ULANGAN PPKN 3 CHELSI OLIVIA TEBI 8C / 07

test home ppkn kelas 8c1. hierarki atau tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia merujuk ke pasal 7 ayat 1 ( Undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan ) terdiri atas : ⁃ Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ⁃ Ketetapan MPR ⁃ UU ( undang undang ) ⁃ PP ( peraturan pemerintah ) ⁃ Peraturan presiden ⁃ Peraturan daerah provinsi ⁃ Peraturan daerah kabupaten

Bagaimana peraturan bisa ada :
⁃ karena pentingnya UU dalam suatu negara , maka perlu dibuat dan diatur dalam suatu peraturan untuk membentuk UU yang baik.Peraturan yang pertama yang dibentuk oleh UU NO 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan UU lalu mengalami perubahan , dibuat lah UU no 12 tahun 2011 yang merupakan perubahan dari peraturan yang lama

Siapa yang merumuskan : DPR bersama Panitia khusus RUU

Perbedaan nya :
⁃ pembentukan peraturan perundang undangan adalah pembuatan yang mencakup tahapan perencanaan,penyusunan dan pembahasan,pengesahan atau penetapan,dan pengundangan
⁃ peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara hukum
⁃ undang undang adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPR
⁃ peraturan pemerintah pengganti perundang undangan adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal
⁃ peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan uu semestinya
⁃ peraturan presiden adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalan kan perintah peraturan perundangan
⁃ peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundangan yang di bentuk oleh DPR daerah provinsi
⁃ perda kabupaten atau kota adalah peraturan perundangan yang dibentuk oleh DPR kabupaten atau kota
⁃ program legislasi nasional yang selanjut nya disebut prolegnas
⁃ progam legislasi daerah yang selanjut nya disebut prolegda
⁃ naskah akademik

2. BPUPKI adalah badan yang merancang UUD 1945 pertama kali nya sidang pertamanya di adakan tanggal 28 Mei - 1 juni. Lalu pada 22 Juni 1945 di buat panitia sembilan untuk merevisi UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 di lakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI karena sebelum nya PPKI mendapat kan kesempatan dari Jepang karena Jepang kalah dalam perang Pasifik

Pembicaraan Tingkat 1
Tugas dan fungsi MPR pada proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Pembicaraan Tingkat 2
Salah satu dari sekian banyak macam-macam sidang dan rapat MPR adalah rapat paripurna. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR. Pembicaraan Tingkat 3 melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap). Tingkat ke 4 adalah keputusan dan pengesahan

Proses pembuatan UU itu yang memegang kekuasaan adalah DPR, lalu RUU dibahas dengan presiden. Selain DPR MPR juta dapat mengajukan UU , apabila di setujui Oleh presiden akan di sahkan

Rancangan PP disiapkan oleh menteri sebagai pimpinan departemen lalu presiden akan di undang oleh sekertaris negara lalu di adakan pembahasan dan di sahkan apabila di setujui

Penyiapan materi di siapkan oleh panitia khusus yang telah di tujukan. Penandatanganan akan di lakukan oleh presiden.

1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

  1. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur
  2. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi 
  3. Proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD 2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
  4. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.
    1. peraturan untuk menjaga dan meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia selaku anggota lembaga negara adalah :
      ⁃ membentuk tim pencegahan korupsi yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategis pemberantakan korupsi
      ⁃ menolak revisi bagi narapidana yang terlibat korupsi
      ⁃ mengkukuhkan peran kpk sebagai koordinatif dan supervisi yang melibatkan kementrian dan lembaga pemerintah bangsa
      ⁃ memberi sanksi yang berat pada pelaku korupsi

Take Home Test PPKn Bab 3 | Nathan V/

1. Jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan bedasarkan UU No. 12 Tahun 2011, bagaimana peraturan tersebut bisa ada, siapa yang merumuskan (membentuk) peraturan tersebut, dan jelaskan perbedaan antara peraturan perundang-undangan satu sama lain!

Hierarki peraturan perundangan-undangan:

  • UUD 1945
  • Tap MPR
  • UU/Perpu
  • PP
  • Perpres
  • Perda Provinsi
  • Perda Kabupaten/Kota

Tabel Penjelasan Peraturan Perundang-Undangan:

Perundang-undangan Bagaimana peraturan tersebut bisa ada Siapa yang merumuskan
UUD 1945 Dibuat/dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI sebagai sumber segala hukum di Indonesia. BPUPKI
Tap MPR Dibuat oleh MPR untuk memperinci UUD 1945. MPR
UU/Perpu Ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak. Presiden, DPR, atau DPD
PP Ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang dengan baik. Pemerintah
Perpres Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan PP. Presiden
Perda Provinsi Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Gubernur. DPRD atau Gubernur
Perda Kabupaten/Kota Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Bupati/Walikota. DPRD atau Bupati/Walikota

Tabel Perbedaan Peraturan Perundang-Undangan:

Perundang-undangan Perbedaan
UUD 1945 Sumber segala hukum di Indonesia.
Tap MPR Dibuat untuk memperinci UUD 1945.
UU/Perpu Dibuat dalam keadaan mendesak.
PP Ditetapkan untuk menjalankan undang-undang.
Perpres Dibuat untuk melaksanakan PP.
Perda Provinsi Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Gubernur.
Perda Kabupaten/Kota Peraturan yang dibuat DPRD dengan persetujuan Bupati/Walikota.

2. Jelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang- undangan!

  • UUD 1945
    • Ir Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang UUD pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
    • Pada tanggal 15- 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun undang – undang dasar berdasarkan kerja panitia perancang undang – undang dasar.
    • Hasil penyusunan undang – undang dasar dilaporkan dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
    • UUD 1945 disahkan pada sidang PPKI yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
    • UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001. Dan mandemen keempat dilakukan pada tahun 2002. 
  • Tap MPR

Proses pembuatan Tap MPR melalui 4 tingkat:

  • Tingkat I (Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis)

Badan Pekerja Majelis melakukan pembahasan terhadap bahan-bahan yang masuk. Hasil pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan yang menjadi bahan pembahasan tingkat kedua.

