Ulangan 3 Take Home Test David W(8c/11)

David Wangsadijaya

8c/11

1.Peraturan Perundang undangan

1     Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Tap MPR
  3. UU/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Perpres
  6. Perda Provinsi
  7. Perda kabupaten/kota
  • Bagaimana Peraturaturan tersebut bisa ada ?

Peraturan tersebut ada karena peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 masih memiliki kekurangan/ kerancuan  antara pengertian keppres dan pepres, karena pada saat itu dibuat dengan tergesa-gesa jadi belum bisa menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. Sementara negara kita adalah negara hukum, maka negara berkewajiban menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Maka dibentuklah peraturan No.12 Tahun 2011 yang dibuat dengan pertimbangan yang matang agar bisa memberi manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Siapa yang merumuskan / membentuk peraturan tersebut ?
  • UUD 1945, rancangannya dibuat olehBadan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Kemudian naskahnya disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI pada tgl 18 Agustus 1945, lalu PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 pada tanggal 29 Agustus 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

 Sumber: Wikipedia UUD 1945

  • TAP MPR , dahuluMPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK). Bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Dalam peraturan ini yg mengesahkan/berwenang dalam peraturan ini adalah MPR.
  • Undang-Undang / Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)

Undang-undang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden

Perpu ditetapkan oleh presiden dalam dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  • Peraturan pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Perpres  (Peraturan Presiden) ditetapkan oleh Presiden
  • Perda provinsi, dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  • Perda Kabupaten / Kota, dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

https://www.zonareferensi.com/uu-no-12-tahun-2011

  • Perbedaan peraturan perundang-undangan satu dengan yang lain

Peraturan yang tertinggi dalam peraturan perundang undangan adalah UUD 1945 yang juga sumber dari segala sumber hukum. Jadi perbedaan peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya adalah hanya peraturan itu  hanya jangkauan daerah dan siapa yang membuatnya.

  • UUD 1945 Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan Perpu. UUD 1945 disebut juga  Konstitusi Republik Indonesia.
    lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya MPR
  • Undang- Undang berisi :- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
  • Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

https://www.zonareferensi.com/category/kewarganegaraan/

2.Proses Pembuatan Peraturan Perundang Undangan

            Dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan mencakup tahapan perancangan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Ada beberapa aspek juga dalam pembentukan peraturan perundang undangan yaitu aspek materi/substansial yang berkaitan dengan isis dari suatu peraturan perUU, dan aspek formal yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan.

             Yang pertama itu Undang-undang Dasar 1945, awalnya diajukan RUU dalam sidang BPUPKI. Lalu RUU ditetapkan sebagai Undang Undang Dasar.  Terus karena BPUPKI ingin dibubarkan oleh Jepang, jadi dibuatlah PPKI yang dimana dalam sidangnya  itu UUD ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

            Yang kedua yaitu ketetapan MPR,  ada 4 tingkat pembahasan dalam penyusunan ketetapan MPR. Tingkat I,yaitu tentang pembahasan oleh BadanPekerja MPR yang akan menjadi Rancangan ketetapan MPR sebagai bahan pokok untuk tingkat [embicaraan yang ke II, yang Tingkat II itu pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang akan dilanjutkan dengan pandangan umum faksi-faksi. Tingkat III itu pembahasan oleh panitia ad hoc MPR yang mencakup semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Dan yang terakhir Tingkat IV itu pengambilan keputusan dari rapat paripura MPR setelah mendapat laporan dari panitia ad hoc MPR.

            Yang terakhir yaitu Undang Undang /Perpu. Pertama itu DPR yang memegang kekuasaan untuk membentuk Undang Undang.Yang berhak mengajukan RUU itu sendiri adalah DPR, presiden, dan DPD. RUU yang dimaksud itu dapat diajukan oleh anggota,komisi, dan gabungan komisi.Kalau RUU yang berasal dari presiden adalah RUU  yang diajukan presiden.Dan Ruu yang berasal dari DPD adalah RUU yang diajukan oleh DPD dalam hal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

https://materi4belajar.blogspot.com/2017/11/proses

3.Peraturan bagi Bangsa Indonesia yang akan saya buat jika saya terpilih menjadi salah satu anggota lembaga Negara

adalah peraturan tentang kejahatan internet (cybernet) seperti hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Karena kejahatan ini akan merusak generasi bangsa terutama kejahatan pornografi anak yang akan merusak moral mereka.

