1. HIerarki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 yaitu :

- UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Setelah dilakukan amandemen sebanyak 4 kali selama tahun 1999 – 2002, jadilah UUD yang sekarang.
UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI. Pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945), BPUPKI membahas tentang dasar negara. Tidak sampai disitu, pada sidang kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) perumusan UUD 1945 dimulai.
UUD 1945 merupakan dasar dari semua peraturan yang ada di Indonesia. Sedangkan, Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya dirumuskan dengan berdasar pada UUD 1945. Berdasarkan tingkatnya saja, UUD 1945 dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya bisa dikatakan cukup jauh.
- Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Walaupun pada saat amandemen UUD 1945 Ketetapan MPR sempat tidak dimasuki ke dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan, pada tahun 2011 Ketetapan MPR kembali masuk ke dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
Perumusan Ketetapan MPR dilakukan pada sidang MPR dan dirumuskan oleh MPR itu sendiri.
Ketetapan MPR tidak bisa disamakan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lain karena Ketetapan MPR telah ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan berada di atas UU
- UU / PERPPU
PERPPU merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan presiden dan hanya bisa dilakukan pada keadaan genting. PERPPU harus diajukan terlebih dahulu kepada DPR sebelum disahkan. Jika DPR tidak menyetujui PERPPU yang telah dirumuskan, maka PERPPU itu tidak akan bisa disahkan.
PERPPU dirumuskan oleh presiden dan akan disahkan oleh DPR.
PERPPU berbeda dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lain karena PERPPU hanya bisa digunakan pada saat keadaan genting. Dalam keadaan normal, PERPPU tidak akan bisa digunakan untuk mengatur negara atau rakyatnya.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah dinyatakan sebagai aturan ‘organik’ dari Undang-Undang yang tidak boleh saling tumpang tindih atau saling bertolak belakang.
Sesuai dengan namanya, Peraturan Pemerintah dirumuskan oleh presiden.
- Peraturan Presiden
Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh presiden dan berisi materi untuk melakukan Peraturan Pemerintah.
Peraturan presiden dibuat oleh presiden dan disahkan oleh DPR.
- Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Hampir sama dengan Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten juga ditetatpkan oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah.
Jikan Peraturan Daerah Provinsi mengatur tentang 1 provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten / Kota mengatur tentang kabupaten-kabupaten yang ada di provinsi tersebut.
2. Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang pertama dan kedua BPUPKI. Di sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, yang dibahas oleh BPUPKI adalah tentang dasar negara. Kemudian di sidang kedua pada 10-17 Juli 1945, UUD 1945 mulai dirumuskan. Setelah selesai dirumuskan, UUD 1945 akan disahkan oleh PPKI. Pengesahan tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 sempat mengalami 4 kali amandemen pada tahun 1999-2002 dan akhirnya kembali lagi menjadi UUD 1945.
- Ketetapan MPR dirumuskan oleh MPR itu sendiri dengan melalui beberapa tahap. Pertama, MPR akan melakukan penyusunan rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Kemudian, rancangan penetapan dan rancangan keputusan tersebut akan dibahas pada saat rapat paripurna MPR. Setelah melalui rapat paripurna, akan dibahas dalam rapat komisi MPR. Dan yang terakhir, Anggota akan memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan pada sidang paripurna MPR.

PERPU dibentuk oleh presiden tanpa membutuhkan persetujuan dari DPR. PERPU merupakan hak presiden sepenuhnya untuk mengatur dalam keadaan genting yang memaksa. Proses pembentukan PERPU bisa dikatakan cukup singkat, mengingat pembentukannya dilakukan untuk keadaan genting. Proses pembentukan PERPU bisa dilihat dari bagan diatas.
- Peraturan Pemerintah merupakan kewenangan presiden untuk menetapkan peraturan dalam melaksanakan Undang-Undang. Pembuatan PP ini tidak melibatkan DPR karena PP merupakan hak presiden. Rancangan PP akan disusun oleh panitia yang telah dibentuk antar kementrian dan Lembaga pemerintahan. Kemudian PP akan diundangkan ke sekretaris negara.
- Pembentukan Peraturan Presiden diawali dengan penyusunan materi oleh panitia yang telah dibentuk untuk merancang Peraturan ini. Dilanjutkan dengan penyetujuan oleh presiden dan yang terakhir penetapan sebaga Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah provinsi dapat dibentuk apabila telah mendapatkan persetujuan dari gubernur secara resmi. Kemudian, akan diadakan rapat untuk membahas rancangan peraturan ini. Dan yang terakhir, gubernur akan menetapkan peraturan tersebut.
- Peraturan daerah kabupaten/ kota membutuhkan proses yang hamper sama dengan Perda Provinsi. Bedanya, peraturan ini membutuhkan izin dari bupati/walikota dan bukan gubernur. Setelah mendapatkan izin, rancangan tersebut akan dibahas pada rapat bupati/walikota daerahnya. Dan yang terakhir, rancangan tersebut akan disahkan secara resmi oleh walikota/bupati.
3. Seperti yang dapat kita lihat, semakin kesini semakin banyak generasi muda yang tidak peduli dan tidak mau tau tentang kejahatan-kejahatan politik seperti korupsi, kolusi, dan yang lainnya. Untuk itu jika saya nanti diberikan kesempatan untuk menjadi salah satu anggota Lembaga negara, saya akan berusaha memperbanyak penyuluhan-penyuluhan di sekolah sejak dini. Hal ini dilakukan agar generasi muda tidak terjerumus pada jalan yang salah apabila dihadapkan dengan masalah-masalah yang bisa membuat mereka berpikir untuk melakukan korupsi, penyuapan, dan masih banyak lagi. Dan yang kedua, saya akan menyuarakan pendapat saya agar koruptor-koruptor di luar sana dapat dihukum dengan lebih berat agar mereka jera dan tidak melakukan hal seperti itu lagi. Saya ingin melakukan hal tersebut karena kondisi hukum di Indonesia sekarang seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maka dari itu saya ingin mencoba menyeimbangkan kembali hukum di Indonesia dengan mewakilkan rakyat-rakyat lainnya menyuarakan pendapat.