Essay ppkn

Pada suatu pagi di hari sabtu,kami berencana untuk berkumpul dan membuat tugas ppkn.kami bersepakat untuk berkumpul di rumah diana pada pukul 09.00 pagi.ketika sudah berkumpul semua,kami pun siap untuk memulai mengerjakan tugas kami,yang pertama,kami membuat opening terlebih dahulu.setelah selesai membuat opening,kami membuat teks untuk film pendeknya.kami membagi menjadi dua kelompok,David,Cindy,Diana,dan Aurel membuat film pendek,Alvionita,chelsi,dan Felicia melakukan wawancara.setelah kami selesai membuat teks untuk film pendek,kami pun lanjut untuk melakukan wawancara.kami akhirnya pergi untuk mencari orang yang bisa di wawancara.akhirnya kami memutuskan untuk ke salah satu toko atk di taman royal.kami mewawancarai 2 kakak-kakak bekerja disitu dan 1 bapak yang juga bekerja disitu.pertama-tama,alvionita mewawancarai bapak tersebut yang bernama Burdian.setelah selesai,giliran chelsi untuk melakukan wawancara,ia mewawancarai seorang kakak .setelai selesai,sekarang saatnya giliran felicia yang mewawancarai.ia mewawancarai kakak yang bernama mutia.wawancara pun selesai.setelah itu kami melanjutkan untuk mebuat film pendek. Saat melakukan film pendek bnyk kendala yg terjadi contohnya blom hafal, banyak bercanda nya, beberapa melakukan vidio ulang karna gagal. walaupun pada akhirnya selesai. setelah kita selesai kita membagi tugas lagi untuk mengedit video, menulis blog. setelah selesai kita pulang. tetapi ternyata vidionya butuh 8-10 menit jadi david dan chelsi melakukan wawancara lagi lalu langsung di edit lagi. lalu jadilah vidio yang sudah kami buat.

Anggota:alvionita,aurel,chelsi,cindy,david,diana,dan felicia.absen:01/02/06/07/11/12/13

Hasil Kerja Kelompok 2 PPKN Wawancara (Essay)

Hai semua,perkenalkan kami dari kelompok 3 yg terdiri dari ; Callysta,Carmenita,Claudia,Keisha.P, Priscillia,Sherren X,dan Tesalonika.Banyak cerita yang kami alami selama pembuatan video ini.Mulai dari membuat film, wawancara,proses editing yg sangat menyita waktu.

Hari Pertama kami kerja kelompok hari Sabtu 22 Februari 2020,di rumah Callysta.Kami berkumpul kira-kira pukul 13.00. Kami mulai mengambil video dan membuat drama untuk film yg bertemakan Sumpah Pemuda.Kami bertukar ide satu sama lain.Setelah kami membuat drama (2 konflik) kami membuat pembukaan dan penutupan video. Kira-kira jam 4 sore kami selesai melaksanakan kerja kelompok dan kembali ke rumah masing-masing. Kaki berencana melaksanakan kerja kelompok utk wawancara di hari lain.

Setelah hari pertama kami kerja kelompok ternyata kami semua tidak memiliki hari lain utk melanjutkan kegiatan kerkel kami.Akhirnya kami memutuskan utk mewawancarai masing-masing. Sherren dan Priscillia mewawancarai satpam sekitar tempat tinggal mereka,Callysta mewawancarai kakaknya(koko),dan Tesa mewawancarai orang tua nya (mama) setelah itu yg lainnya membantu proses editing.

Setelah itu kami mulai berdiskusi video dan proses edit video.Dan ini lah curjatam kami selama proses pembuatan video,Terimakasih!

Tugas PPKn | Film Pendek

Kelompok:

Nathan V, Joel, Yehezkiel, Daryl, Samuel, Calvin, Wayne

Kami ingin menceritakan tentang pengalaman kami dalam proses pembuatan film pendek kami. Tugas itu harus dikumpulkan 3 minggu dari hari jumat tanggal 7 Februari.