https://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html

Langkah yang saya lakukan selaku anggota lembaga Negara untuk menjaga generasi muda Indonesia agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

            Jadi jika saya menjadi lembaga Negara saya akan membuat peraturan tidak tertulis. Yakni tentang kejujuran dan keadilan yang berbunyi” Ayo..  kita harus mulai jujur dan adil kepada siapapun mulai sekarang” Agar para masyarakat dan adik-adik kecil jujur kepada siapapun. Langkah awal yang akan saya lakukan adalah melakukan pembinaan terhadap generasi muda sejak kecil dengan mengadakan bimbingan di sekolah maupun di rumah. Di sekolah misalnya bimbingan dalam mengelola bisnis (berjualan/berbisnis) dengan tidak mengambil keuntungan untuk keperluan pribadi agar di saat kita memasuki dunia kerja tidak melakukan KKN . Semetara penerapan  di rumah tentunya diperlukan dukungan orang tua . Misalnya saat anak diberi uang Rp. 20.000,- untuk membeli suatu barang dengan harga Rp.15.000,- . Anak itu perlu didik untuk mengembalikan uang kembaliannya secara jujur dan tidak korupsi. Jadi kita harus mulai dari hal kecil.

Jadi  agar para koruptor itu sadar bahwa tindakan mereka itu salah, mereka harus disingkirkan. Dan juga jika saya menjadi lembaga Negara saya akan membuat sanksi denda membayar 5 kali lipat dari jumlah yang diambil baik berupa uang ataupun barang. Lalu mereka dikarantina di pulau terpencil yang tak berpenghuni.

Ulangan 3 (Joel Felix) (8C/16)

1.

• Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 terdiri atas:

1. UUD NRI Tahun 1945 = UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang menduduki tingkat tertinggi, sehingga dijadikan sebagai acuan dalam membuat produk-produk hukum lainnya. UUD NRI Tahun 1945 dibentuk oleh PPKI.

2. Ketetapan MPR = Tap. MPR dibuat dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara. Tap. MPR dibentuk oleh keputusan MPR.

3. UU/Perpu = Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama. UU bisa ada dalam rangka mencabut, menambah, dan/atau mengganti UU sebelumnya. Perpu bisa ada karena keadaan memaksa. UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Perpu dibentuk oleh presiden.

4. PP = PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang. PP dibentuk oleh presiden.

5. Perpres = Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.

6. Perda Provinsi = Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

7. Perda Kabupaten/Kota = Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.

• Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menyempurnakan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pengertian secara umum).

• Perbedaan peraturan perundang-undangan antara satu sama lain:

– UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi Indonesia. Sehingga UUD NRI Tahun 1945 lah yang dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan produk-produk hukum lainnya. Jadi, tanpa UUD NRI Tahun 1945, produk-produk hukum yang lain tidak akan terbentuk.

– Ketetapan MPR berisi rincian lebih lanjut aturan yang ada di UUD NRI Tahun 1945.

– UU/Perpu berisi tentang hak-hak warga negara, pemerintah, dan negara.

– PP bertujuan untuk menjalankan UU/Perpu.

– Perpres bertujuan untuk menjalankan PP.

– Perda Provinsi berisi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

– Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk membuat Kabupaten/Kota menjadi tertib

Sumber: https://edutalk.id/pembelajaran/materi-pembelajaran/hieraraki-tata-urutan-perundang-undangan.html/amp (gambar)

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

Buku cetak PPKN (Erlangga)

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan:

• UUD NRI Tahun 1945 ; Pertama, BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 menyusun rancangan UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap sudah menyelesaikan tugas dengan baik, dan dibentuklah PPKI yang bertujuan untuk melanjutkan tugas BPUPKI. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (periode berlakunya UUD 1945), UUD 1945 tidak bisa dijalankan dengan baik karena sedang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 Oktober 1945, kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada tanggal 14 November 1945, dibentuk kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama sehingga merubah sistem pemerintahan terhadap UUD 1945 yang pertama.

Pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (periode berlakunya Konstitusi RIS), bentuk negara dan bentuk pemerintahannya federasi.

Pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (periode berlakunya UUDS 1950), diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Pada periode ini, kabinet selalu silih berganti yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan masing-masing partai lebih mementingkan kepentingan pribadi. Selama 9 tahun itu, rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidaklah sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Pada tanggal 5 Juli 1959 – 1966 (periode kembalinya ke UUD 1945), situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 banyak yang saling memperebutkan kepentingan partai politik sehingga gagal membuat UUD baru. Lalu pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satunya yaitu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar untuk mengantikan UUDS 1950 pada saat itu.

Pada tanggal 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (periode UUD 1945 pada masa orde baru), pemerintah menyatakan akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Dan UUD NRI 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yaitu pada tahun 1999-2002 yang mengubah susunan lembaga-lembaga.

• Ketetapan MPR ; Tap. MPR dibuat melalui 4 tingkat pembicaraan:

Tingkat 1 = Menyusun rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Badan pekerja MPR akan menerima bahan yang diusulkan anggota MPR untuk disusun menjadi Tap. MPR. Bahan ini akan dijadikan rancangan penetapan dan rancangan keputusan yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

Tingkat 2 = Rapat paripurna. Rancangan penetapan dan rancangan keputusan disusun didalam rapat paripurna. Rapat ini diawali dengan menjelaskan rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Setelah itu fraksi-fraksi memberikan pandangan umum dan pandangannya.

Tingkat 3 = Pembahasan oleh panitia ad hoc MPR tentang hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan berupa rancangan ketetapan atau rancangan keputusan MPR.

Tingkat 4 = Memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

• UU/Perpu ; Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, DPD.

RUU dari DPR ; Diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. RUU dari DPR dengan surat pimpinan kepada presiden. Lalu presiden menugasi menteri untuk membahas RUU bersama DPR paling lama 60 hari. Apabila RUU disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari presiden ; Disiapkan oleh menteri. RUU diajukan presiden dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden itu memuat penunjukan menteri yang ditugaskan presiden untuk membahas RUU bersama DPR. DPR membahas RUU paling lama 60 hari. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari DPD ; Diajukan kepada DPR secara tertulis. DPR mengajukan RUU kepada presiden dan presiden memberi tugas kepada menteri untuk membahas RUU bersama DPR. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

• PP ; Rancangan berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugasnya. Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan. Menteri mengoordinasikan rancangan tersebut. Perencanaan penyusunan PP ditetapkan dengan kepres.

• Perpres ; Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Membahas konsepsi rancangan laku dikoordinasikan oleh menteri. Perpres disahkan dan ditetapkan oleh presiden.

• Perda Provinsi ; Diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.

Rancangan diusulkan DPRD Provinsi ; DPRD Provinsi mengajukan rancangan kepada gubernur dan dibahas bersama-sama dengan gubernur. Apabila sudah disetujui keduanya (DPRD Provinsi dan gubernur), maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

Rancangan diusulkan gubernur ; Gubernur mengajukan rancangan kepada DPRD Provinsi dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Apabila rancangan sudah disetujui, maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

• Perda Kabupaten/Kota ; Diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.

Rancangan diusulkan DPRD Kabupaten/Kota ; Rancangan diajukan kepada bupati/walikota dan dibahas bersama-sama dengan bupati/walikota. Apabila rancangan sudah dipersetujui, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota.

Rancangan diusulkan bupati/walikota ; Bupati/walikota mengajukan rancangan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota. Apabila rancangan sudah dipersetujui oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

https://www.google.com/amp/s/guruppkn.com/proses-penyusunan-tap-mpr/amp

Buku cetak PPKN (Erlangga)

3. Peraturan yang akan saya buat adalah sebagai berikut:

Memberikan pendidikan bela negara sejak dini (PAUD) sampai pendidikan tertinggi (S4 (Professor)). Tujuan dari peraturan ini adalah agar seluruh warga negara Indonesia dapat menjaga kemerdekaan negara Indonesia, agar seluruh warga negara Indonesia dapat menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Mewajibkan untuk seluruh tingkat pendidikan yang ada di Indonesia untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan mengheningkan cipta setiap pagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan dapat menghargai jasa para pahlawan Indonesia sehingga mereka dapat mengingat selalu jasa para pahlawan Indonesia dan dapat memilah mana yang baik dan buruk untuk dilakukan bagi negara Indonesia.