  • Tingkat II (Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis)

Pembahasan ini didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR. Lalu dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di MPR. Seluruh anggota MPR hadir untuk melakukan pembahasan tersebut.

  • Tingkat III (Pembahasan oleh Komisi Ad Hoc Majelis)

Komisi Ad Hoc melakukan pembahasan tentang semua hasil dari pembahasan Tingkat I dan II.

  • Tingkat IV (Keputusan oleh rapat Paripurna Majelis)

Setelah mendengar laporan dari pimpinan Komisi Ad Hoc Majelis, seluruh anggota MPR membahas lagi rancangan Tap MPR.

  • UU/Perpu
    • RUU dapat berasal dari Presiden, DPR, atau DPD.
    • RUU yang diajukan Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga.
    • RUU kemudian dimasukan ke dalam prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun.
    • Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
    • Dalam rapat paripurna, diputuskan RUU tersebut disetujui, disetujui dengan perbuhan, atau ditolak.
    • Jika disetujui, RUU akan ditindaklanjutkan dengan dua tingkat pembahasan;
    • Tingkat I dapat dilakukan dalam rapat komisi rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
    • Tingkat II dilakukan di rapat paripurna. Rapat tersebut berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
    • Jika keputusan tidak tercapai melalui musyawarah, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    • Jika RUU mendapat persetujuan dari DPR dan wakil pemerintah, maka diserahkan ke Presiden untuk ditanda tangan.
    • Jika RUU tidak ditanda tangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
  • PP
    • Perencanan penyusunan peraturan pemerintah yang memuat daftar judul dan materi rancangan PP.
    • Perencanaan ditetapkan selama 1 tahun.
    • PP yang sudah ditetapkan dikoordinasikan dengan menteri dan ditetapkan sebagai PP dengan Keputusan Presiden.
  • Perpres
    • Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus.
    • Penyusunan materi yang telah disiapkan.
    • Penandatanganan peraturan oleh Presiden.
    • Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.
  • Perda Provinsi

Perda Provinsi dapat dibuat dengan dua cara;

Jika yang mengajukan DPRD Provinsi;

  • DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis.
    • DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur.
    • Jika rancangan Perda disetujui kedua pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi .

Jika yang mengajukan Gubernur;

  • Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis.
    • DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur.
    • Jika rancangan Perda disetujui kedua pihak, maka disahkan menjadi Perda Provinsi.     
  • Perda Kabupaten/Kota

Perda Kabupaten/Kota dapat dibuat dengan dua cara;

Jika yang mengajukan DPRD Kabupaten/Kota;

  • DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis.
    • DPRD Kabupaten/Kota membahas rancangan Perda bersama Bupati/Walikota.
    • Jika rancangan Perda disetujui kedua pihak, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Jika yang mengajukan Bupati/Walikota;

  • Bupati/Walikota mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
    • DPRD Kabupaten/Kota membahas rancangan Perda bersama Bupati/Walikota.
    • Jika rancangan Perda disetujui ke

dua pihak, maka disahkan menjadi Perda Kabupaten/Kota.     

3. Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas untuk merumuskan suatu peraturan bagi bangsa Indonesia, peraturan apakah yang kamu buat untuk menjaga serta meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia? Serta langkah apa yg kalian lakukan selaku anggota lembaga negara untuk menjaga generasi muda Indonesia supaya tidak melakukan kegiatan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) saat nanti mereka sudah memasuki dunia kerja?

Jika saya terpilih menjadi anggota lembaga negara, saya akan merumuskan peraturan tentang penggunaan sosial media. Saat ini, orang-orang terutama remaja menggunakan sosial media untuk hal-hal negatif seperti bullying, menyebarkan hoax, menggunakan internet untuk hal yang tidak baik, dll. Seharusnya sosial media digunakan untuk hal yang positif. Contoh peraturan yang saya bisa rumuskan adalah pembasmian berita-berita hoax, pencegahan cyber bullying, dan pemblokiran situs-situs negatif.

Langkah yang saya akan lakukan untuk mencegah generasi muda melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) contohnya pembuatan lembaga khusus yang bertujuan untuk memberantas KKN, membuat peraturan dan sanksi peraturan perundang-undangan tentang KKN lebih keras, membuat kampanye tentang KKN lewat sosial media, mengajarkan tentang bahayanya KKN di sekolah lewat guru atau dosen, dll.

ULANGAN 3 CALVIN S. 8C/4



Nomor 1 Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

Image result for hierarki peraturan yang benar menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 adalah
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
  • UUD 1945 UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI dan Panitia Sembilan untuk merumuskan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Panitia Sembilan tersebut terdiri dari tokoh-tokoh hebat pada jaman tersebut. Sebut saja Ir Soekarno, Muhammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, H Agus Salim, KH Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin. https://mv.beritacenter.com/news-152067-para-tokoh-perumus-dan-penyusun-undang-undang-dasar.html UUD 1945 dibuat untuk menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia, pengatur perilaku rakyat dan sebagai pedoman hidup. UUD 1945 memuat aspek-aspek yang lebih umum dan mencakup satu ngeara Indonesia jika dibandingkan dengan peraturan lain.
  • Tap MPR Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum. Tap MPR dirumuskan oleh MPR. Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan jenis peraturan hukum tertinggi setelah UUD 1945, pada pengertian ini TAP MPR lebih tinggi dari pada undang-undang, namun seperti diketahui bahwa setelah perubahan keempat UUD 1945 status hukum TAP MPR/MPRS yang bersifat mengatur (regeling) dianggap tidak lagi mempunyai dasar konstitusional.Oleh karena itu, tidak ada lagi Ketetapan MPR yang bersifat pengaturan (regeling) yang boleh dibuat oleh MPR dimasa mendatang
  •   UU/Perppu Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh DPR, presiden, dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perppu dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
  • Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh presiden.
  • Peraturan Presiden Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
  • Perda Provinsi Perda provinsi adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur). Perda provinsi berfungsi untuk mengatur provinsi masing-masing.
  • Perda Kabupaten/Kota Perda ini dibuat oleh DPRD Kota/Kabupaten dengan persetujuan oleh Walikota/Bupati. Perda ini berfungsi untuk mengatur daerh kota/kabupaten