Hari pertama kami kerkel, sehari setelah tugas diberikan, lebih tepatnya hari sabtu. Awalnya kami merekam hanya menggunakan 1 kamera dan 1 hape sebagai microphone. Kami kerkel hari pertama itu di Warung Upnormal Modernland, yang ikut di dalam kerkel itu ada NV, Joel, Wayne, dan Daryl. Yang lain tidak datang karena ada berbagai urusan yang harus diselesaikan dan sebagainya. Disana yang sebagai narasumber adalah karyawan yang bernama Wilma. Yang mewawancarainya adalah Wayne.

Hari kedua kami kerkel adalah hari jumat tanggal 14 Februari. Saat itu kami mewawancarai Pak Dante. Nah, sejak kami mewawancarai Pak Dante, kami merekam dengan menggunakan 2 kamera. Jadi viewing angle nya ada 2, satu menghadap pewawancara dan yang satunya lagi menghadap narasumber. Pak Dante diwawancarai oleh Kiel dikelas 8C.

Hari ketiga kami kerkel lagi, hari jumat tanggal 21 Februari. Saat itu kami mewawancarai Pak Wahyu. Kami juga mewawancarai Pak Wahyu menggunakan 2 kamera sama seperti mewawancarai Pak Dante. Yang mewawancarai Pak Wahyu adalah Daryl di ruang elektro.

Hari keempat sekaligus hari terakhir kami kerkel, yaitu hari selasa tanggal 25 Februari. Pada hari itu, kami mewawancarai 2 guru, yaitu Bu Tati dan Ms Alvita. Bu Tati diwawancarai oleh Sam sedangkan Ms Alvita diwawancarai oleh Calvin.

Pada hari keempat itu hari dimana kami ngebut untuk ngejar deadline. Karena deadline tanggal 28 Februari, sedangkan kami juga membuat jadwal bahwa syuting harus selesai hari selasa tanggal 25 Februari. Jadi hari itu kami langsung mewawancarai 2 guru.

Jadi total orang yang diwawancara yaitu 5 orang. Tetapi kami hanya mengambil 3 orang karena durasi video yg dibatasi. Maaf jika memang ada yang tidak masuk video, tetapi sebenarnya kami semua kerja kok. Tidak ada yang hanya numpang nama, tapi overall kami kerjainnya serius, walaupun terkadang kami bercanda sedikit sih hehe…

Kesimpulannya sebenernya asalkan kita bisa menyesuaikan waktu kita dengan teman untuk kerkel, pasti tugas juga lebih cepat selesai. Tapi tidak hanya itu doang, jika semua orang dateng kerkel, tapi ga bantuin alias main” doang ya sama aja, ga akan selesai”. Walaupun selesai, hasilnya pun tidak maksimal.

Jadi ini semua pengalaman kami dalam membuat film pendek

Hasil kerja kelompok 6 wawancara ppkn

Pada hari jumat tanggal 21 febuari 2020 kami sekelompok berencana melakukan kerja kelompok.Kami melakukan kerja kelompok di premier park 2 saat pulang sekolah di rumah kevin saat kami sesampai disana kami berdiskusi untuk pembagian tugas. Tugasnya yg mewawancarai 3 org yg edit 1 org dan yang upload 2 orang. Setelah itu kami mencari orang orang yg kami bias wawancarai seperti tetangga ,tukang bangunan , dsa pembantu rumah tangga sebenarnya kami ingn mewawancarai karyawan alfamart dan satpam tetapi semua nya sibuk sehingga kami tidak bs mewawancarainya.Sambil menunngu giliran mewawancarai orang orang beberapa dari kami bermain hape. Kami memberikan pertanyaan pertanyaan yg mengenai sumpah pemuda seperti arti penting sumpah pemuda dan lain lain. Setelah beberapa waktu kami beristirahat dengan membeli minuman dan maakanan di alfamart.Kami disana juga melakukan opening dengan memberi salam dan perkenalam dan closing dengan berterma kasih dan menyampaikan semua hasil wawancara kan tentang sumpah pemuda.Seiring berjalan waktu kami pulang dan menelesaikan tugas ini dengan hanya 1 kali kerja kelompok dan kami hanya menghabiskan waktu sekitar 3 jam . Menurut kami sekelompok sumah pemuda adalah salah satu hal yg membuat pergerakan kepada Indonesia agar merdeka. Kegiatan yg dapat mencerminkan sumpah pemuda seperti menghargai seesama agama dan ras,menggunakan bahasa Indonesa=ia yg baik dan benar dan belajar dengan sungguh sungguh

