban demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Untuk meneruskan dan mempertahankan kemerdekaan, harus ada peraturan sebagai pedoman bagi rakyat untuk tetap mempertahankan kemerdekaan. Para pelaku kejahatan dan pihak-pihak asing yang mencurigakan harus diselidiki dan segera ditindak agar tidak terjadi perpecahan dan membawa hal-hal negatif di Indonesia serta kemerdekaan tetap terjaga (seperti perdagangan ilegal, eksploitasi, penangkapan satwa liar, dan tindakan jahat lainnya). Tidak lupa dengan generasi masa sekarang, mereka juga harus diberi pendidikan tentang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Tindakan ini tidak hanya dilakukan kepada anak muda, tetapi juga kepada masyarakat. Mereka harus mewaspadai bahaya dari KKN tersebut.