Nomor 2

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Jadi, alat kelengkapan ini harus selalu siaga dalam sidang umum, sidang tahunan, ataupun sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR. Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Bahan ini akan dijadikan Rantap dan Rantus yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR. Sidang pembahasan ini akan diawali oleh pimpinan MPR yang akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya. Proses penyusunan TAP MPR tahap ketiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.  Pada tahap keempat, keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3. https://guruppkn.com/proses-penyusunan-tap-mpr


Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. RUU dapat berasal dari presiden atau DPR. RUU lalu diajukan kepada DPR dan melalui sidang, RUU disahkan menjadi UU https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undan Dasar Republik Indonesia 1945 , bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya sajaJadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden namun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting. Berikut peta konsep pembuatan Perpu

bagan-pembentukan-peraturan-pemerintahan-pengganti-undang-undang

Berdasarkan pasal 11 UU no.10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang dipergunakan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Pertama, materi dipersiakan oleh panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan. Kedua menyusun materi yang telah disiapkan. Ketiga, presiden menandatangani peraturan. Terakhir, peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan kepala daerah. Proses pembentukan peraturan daerah terdiri dari tiga tahapan. Pertama, proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk menyusun naskah inisiatif (initiatives draft) , naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft). Kedua, proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD. Ketiga, Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.

Nomor 3

Kemerdekaan Indonesia diraih dengan cara yang tidak mudah. Para pahlawan berjuang sampai rela berkorban demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Untuk meneruskan dan mempertahankan kemerdekaan, harus ada peraturan sebagai pedoman bagi rakyat untuk tetap mempertahankan kemerdekaan. Para pelaku kejahatan dan pihak-pihak asing yang mencurigakan harus diselidiki dan segera ditindak agar tidak terjadi perpecahan dan membawa hal-hal negatif di Indonesia serta kemerdekaan tetap terjaga (seperti perdagangan ilegal, eksploitasi, penangkapan satwa liar, dan tindakan jahat lainnya). Tidak lupa dengan generasi masa sekarang, mereka juga harus diberi pendidikan tentang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Tindakan ini tidak hanya dilakukan kepada anak muda, tetapi juga kepada masyarakat. Mereka harus mewaspadai bahaya dari KKN tersebut.



Ulangan 3 (felicia ivana w)(8c/13)

YANG INI YANG BENER BUU (sebelumnya salah)

1.peraturan perundang-undangan

A)JELASKAN HIRAERKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2011.

•Dalam sebuah negara, harus memiliki sebuah aturan dan konstitusi agar roda

pemerintahan dapat berjalan. Di Indonesia, segala aturan yang ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 merupakan kedudukan yang tertinggi karena UUD adalah dasar negara negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berisi tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.Tata urutan perundang-undangan menurut UU No 12 Tahun 2011 mencakup undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota di tingkat regional.

https://www.zonareferensi.com/uu-no-12-tahun-2011/

B)BAGAIMANA PERATURAN TERSEBUT BISA ADA.

•karena peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwewenang.

C)SIAPA YANG MERUMUSKAN

(MEMBENTUK) PERATURAN TERSEBUT.

•Peraturan Perundang-Undang dibuat oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat)dengan persetujuan bersama presiden.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang berisi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 12 Agustus 2011.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-2011-pembentukan-peraturan-perundang-undangan

D)JELASKAN PERBEDAAN ANTARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SATU SAMA LAIN.

•saya akan menjelaskan perbedaan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden.kalau PP atau Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yg ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.dan kalau Peraturan Presiden dibentuk atas wewenang presiden,sehingga lebih menjelaskan secara detail tentang PP atau mengatur masalah penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

https://brainly.co.id/tugas/7954397

2)JELASKAN MENGENAI PROSES

PEMBENTUKAN-PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

•UUD 1945

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.Sejak tanggal 27 Desember 1949,di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.Dekret presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 juli 1959.

•TAP MPR

Pembuatan keputusan majelis dilaksanakan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung jawaban presiden dan hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.

Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg bahan pembicaraan Tingkat II.

Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.

Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil pembicaraan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.

Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi.

•UU/PERPU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang.Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

•PP/Peraturan Pemerintah

Tahap perencanaan rancangan peraturan pemerintahan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya. Tahap penyusunan rancangan pp dengan membentuk panitia antar kementerian dan lembaga pemerintahan bukan kementerian Tahap penetapan dan pengundangan pp ditetapkan presiden pasal 5 ayat 2 uud 1945 kemudian diundangkan oleh sekretaris negara

•Perpres

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

•perda Provinsi

Jika yang mengajukan DPRD Provinsi, prosesnya seperti ini.

1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

2. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur

3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi 

Jika yang mengajukan Gubernur, prosesnya seperti ini.

1.Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

2. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur

3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi.

•Perda Kabupaten/Kota

1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda.

2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD.

3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.

3)BILA KAMU TERPILIH MENJADI SALAH SATU ANGGOTA LEMBAGA NEGARA YANG MEMPUNYAI TUGAS UNTUK MERUMUSKANSUATU PERATURAN BAGI BANGSA INDONESIA,PERATURAN APAKAH YANG KAMU BUAT UNTUK MENJAGA SERTA MENERUSKAN KEMERDAKAN BANGSA INDONESIA?