TERIMA KASIH

Curhatan dari kelompok 3

Kami Mewawancarai 3 guru itu susah ya ternyata. Kami mewawancarai pak dante, bu talita dan pak cahyo.Di sekolah udah janjian buat wawancarai pak dante, tapi buat nyari pak dante susah banget dari lantai 1 sampe lantai 5 naik turun gak ada. Keluar sekolah ke dalam sekolah gak ada, nanya kesana kemari katanya ada di ruang guru lah ada diperpus pas kesana akhirnya ada. Marcha mewawancarai pak dante dan maura mewawancarai bu talita dan Imanuela mewawancarain sir cahyo. Pada saat mencari bu talita kita ke lantai 3 dan ketemu di depan ruang guru dan setelah itu kita mewawancarain bu talita dan pada saat mewawancarain bu talita kita menjalani dengan baik sampai selesai. Setelah itu marcha mencari pak dante keliling sekolah dan akhirnya ketemu di perpus dan dan mewawancarain sedikit becanda dan fail dan akhirnya selesai dengan benar setelah itu kita ke ruang conseling dan kita ketemu sir cahyo dan mewawancarain sir cahyo dengan benar dan kita mewawancarainya lama banget sampai 3 mnt dan akhirnya selesai. Dan pada hati sabtu tanggal 22 febuari 2020 melaksanakan kerkel bareng maura marcha sean Vicky imanuela Kirsty verren setelah itu kita melakukan perkenalan dan memulai kerkel membuat kesimpulan curhatan ini haha dan edit video kemaren dan membuat materi permasalahan isi dan terakhir penutup dan setelah itu selesai kita main main dan makan setelah itu kita bercanda dan pulang deh.