•peraturan yang dibuat untuk menjaga serta merumuskan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah dengan cara membuat peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.salah satu contohnya memiliki dasar hukum yang jelas seperti UUD 1945,UU no 38 tahun 2007,tentang pembagian urusan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

Langkah yang harus dilakukan agar generasi muda tidak korupsi,kolusi,dan nepotisme,bisa dengan membiasakan kejujuran kepada diri sendiri dan orang lain. dengan menyalahgunakan posisi atau jabatan untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan orang lain walaupun jumlah nya sedikit,itu sama saja hal nya dengan korupsi.

Dan kita juga memerlukan yang namanya kesamaan visi dan misi yang sejalan dengan tuntunan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu,menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh,penuh rasa tanggung jawab yang dilaksanakan secara efektif,efisien,dan bebas korupsi.

TUGAS PPKN

CLADIO .R 8C/8

1.

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  7. Peraturan Desa
  1. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang undangan
  2. MPR yg dulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara sekarang berkedudukan setara dgn lembaga lembaga yg laen seperti DPR dan MA
  3. Undng undang ini ditetapkan oleh presiden dan digunakan sebagai pengganti saatterjadi hal yg genting
  4. peraturan yg ditetapkan oleh presiden jguntuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya
  5. muatan peraturan presiden adalah materi yg diperintahkan oleh undang undang atau materi untuk melaksanakanperaturan pemerintah
  6. peraturn daerah adaah perauran yg dibuat oleh dewan perwakila rakyat yg disetujui olrh gubernur ataubupati

peraturan perudang undangan bisa ada karena sebagai dasar hukum untuk membuatperaturan lebih lanjut dan tidak boleh mncantumkan rumusan yg berisi norma

2.

Proses pembentukan peraturan perundang undangan sebagian diatur oleh UUD 1945 yaitu pasal 20 ayat 1 ygberisi DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang undang , pasal 5 ayat 1 tertulis presiden berhak mengajukan rancangan undang undang kepada DPR.Slanjutnya pada pasal 20 ayat 2 tertulis perwakilanrakyat memegang kekuasaan membentuk undang

– UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.

-Tap MPR

Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. peraturan pemerintah

 Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

-peraturan presiden

Perpres atau Peraturan Presiden merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

-peraturan daerah muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

3.

Peraturan yg akan saya buat adalah menangkap anak anak yg dibawah umur jika merokok dan membawa motor tanpa surat surat dan sim dan diberi hukuman yaitu dipejara selama 3 hari agar tidak melakukannya lagi.Lalu agar generasi muda tidak terpengaruh tetang korupsi,kolusi dan lain lainnya saat besar nanti yaitu setiap sekolah melakukan seminar tentang hal tersebut.

ULANGAN 3 AUREL 8C/2

1.   HIerarki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 yaitu :

  • UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Setelah dilakukan amandemen sebanyak 4 kali selama tahun 1999 – 2002, jadilah UUD yang sekarang.

UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI. Pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945), BPUPKI membahas tentang dasar negara. Tidak sampai disitu, pada sidang kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) perumusan UUD 1945 dimulai.

UUD 1945 merupakan dasar dari semua peraturan yang ada di Indonesia. Sedangkan, Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya dirumuskan dengan berdasar pada UUD 1945. Berdasarkan tingkatnya saja, UUD 1945 dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya bisa dikatakan cukup jauh.

  • Ketetapan MPR

Ketetapan MPR merupakan bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Walaupun pada saat amandemen UUD 1945 Ketetapan MPR sempat tidak dimasuki ke dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan, pada tahun 2011 Ketetapan MPR kembali masuk ke dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan.

Perumusan Ketetapan MPR dilakukan pada sidang MPR dan dirumuskan oleh MPR itu sendiri.

Ketetapan MPR tidak bisa disamakan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lain karena Ketetapan MPR telah ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan berada di atas UU

  • UU / PERPPU

PERPPU merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan presiden dan hanya bisa dilakukan pada keadaan genting. PERPPU harus diajukan terlebih dahulu kepada DPR sebelum disahkan. Jika DPR tidak menyetujui PERPPU yang telah dirumuskan, maka PERPPU itu tidak akan bisa disahkan.

PERPPU dirumuskan oleh presiden dan akan disahkan oleh DPR.

PERPPU berbeda dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lain karena PERPPU hanya bisa digunakan pada saat keadaan genting. Dalam keadaan normal, PERPPU tidak akan bisa digunakan untuk mengatur negara atau rakyatnya.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah dinyatakan sebagai aturan ‘organik’ dari Undang-Undang yang tidak boleh saling tumpang tindih atau saling bertolak belakang.

Sesuai dengan namanya, Peraturan Pemerintah dirumuskan oleh presiden.

  • Peraturan Presiden

Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh presiden dan berisi materi untuk melakukan Peraturan Pemerintah.

Peraturan presiden dibuat oleh presiden dan disahkan oleh DPR.

  • Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah.

  • Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

Hampir sama dengan Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten juga ditetatpkan oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah.

Jikan Peraturan Daerah Provinsi mengatur tentang 1 provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten / Kota mengatur tentang kabupaten-kabupaten yang ada di provinsi tersebut.

2. Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

  •           UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang pertama dan kedua BPUPKI. Di sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, yang dibahas oleh BPUPKI adalah tentang dasar negara. Kemudian di  sidang kedua pada 10-17 Juli 1945, UUD 1945 mulai dirumuskan. Setelah selesai dirumuskan, UUD 1945 akan disahkan oleh PPKI. Pengesahan tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 sempat mengalami 4 kali amandemen pada tahun 1999-2002 dan akhirnya kembali lagi menjadi UUD 1945.
  •          Ketetapan MPR dirumuskan oleh MPR itu sendiri dengan melalui beberapa tahap. Pertama, MPR akan melakukan penyusunan rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Kemudian, rancangan penetapan dan rancangan keputusan tersebut akan dibahas pada saat rapat paripurna MPR. Setelah melalui rapat paripurna, akan dibahas dalam rapat komisi MPR. Dan yang terakhir, Anggota akan memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan pada sidang paripurna MPR.

                   PERPU dibentuk oleh presiden tanpa membutuhkan persetujuan dari DPR. PERPU merupakan hak presiden sepenuhnya untuk mengatur dalam keadaan genting yang memaksa. Proses pembentukan PERPU bisa dikatakan cukup singkat, mengingat pembentukannya dilakukan untuk keadaan genting. Proses pembentukan PERPU bisa dilihat dari bagan diatas.

  •                  Peraturan Pemerintah merupakan kewenangan presiden untuk menetapkan peraturan dalam melaksanakan Undang-Undang. Pembuatan PP ini tidak melibatkan DPR karena PP merupakan  hak presiden. Rancangan PP akan disusun oleh panitia yang telah dibentuk antar kementrian dan Lembaga pemerintahan. Kemudian PP akan diundangkan ke sekretaris negara.
  •           Pembentukan Peraturan Presiden diawali dengan penyusunan materi oleh panitia yang telah dibentuk untuk merancang Peraturan ini. Dilanjutkan dengan penyetujuan oleh presiden dan yang terakhir penetapan sebaga Peraturan Presiden.
  •             Peraturan Daerah provinsi dapat dibentuk apabila telah mendapatkan persetujuan dari gubernur secara resmi. Kemudian, akan diadakan rapat untuk membahas rancangan peraturan ini. Dan yang terakhir, gubernur akan menetapkan peraturan tersebut.
  •              Peraturan daerah kabupaten/ kota membutuhkan proses yang hamper sama dengan Perda Provinsi. Bedanya, peraturan ini membutuhkan izin dari bupati/walikota dan bukan gubernur. Setelah mendapatkan izin, rancangan tersebut akan dibahas pada rapat bupati/walikota daerahnya. Dan yang terakhir, rancangan tersebut akan disahkan secara resmi oleh walikota/bupati.

3.  Seperti yang dapat kita lihat, semakin kesini semakin banyak generasi muda yang tidak peduli dan tidak mau tau tentang kejahatan-kejahatan politik seperti korupsi, kolusi, dan yang lainnya. Untuk itu jika saya nanti diberikan kesempatan untuk menjadi salah satu anggota Lembaga negara, saya akan berusaha memperbanyak penyuluhan-penyuluhan di sekolah sejak dini. Hal ini dilakukan agar generasi muda tidak terjerumus pada jalan yang salah apabila dihadapkan dengan masalah-masalah yang bisa membuat mereka berpikir untuk melakukan korupsi, penyuapan, dan masih banyak lagi. Dan yang kedua, saya akan menyuarakan pendapat saya agar koruptor-koruptor di luar sana dapat dihukum dengan lebih berat agar mereka jera dan tidak melakukan hal seperti itu lagi. Saya ingin melakukan hal tersebut karena kondisi hukum di Indonesia sekarang seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maka dari itu saya ingin mencoba menyeimbangkan kembali hukum di Indonesia dengan mewakilkan rakyat-rakyat lainnya menyuarakan pendapat.

Ulangan 3 Josef Elbert kam 8C/17

  1. perundang-undangan berdasarkan uu No 12 tahun 2011 terdiri atas :
  • Undang-Undang dasar republik indonesia tahun 1945: dibuat oleh BPUPKI pada tanggal 18 Augustus tahun 1945. merupakan perundangan yang paling tertinggi. Berperan sebagai hukum tertulis dan konstisusi pemerintahan indonesia.
  • Tap MPR: pada awal reformasi MPR tidak termasuk dalam peraturan perundangan indonesia. tetapi pada tahun 2011 MPR menjadi Hirarki peraturan indonesia di bawah UUD 1945
  • UU/PERPU: PERPU ditetapkan oleh presiden yang digunakan untuk mengannti peraturan. Jika Perppu ditolak DP maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut
  • PP: Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagai semestinya. sebagai aturan organik menurut hirarkinya tidak boleh bertolak belakang.
  • Peraturan presiden: adalah peraturan perundang”an yang dibuat presiden. materinya diperintahkan oleh UU utk melaksanakan PP
  • Peraturan daerah provinsi: dibentuk oleh DPR bersama kepala daerah.
  • peraturan daerah kota/kabupaten: Perda adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan 

Perbedaan Undang-Undang dengan Peraturan Perundang-Undangan: peraturan per UU adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan, UU merupakan salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan.

2. Proses pembentukan per UU:

  •  RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden. diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi yang khusus menangani bidang legislasi atau DPR
  • RUU diajukan oleh Presiden dan disiapkan oleh mentri atau pimpinan lemabaga yang sama tujuanya
  • disusun dalam Program Legislasi Nasional oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun 
  • Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
  • Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR
  • RUU melanjut pembicaraanya: pembicaraan satu dilakukan dalam rapat komisi,rapat badan legislasi,dll. dilakukan dalam musyawarah pembahasan daftar inventarisi maslah dan penyampian dalam mini friksi
  • pembicaraan tingkat kedua berisi: hasil pembicaraan tingkat 1,persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi, dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh mentri yang mewakilinya
  • bila tidak mencapi musyawarah mufakat bisa mengambil keputusan dari suara terbanyak
  • RUU yang dapat persetujuan bersama DPR dengan presiden diserahkan pada Presiden untuk ditandatangani ditambah pengesahan serta diundangkan dalam lembaran NEgara republik indonesia

3. jadi kita harus mengasitahu geneasi- genarasi muda apa itu korupsi,kolusi,dan Nepotisme karna ada anak jaman sekarang yang masih tidak mengerti tentang itu. kalau sudah tau kita harus mengasihtau itu salah karna itu merugikan orang lain. cara- cara mengasihtauinya adalah: sosial media, siapa sih jaman sekarang yang tidak mengunakan sosial media jadi kita harus menyebarkan bahayanya. kita bisa menyebarkan melewat radio karna biasanya orang denger radio di mobil saat perjalanan. kita juga bisa meningklanya di TV atau di poster agar orang bisa melihat apa yang dikatakan. kita juga bisa mengadakan hari peringatan agar semua orang tau tentang dampak korupsi,kolusi, dan nepotisme. kita juga harus melapor semua hasil penjualan dan untung kita pada pemerintah agar bisa di cek.