Ulangan 3 Keisha P 8C/18

1.
-UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, yang juga terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu dibentuk UUD NRI sebagai dasar hukum bangsa Indonesia.
http://ciputrauceo.net/blog/2016/3/14/k9r73tth3ootr1ut6d398dt7dicior
Yang merumuskan UUD NRI Tahun 1945 adalah Badan Penyelidik Usaha Persiaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI adalah sebuah badan negara yang dibentuk untuk merumuskan UUD NRI Tahun 1945.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Perbedaan antara UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya adalah, UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber dari segala peraturan perundang-undangan yang lainnya.
-Ketetapan MPR
Ketetapan MPR dibentuk oleh Majelis Perwakilan Rakyat
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu dirumuskan oleh presiden. Kemudia setelah selesai dirumuskan maka presiden mengajukan ke DPR untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi peraturan perundang-undangan. DPR bisa menolak maupun menyetujui rancangan undang-undang tersebut. Perbedaan dari peraturan perundang-undangan lain adalah, perpu hanya dibuat dalam keadaan yang mendesak dan genting.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)
-Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Perpres dibuat karena diperintahkan oleh Undang-Undang untuk menaati Peraturan Pemerintah. Dalam perpres diatur tentang hal pemerintahan dan negara.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Presiden_(Indonesia)
-Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan gubernur maupun walikota. Tujuannya agar dapat menyelenggarakan otonomi daerah.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)
2.
-UUD NRI Tahun 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 menyusun UUD NRI Tahun 1945.Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah ada sedikit perubahan maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
-Ketetapan MPR
Penyusunannya terdiri dari empat kali pembicaraan
Pembicaraan tingkat I, yaitu membahas tentang bahan bahan apa saja yang akan masuk oleh Badan Pekerja MPR. Hasil dari pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat II yaitu oleh paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan lalu dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi. Pembicaraan tingkat III yaitu pembahasan komisi ad hoc MPR terhadap hasil pembahasan tingkat I dan II. Hasilnya merupakan Ketetapan MPR. Pembicaraan tingkat IV merupakan pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi ad hoc MPR.
-UU/Perpu
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang diajukan pengajuan ke DPR dalam persidangan. Dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan perpu menjadi undang-undang. Jika perpu ditolak DPR maka perpu tersebut tidak berlaku. Kemudian Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.
https://brainly.co.id/tugas/8159704#readmore
-PP
Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengm bidang tugasnya. Lalu dibentuk panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan penyusunan Peraturan Pemerintah. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rancangan PP. Lalu perencanaan penyusunan peraturan pemerintah ditetapkan dengan keputusan presiden.
-Perpres
Pertama, pembentukan panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul. Lalu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan. Kemudian perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Lalu pengesahan dan penetapan oleh presiden
-Perda Provinsi
Bila dirancang oleh DPRD Provinsi: DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis, lalu DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangannnya. Apabila rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi. Bila dirancang oleh gubernur maka: Gubernur mengajukan rancangan perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis, lalu DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangannya. Apabila rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.
-Perda Kabupaten/kota
Bila dirancang oleh DPRD: DPRD Kabupaten/kota mengajukan rancangan keoada Bupati/walikota secara tertulis. Kemudian DPRD Kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota. Lalu jika rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota. Bila dirancang oleh bupati/walikota: bupati/walikota mengajukan rancangan kepada DPRD Kabupàten/kota secara tertulis. Kemudian DPRD Kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota. Lalu jika rancangan tersebut mendapat persetujuan bersama maka disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota
3.Peraturan yang akan saya buat adalah peraturan tentang anak anak di bawah umur, tentang apa yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh mereka. Contohnya mengonsumsi miras. Saya akan membuat peraturan yang mengatur tentang sansi apabila mereka ketahuan mengonsumsi miras. Tentu sangsinya disesuaikan dengan usia dan jumlahnya.

Ulangan 3 Richard 8c/26


1 hireaki peraturan perundang undangan

Hierarki adalah tata urutanperundang-undangan di Indonesia

hiraeka UU12 tahun 2011 terdiri dari :

1 Undang undang dasar negara indonesia tahun 1945

2 ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

3 peraturan pemerintah yang sebagai pengganti undang undang

4 peraturan pemerintah

5 Peraturan presiden

6 peraturan daerah provinsi

7 peraturan daerah kabupaten

Hasil gambar untuk uu 12 tahun 2011

UUD 1945 : UUD 1945 DIbuat oleh ppki dan UUD memiliki tingkat tertinggi dari semua peraturan yang ada uud dibuat sebagai pedoman acuan untuk membuat peraturan lain nya

TAP MPR: TAP MPR dibentuk oleh keputusan MPR itu sendiri . Pada masa sebelum Perubahan UUD 1945 . TAP MPR merupakan Hukum yang secara hierarki berada di bawah satu tingkat UUD 1945 dan di atas dan diatas UNDANG UNDANG.Namun pada masa awal reformasi, TAP MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.Lalu saat tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.Pimpinan MPR menyatakan kembali berlakunya Tap MPR pun tidak semena mena mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

peraturan pemerintah : perpu ( peranturan pemerintah ) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dibuat karna hal yang genting dan memaksa

peraturan presiden : perpes atau peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden itu sendiri peraturan ini digunakan untuk melaksanakan perpu.