Ulangan 3 Diana Lauren Liu (8c/12)

1.A.Jelaskan hiraerki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU No.12 tahun 2011
Sebuah negara harus ada Peraturan Perundang-Undangan agar negara lebih teratur. Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai hukum tertingginya dan dasar negaranya. UUD 1945 berisi tentang segala peraturan yang ada di Indonesia. Di Indonesia tata urutan Perundang-Undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. 

IMG_5101.jpeg

B&C. Bagaimana peraturan tersebut bisa ada, siapa yang merumuskan (membentuk) peraturan tersebut

•Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah dasar negara Indonesia, segala aturan ada di UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi hukum tertinggi di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dibuat pada tanggal 10-17 Juni 1945 pada sidang kedua. UUD NRI 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dirumuskan oleh BPUPKI dan Pantia Sembilan namun ditetapkan oleh PPKI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibuat agar Indonesia menjadi lebih teratur, aman, nyaman, dan damai.

•Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dibuat oleh MPR. TAP MPR dibuat untuk mengatur pelaksanaan muatan Undang-undang Dasar 1945, memerinci lebih lanjut isi dari Undang-undang Dasar 1945, menafsirkan isi Undang-undang Dasar 1945, dan mengantisipasi kebutuhan hukum bagi perpu.

•Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berisi tentang hak dasar, hak asasi, dan kepentingan/ kewajiban rakyat. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden. UU dibuat dalam rangka mencambut/menambah/menggantu UU sebelumnya. Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa dan dikeluarkan oleh presiden.

•Peraturan Pemerintah (PP) ditetapkan oleh Presiden. Peraturan Pemerintah dibuat untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

•Peraturan Presiden dibuat dan ditetapkan oleh Presiden. Peraturan Presiden dibuat untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi / menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

•Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

•Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota. 

D. jelaskan perbedaan antara Peraturan Perundang-Undangan satu sama lain

Keputusan Presiden (Keppres) berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Sedangkan Peraturan Presiden adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus.

Sumber: buku cetak dan https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

2.Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

•UUD 1945

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

•TAP MPR 

Ada 4 tingkat pembicaraan,yaitu:

-Pembicaraan Tingkat 1

Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah MPR melakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus). Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR.

-Pembicaraan Tingkat 2

Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR. Sidang pembahasan ini diawali oleh pimpinan MPR , MPR akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

-Pembicaraan Tingkat 3

MPR melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.

-Pembicaraan Tingkat 4

Salah satu hak MPR adalah memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan. Anggota MPR dapat melakukan hal ini di pembicaraan tingkat 4. Pada tahap ini keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

•UU/Perpu

Ada 15 tahap,yaitu: 

1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:

a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

•peraturan pemerintah 

Rancangan peraturan pemerintah akan disusun oleh panitia dan akan diundangkan ke sekertaris negara kemudian ditetapkan oleh presiden.

•peraturan presiden

Ada 4 tahap,yaitu: 

1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.

2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.

3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.

4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

•peraturan daerah provinsi

Ada 3 tahap,yaitu:

1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

2. DPRD Provinsi akan membahas rancangan Perda bersama Gubernur

3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka akan disahkan oleh Gubernur

•peraturan daerah kabupaten/kota

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang sudah disiapkan oleh Kepala Daerah akan disampaikan kepada DPRD. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

3. Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas untuk merumuskan suatu peraturan bagi bangsa indonesia, peraturan apakah yang kamu buat untuk menjaga serta meneruskan kemerdekaan bangsa indonesia? Serta langkah apa yang kalian lakukan selaku anggota lembaga negara untuk menjaga generasi muda indonesia supaya tidak melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) saat mereka sudah memasuki dunia kerja?

Jika saya terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara, saya akan merumuskan peraturan yang fokus kepada pendidikan, karena akan banyak generasi anak muda yang baru akan memasuki dunia kerja, sehingga mereka harus diberikan pengarahan agar tidak melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme. Contohnya saya akan mengadakan seminar disekolah-sekolah maupun universitas untuk memberikan pengarahan, serta saya akan memasukan materi korupsi,kolusi,nepotisme kedalam kurikulum sekolah yaitu di pelajaran agama/ppkn. Untuk orang-orang yang sudah melakukan korupsi/kolusi/nepotisme akan diberikan pengarahan, serta diberi hukuman agar jera dan tidak melakukan kegiatan tersebut lagi. Untuk mencegah terjadinya korupsi saya akan mengusulkan agar gaji para pekerja minimal 3/4juta rupiah perbulan agar mencukupi kebutuhan pekerja, hal ini saya akan usulkan karena kurangnya penghasilan adalah salah satu faktor korupsi. Sedangkan untuk mencegah terjadinya kolusi saya akan meminta para pemilih perusahaan/pengusaha untuk lebih memperhatikan calon pekerja dan pekerja-pekerjanya. Dan untuk mencegah terjadinya nepotisme saya akan memberi pengarahan kepada pekerja/ calon pekerja bahwa hubungan darah/ pertemanan tidak dapat hubungankan dengan pekerjaan, karena pekerjaan membutuhkan skill dan pengetahuan sesuai dengan kemampuan diri mereka, dengan adanya hubungan darah/ pertemanan tidak akan menyamakan skill atau pengetahuan mereka.

Ulangan PPKN Bab 3 Yehezkiel 8C/34

1.Jelaskan Hierarki peraturan Perundamg-undangan berdasarkan UU NO.12 TAHUN 2011,(bagaimana  peraturan tersebut bisa ada,perbedaan peraturan perundang-undangan satu sama lain)

Hierarki peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

UUD 1945

UUD 1945 dapat dibentuk karena adanya rapat BPUPKI ke 2 pada tanggal 29 April 1945 yan membahas tentang rancangan UUD. Tetapi rancangan tersebut belum selesai dan BPUPKI dibubarkan. Rancangan tersebut dilanjutkan oleh PPKI yang di ketuai oleh Ir.Soekarno. PPki pun dapat menyelesaikan dan mengesahkan rancangan UUD pada tanggal 1 Agustus 1945

Jadi UUD 1945 itu dirancang oleh BPUPKI dan PPKI

UUD 1945 sendiri pun adalah hukum tertingi yang ada di indonesia. Jadi UUD1945 itu menjadi acuan dalam peraturan perundang-undangan di indonesia

Tap MPR

 TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).

Sebelum diamandemen, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi tahun 1999, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu  adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Peraturan Pemerintah/PP

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.

Perpres(Peraturan Presiden)

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

2.Jelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan!

UUD1945

Awalnya rancangan UUD NRI dibahas dalam sidang BPUPKI,setelah itu rancangan UUD tesebut ditetapkan sebagai UUD NRI’45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.UUD NRI1945 sendiri bukanlah peratran yang tidak dapat diubah.Sesuai pasal 3 ayat (1) UUD NRI’1945,Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah UUD NRI 1945.

Tap MPR

Proses pembuatan TAP MPR melalui empat tahap pembicaraan:

Tingkat 1: pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan-bahan yang masuk,lalu hasil pembahasan tersebut merupakan bahan pokok pembicaraan tingkat 2.

Tingkat 2: pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang didahului penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pandangan umum para fraksi.

Tingkat 3: pembahasan oleh panitian Ad Hock MPR terhadap seluruh hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.Hasil pembahasan pada tingkat 3 ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.

Tingkat 4: pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan/panitia Ad Hock MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.

UU/Perpu

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden.

Peraturan Pemerintah/PP

racangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian/lembaga pemerintah.kemudian terjadinya pembentukan panitia antarkementrian/lembaga kementrian.tetapi pembetukan panitia bukan untuk menyusun racangan PP.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rerancangan PP tersebut.Perencanaan penyusun peraturan PP kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perpres(Peraturan Presiden)

pembetukan panitia antarkementrian dan lembaga pemerintah nonkementiran.yg kedua adalah proses pengharmonisan, pembulatan, pemantapan.yang ketiga adalah Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah.tetapi menterinya harus yang menyelenggarakan urusan pemerintah tp di bidang hukum.yang terakhir adalah pengesahan dan penetapan presiden.

Perda(Peraturan Daerah)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan

https://id.wikipedia.org › wiki › Undang-Undang_Dasar

https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

https://id.wikipedia.org › wiki › Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)

3.Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas utk merumuskan suatu peraturan bagi Bangsa Indonesia,peraturan apakah yang akan kamu buat utk meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia?serta apa yang kamu lakukan utk mencegah generasi muda melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme saat mereka memasuki dunia kerja?

Jika saya terpilih

Di masa/zaman sekarang banyak generasi muda yang berkembang,dalam hal sikap,fashion dan juga tata kesopanan.Apabila mereka memasuki dunia kerja,mereka akan menemukan suatu masalah baru seperti korupsi,kolusi,dan juga nepotisme.Hal tersebut dapat mencemar/merusak nama baik ‘Negara Indonesia’.Karena itu saya akan membuat peraturan untuk Sekolah untuk mengajarkan kerugian atau dampak yang terjadi apabila seseorang terkena korupsi,kolusi,ataupun nepotisme. Akan hal itu saya menghimbau lembaga-lembaga tidak melakukan hal-hal seperti itu karena akan membawa dampak besar pada negara Indonesia

#Indonesiabasmikorupsi

Ulangan Bab 3 ALVIONITA H/8C/1

  1. Hiraerki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 terdiri atas :

 a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

 d. Peraturan Pemerintah;

 e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/17613718#readmore

  • Bagaimana UUD bisa ada?

UUD 1945 adalah dasar dari segala hukum yg ada di Indonesia. UUD 1945 disahkan pada tanggal 1945, oleh PPKI. UUD 1945 mengandung undang” yg berdasar kepada Pancasila yaitu dasar negara. UUD 1945 dibuat dengan tujuan seperti yg tertulis pada alinea keempat “Kemudian drpd itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara indonesia”. Undang-Undang ini bersifat mengatur, mengikat, dan wajib bagi seluruh warga negara.

  • Bagaimana Tap MPR bisa ada?

Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

  • Bagaimana Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bisa ada?

Uu/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh presiden hanya pada saat hal genting yang memaksa. Maka uu ini bisa ada karna di buat oleh presiden pada saatsaat yang tertentu.

  • Bagaimana Peraturan Pemerintah bisa ada?

Peraturan Pemerintah di Indonesia ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undangundang. Materi peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

  • Bagaimana Peraturan Presiden bisa ada?

Peraturan Presiden dibuat sama Presiden nya itu sendiri. Materi Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

  • Bagaimana Peraturan Daerah Provinsi bisa ada?

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.

  • Bagaimana Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bisa ada?

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

  • Siapa yang merumuskan UUD?

 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.

  • Siapa yang merumuskan Tap MPR?

 Dirumuskan oleh MPR itu sendiri.

  • Siapa yang merumuskan uu/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang?

Perpu harus diajukan ke DPR dan Perpu bisa dibuat oleh DPR,DPD,dan Presiden tetapi perpu tetap ditetapkan oleh Presiden makaPerpu dirumuskan oleh Presiden, DPD,DPR.

  • Siapa yang merumuskan Peraturan Pemerintah?