peraturan daerah provinsi: peraturan ini dibuat oleh DPR provinsi dan disetujui oleh kepala daerah peraturan ini dibuat untuk mengatur setiap provinsi

peraturan daerah kabupaten: peraturan ini dibuat untuk menertibkan setiap kabupaten di indonesia.

peraturan perundang undangan peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

sedangkan undang undang adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan presiden

2.proses pembentukan peraturan perundang undangan

UUD 1945 : UUD di ciptakan melalui 2 sidang bpupki lalu disahakan oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945. Dan yang dimana 2 sidang bpupki yang pertama dilakukan 28 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dimana disitu IR soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila . Lalu sidang kedua dilakukan 22 juni yang dimana itu bersamaan dibentuk nya Panitia 9 yang digunakan untuk merancang piagam jarkata. dan semua itu selesai dengan disahkan nya 18 agustus oleh ppki.

TAP MPR: proses Tap mpr mengalami 4 tingkat pembicaraan yang dimana setiap tingkat memiliki tema yang banyak

  • Pembicaraan Tingkat 1

disini membicarakan penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Jadi, alat kelengkapan ini harus selalu siaga dalam sidang umum, sidang tahunan, ataupun sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR. Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Bahan ini akan dijadikan Rantap dan Rantus yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

  • Pembicaraan Tingkat 2

Salah satu dari sekian banyak sidang mpr adalah rapat paripurna. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR.Sidang pembahasan ini akan diawali oleh pimpinan MPR yang akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

  • Pembicaraan Tingkat 3

 pada proses penyusunan TAP MPR tahap ketiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.

  • Pembicaraan Tingkat 4

dan yang terkhir Salah satu hak mpr adalah memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan. Anggota MPR dapat melakukan hal ini di pembicaraan tingkat 4. Pada tahap ini keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

Jika ada fraksi yang ingin menyampaikan pendapatnya masih dibolehkan. Setelah itu, barulah pengambilan keputusan penetapan TAP MPR akan dilakukan dengan dipimpin oleh pimpinan rapat saat itu. Ketetapan MPR haruslah disusun sesuai dengan proses penyusunan TAP MPR seperti di atas. Hal ini agar  dapat dicapai dengan benar. Tap MPR yang disusun benar-benar dapat bermanfaat bagi MPR dan negara Indonesia.

perpu :

Berdasarkan pasal 20 ayat 1 kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, di dalam pasal 2 nya diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalam UU 12/2011 . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam  UU 27/2009. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:

a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu;

d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:

a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

perpes:

Proses Pembuatan Praturan Presiden
Berdasarkan pasal 11 UU no.10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang dipergunakan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.PROSES PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN.

  1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.
  2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.
  3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.
  4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

peraturan daerah provinsi

  1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.
  2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.
  3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.
  4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

CONTOH PERATURAN PRESIDEN:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia no.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI.
  2. Peraturan Ppresiden Republik Indonesia no.10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Republik Indonesia.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia no.15 tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden no.10 Tahun 2005 Tentang Unit Organsasi dan Tugas Eselon I Kementrian Republik Indonesia

perda provinsi :

rancangan Perda provinsi dapat diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur

Jika yang mengajukan DPRD Provinsi, prosesnya seperti ini.
1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

  1. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
  2. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

Jika yang mengajukan Gubernur, prosesnya seperti ini.
1.Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

  1. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
  2. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

perda kabupaten : perda kabupaten mengalami 3 tahap yaitu

  1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda.
  2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD.
  3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.

3 jika kita dalam organisasi

peraturan yang akan saya buat adalah setiap tanggal 17 agustus diselenggarkan lomba game indonesia ESPORTS

lalu langkah yang akan saya lakukan untuk para pemuda yang mulai masuk kerja adalah membuat peraturan bagi siapa pun yang melakukan korupsi kolusi dan nepotisme akan dihukum penjara seumur hidup atau denda sebesar 4 miliar .

Design a site like this with WordPress.com
Get started