                Karena ditetapkan oleh Presiden maka di rumuskan oleh Presiden juga.

  • Siapa yang merumuskan Peraturan Presiden?

Dirumuskan oleh presiden itu sendiri.

  • Siapa yang merumuskan Peraturan Daerah Provinsi?

 DPRD dan gubernur yang merumuskan

  • Siapa yang merumuskan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota?

                Oleh DPRD dan Bupati/Walikota

  • Perbedaan antara peraturan perundang undangan satu sama lain?

UUD 1945 adalah peraturan yang dibuat untuk seluruh rakyat Indonesia, TAP MPR adalah peraturan yang dibuat untuk MPR itu sendiri, uu/perpu adalah peraturan yang dibuat untuk saat saat genting saja, PP adalah peraturan yang dibuat untuk pemerintah saja, Perpres adalah peraturan yang dibuat hanya untuk Presiden, Perda Provinsi adalah peraturan yang dibuat untuk rakyat yang ada di provinsi  tersebut, Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan yang dibuat untuk rakyat yang ada di Kabupaten/Kota tersebut. Jadi, perbedaannya ada di fungus peraturannya.

  1. Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. UUD 1945

Saat sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang Undang Undang Dasar. Laporan tersebut berisi 3 hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang undang dasar dan undang – undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15- 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun undang – undang dasar berdasarkan kerja panitia perancang undang – undang dasar. Kemudian hasil penyusunan undang – undang dasar dilaporkan dan diterima oleh sidang pleno BPUPKI pada tanggal 17 Juli.Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah jepang dan untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia dibentuklah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang PPKI yang pertama tanggal 18 agustus 1945 disahkanlan Undang – undang dasar 1945.

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/780987#readmore

  • Tap MPR

Tingkat-tingkat pembahasan dalam penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)  adalah sebagai berikut:

  • Tingkat I: Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis

Pembahasan dilakukan terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dan pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan atau Keputusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan yang dilakukan pada tigkatan berikutnya. Badan Pekerja Majelis dipilih dari sebagian anggota MPR yang ditunjuk.

(2) Tingkat II : Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis

Pembahasan ini didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR dan kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di MPR. Dalam rapat Paripurna, pembahasan dilakukan oleh seluruh anggota MPR.

(3) Tingkat III:  Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis

Pembahasan dilakukan terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis.

(4) Tingkat IV: Pengambilan putusan oleh rapat Paripurna Majelis

setelah mendengar laporan dan pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis, rancangan TAP MPR dibahas lagi oleh seluruh anggota MPR, dan bilamana perlu dengan kata terakhir dan fraksi-fraksi.

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/1243970#readmore

  • Uu/Perpu

1.Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.

2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.

4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.

6. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.

7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

12. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang

  • PP

Perpres

  • Perda Provinsi

Jika yang mengajukan DPRD Provinsi, prosesnya seperti ini.

1.DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada Gubernur secara tertulis

2. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur

3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi 

               Jika yang mengajukan Gubernur, prosesnya seperti ini.

1.Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

2. DPRD Provinsi membahas rancangan Perda bersama Gubernur

3. Apabila rancangan Perda disetujui kedua belah pihak, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi 

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/8022438#readmore

  • Perda Kabupaten/Kota

1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda.

2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD.

3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/18502241#readmore

3. Opini :

Jika saya terpilih menjadi salah satu anggota lembaga Negara yang mempunyai tugas untuk merumuskan suatu peraturan bagi bangsa Insonesia maka saya akan membuat sebuah peraturan dimana cara mengindari KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) cara menghindari korupsi yaitu semua anggota keluarga terutama pegawai dan pejabat Negara harus membuat buku keuangan, maksud dari buku keuangan itu adalah rincian keuangan milik keluarga tersebut jadi bisa diketahui bahwa mereka korupsi atau tidak lalu, cara menghindari kolusi yaitu negara harus memiliki pegawai negara yang jujur jadi cara mendapatkan pegawai negara yang jujur adalah harus diberikan tes masuk terlebih dahulu contohnya adalah tes kejujuran jadi dari situ kita bisa tau apakah orang itu jujur atau tidak, kalau nepotisme kita harus bisa memilih hanya beberapa pegawai negara yang boleh mengangkat orang sebagai pekerja Negara jadi tidak semabarang orang bisa mengangkat dan yang dipilih untuk mengangkat orang sebagai pekerja tersebut adalah orang yang sudah dipercaya dan sudah mengikuti tes masuk seperti yang ada di peraturan kolusi dan orang yang akan masuk sebagai pegawai Negara juga harus mengikuti tes masuk yang ada seperti di atas agar kita bisa mengetahui kemampuan orang tersebut dan tidak asal memasukkan dan bukan dari hubungan keluarga, kerabat, dan lain lain. Itu adalah peraturan yang saya buat agar kemerdekaan bangsa Indonesia dapat tetap terjaga. Dengan adanya peraturan tersebut besar harapan saya agar setiap warga Negara dapat berperan aktif karena jika kita berhasil menjalankan peraturan ini maka ini adalah langkah awal untuk kita agar tetap bisa menjaga Kemerdekaan Indonesia. Juga dengan adanya peraturan ini, generasi muda di Indonesia diajak berpartisipasi agar tidak mudah terpengaruh oleh segala bentuk kejahatan diluar sana. Apalagi sekara teknologi sudah canggih jadi generasi muda sekarang sangat mudah terpengaruh. Hanya bisa liat di media sosial generasi mudah bisa mengetahui apa aj yang terjadi dan mengikutinya jadi kita harus bisa menjaga agar generasi muda sekarang tidak terpengaruh oleh kejahatan kejahatan diluar sana. Jadi, kita bisa mengajak Rakyat Indonesia untuk melakukan peraturan peraturan yang ada. Juga melakukan tindakan yang sesuai dengan Pancasia. Kita harus bisa melakukannya bersama sama.

Design a site like this with WordPress.com
Get started