Dan langkah yang akan saya lakukan untuk menjaga generasi muda Indonesia supaya tidak melakukan kegiatan KKN saat nanti mereka sudah memasuki dunia kerja adalah membuat dan melaksanakan bimbingan khusus bagi para remaja (khususnya yang sebentar lagi masuk ke dunia pekerjaan). Bimbingan tersebut menjelaskan tentang apa itu KKN, apa yang menyebabkan kita menjadi melakukan hal/kegiatan itu, dan apa yang harus kita lakukan agar terhindar dari keinginan untuk melakukan hal itu. Salah satu cara kita untuk menghindari keinginan untuk melakukan KKN adalah janganlah egois, dan tanamkan dihati kita bahwa KKN adalah tindakan yang tidak baik. Contoh: Kita melakukan korupsi di tempat dimana kita bekerja, jika kita berhasil, maka kita mendapatkan apa yang kita mau secara TIDAK HALAL. Apakah kita mau menggunakan uang yang bukan berasal dari usaha kita sendiri untuk menghidupi keluarga? Apakah tidak ada rasa malu dengan keluarga? Apakah dengan korupsi, kita bisa menyelesaikan masalah kita? Dengan adanya bimbingan khusus, kita akan membahas pertanyaan diatas. Tidak hanya itu, kita juga akan membahas lebih detail lagi.

Ulangan 3 Kirsty Luvena Immanuel 8C/20

1.Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011:

UUD 1945

Ketetapan MPR

Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Pemerintah(PP)

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Desa

(Sumber:wikipedia)

Asal mula peraturan tersebut adalah karena pentingnya undang-undang dalam Negara, jadi perlu dibuat dalam suatu peraturan untuk membentuk perundang-undangan yang baik. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan pertama yang mengatur cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik. Tapi karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, jadi di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukannya perubahan adalah tentang hierarki perundang-undangan.

Sumber: kompasiana

DPR bersama Pansus (Panitia khusus) dan RUU Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan membentuk peraturan tersebut.

Sumber : Kompasiana

https://images.app.goo.gl/MYHt9R6orUqP7Hn4A

2.Proses Pembentukan Peraturan Perundangan

Pada awalnya, DPR/MPR akan mengajukan rancangan UU. Rancangan tersebut akan diajukan secara tertulis kepada pimpinannya. Lalu presiden akan menugasi materi yang terkait dengan uu tersebut. Kemudian setelah itu presiden akan mendiskusikannya. Jika sudah disetujui, akan di sahkan oleh presiden.

3.Terpilih menjadi salah satu anggota

Membuat peraturan tentang tindakan kejahatan melalui internet .

Langkah yang akan saya ambil untuk mencegah generasi muda agar tidak melakukan tindakan korupsi adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan seminar rutin pada setiap sekolah smp dan sma serta di kampus.
  2. Menjelaskan konsekuensi yang akan di terima dan hukuman apabila melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  3. Mengadakan bimbingan pada anak muda yang sudah melakukan korupsi dini.

ULANGAN 3 (MAURA) (8C/22)

1.PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Image result for gambar peraturan perundang - undangan
  • Penjelasan hierarki

Hierarki ATAU tata Urutan Peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk Ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 TENTANG Pembentukan Peraturan perundang-Undangan differences terdiri:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
  • Bagaimana peraturan perundang-undangan bisa ada?

Peraturan perundang-undangan dibuat agar masyarakat dapat menaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah dengan tujuan menciptakan masyarakat yang baik. Peraturan tersebut juga dibuat supaya masyarakat menjaga perilaku dan tidak semena-mena. Peraturan perundang-undangan diabuat dengan maksud yang baik dan akan memberikan hal yang positif jika juga melakukan peraturan tersebut dengan baik. Perpu dibuat oleh presiden sendiri tanpa adanya keterlibatan DPR. Jadi presiden kita ini membuat perpu tersebut dengan tujuan yang baik.

  • Siapa yang merumuskan peraturan perundang-undangan

Ada 2(dua) pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif dan pihak legislative. Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.

Pihak legislative adalah Dewan Perwailan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI, di tingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi disebut DPRD provinsi, sedang di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.

Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislative mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislative. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat, rancangan undang-undang atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Setelah itu, undang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.

Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus membuat undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Sementara pemerintah adalah pelayan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat

  • Perbedaan antara peraturan perundang-undangan satu sama lain

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.

Perbedaan peraturan perundang-undangan dengan peraturan pemerintah:

Peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, cakupan peraturan pemerintah tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang tercakup dalam undang-undang. Contoh Peraturan Pemerintah adalah PP nomor 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Perbedaan peraturan perundang-undangan dengan peraturan presiden:

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Adapun materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-undang, materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Contoh Peraturan Presiden adalah Peraturan Presiden RI nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertahanan Nasional.

2. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 melalui undang-undang adalah:

Sebuah.     Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b.     Permintaan suatu Undang-Undang untuk Mengatur dengan Undang-Undang;c.     pengesahan perjanjian internasional tertentu;d.     Ikuti lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan / atau

e.     pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang mengatur dalam Pasal 16 sd Pasal 23, Pasal 43 sd Pasal 51, dan Pasal 65 sd Pasal 74 . Sementara, dalam UU 27/2009, pembentukan UU Pengaturan dalam Pasal 142 sd 163 . Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang . Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami membuat proses pembuatan undang-undang sebagai berikut:

1.    RUU dapat diperoleh dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR yang diundang oleh anggota DPR, komisi, komisi gabungan, atau alat kelengkapan DPR yang khusus mengatur bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden yang disusun oleh menteri atau lembaga pemerintah non-kementerian yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU ini kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun dan dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah di atur sesuai pembahasan pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diminta harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR menyetujui RUU dan membagikan RUU kepada anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU ini merupakan menyetujui, menyetujui dengan perubahan, atau menyetujui

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat komisi gabungan, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam pertemuan paripurna. Dalam pertemuan paripurna berisi:

Sebuah.     penyampaian laporan yang berisi proses, opini mini fraksi, opini mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.     Setujui atau setujui tiap-tiap fraksi dan anggota lisan yang disetujui oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.     Keputusan akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12. Bila tidak disetujui melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13. RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; Pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan hanya DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14. Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan lisan dan / atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan / atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden mengirimkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, menambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

MATERI DIAMBIL DARI:

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

3. MENJAGA GENERASI MUDA INDONESIA SUPAYA TIDAK MELAKUKAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SAAT NANTI MEREKA SUDAH MEMASUKI DUNIA KERJA

Peraturan yang saya pilih untuk menjaga serta meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah peraturan tentang seni dan budaya yang ada di Indonesia. Alasan saya memilih peraturan tersebut adalah untuk tetap menjaga dan melestarikan seni dan budaya yang menjadi warisan dari pendahulu pendiri bangsa Indonesia, dari sabang sampai merauke dan dengan jumlah seni dan budaya yang sangat banyak keragamannya. Sehingga budaya dari pendahulu pendiri bangsa Indonesia tidak mudah diambil bangsa lain dan menjadi seni dan budaya negara lain. Langkah yang akan saya lakukan adalah saya akan melakukan sosialisasi ke sekolah- sekolah dan perguruan tinggi tentang pentingnya sifat anti KKN dan pentingnya sifat kejujuran. Karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia serta membuat penbangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan berjalan dengan maksimal dan lancar.

TAKE HOME TEST PPKN BAB 3 MARCHA / 8C / 21

  1. Peraturan perundang-undangan.
  • HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011

Bahwa sebelum saya menyampaikan terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan, perlu saya sampaikan terlebih dahulu bahwa Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bahwa hirarki peraturan perundang undangan secara khusus telah diatur di dalam UU No.12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan-peratuan perundangan-undangan terdiri atas  :

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

Selain peraturan perundangan sebagaimana disebutkan diatas, di dalam pasal 8 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 menjelaskan juga terkait dengan jenis peraturan perundang-undangan lain selain sebagaimana tersebut diatas, yaitu:

Pasal 8 ayat (1) :

“Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, Gubernur, Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota, Bupati/walikota, Kepala desa / yang setingkat.”

  • Bagaimana peraturan perundang undangan bisa ada?

LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UU NO.12 TAHUN 2011:

Pertimbangan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:

  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam No. 1, No. 2, dan No. 3, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan- kelemahan yang sebelumnya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:

  1. materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;
  2. teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
  3. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 ini, yaitu antara lain:

  1. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang- undangan lainnya;
  3. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  5. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
  6. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
  • Siapa yang mengesahkan atau membuat peraturan tersebut?

Secara umum Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang- undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur di dalam Undang- Undang No.12 Tahun 2011 ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Dalam pelaksanaannya pembentukan / pembuatan peraturan perundangan akan dilakukan sebagai berikut:

  • UNDANG -UNDANG DASAR 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Naskah resmi UUD 1945 adalah:

  1. Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959
  2. Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

  •      KETETAPAN MPR

Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPRDPDBPKMA, dan MK).

Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

  • UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
  • Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
    • PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

  • PERATURAN PRESIDEN

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

  • PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

  • Apa perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain?
  • UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Materi muatan Undang-Undang adalah:

  1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR

  1. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  2. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
  3. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
    • PERATURAN PEMERINTAH

Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

  • PERATURAN PRESIDEN

Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

  • PERATURAN DAERAH

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Refrensi dan link materi:

https://id.wikipedia.org>wiki>peraturan_perundang-undangan

2. Proses pembuatan peraturan prundang-undangan!

  • Persiapan

Pertama-tama RUU diajukan oleh presiden dan disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND. Kemudian RUU diajukan dengan surat presiden kepada DPR. Kemudian, DPR membahas RUU selama 60 hari sejak surat presiden diterima. Setelah itu, RUU disiapkan oleh DPR dan disampaikan pada presiden. Lalu, presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR.

  • Pembahasan

Pembahasan  RUU dilakukan di DPR bersama presiden / menteri yang ditugasi. DPD juga diikutsertakan karna DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

  • Pengesahan

RUU yang tidak disetujui maka RUU tersebut tidak boleh di ajukan lagi dalam persidangan masa itu. RUU yang sudah disetujui akan disampaikan oleh DPR kepada presiden agar dapat disahkan menjadi UU. Paling lambat 7 hari  proses penyetujuan tersebut. RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam 30 hari.

3. peraturan yang dibuat jika saya terpilih menjadi salah satu anggota dari salah satu lembaga negara

  • Saya akan membuat peraturan yang membatasi faham radikalisme agar tidak masuk ke Indonesia karena Indonesia adalah negara Pancasila yang terdiri dari berbagai suku, adat, dan agama yang berbeda beda. Peraturan tersebut akan diberlakukan di lingkungan sekolah-sekolah, lingkungan perkantoran, lingkungan pemerintahan, dan di lingkungan masyarakat umum. Peraturan tersebut juga akan berlaku untuk semua jaringan televisi, radio, internet, dan sosial media.
  • Kegiatan agar tidak ada korupsi, kolusi, nepotisme:
  • Melakukan sosialisasi atau pengenalan sejak dini kepada anak-anak sekolah dari SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi tentang nilai-nilai agama, serta mengenalkan dan menerapkan “budaya malu” jika seseorang kedapatan melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Seperti halnya yang diterapkan di negara China, jika salah satu keluarga atau sanak familinya kedapatan melakukan perbuatan korupsi, maka akan diterapkan sanksi yang cukup berat kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan korupsi tersebut, bahkan seorang yang telah melakukan korupsi akan diarak dan dipermalukan di muka public sehingga akan menimbulkan efek jera.

Memasukan kurikulum pelajaran disekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA, sampai dengan Perguruan Tinggi tentang pencegahan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ulangan PPKN bab 3 Kevin/8C/19

1. Hierarki  berisi tingkatan peraturan perundang undangan, yaitu:

Berikut ini peraturan-peraturan yg ada

-UUD 1945, peraturan ini merupakan yg tertinggi dari semua peraturan. Jadi setiap peraturan seperti  peraturan hukum yg ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Dalam setiap perumusan UUD ini harus ada pihak yg berwenang yaitu DPR dengan persetujuan . UUD 1945 berisi jaminan akan hak asasi manusia,  prinsip dan dasar Negara. Peraturan UUD telah di amandemen 4 kali pada siding MPR dan pada akhirnya telah disepakati bahwa UUD sudah tidak perlu diubah lagi.

-Ketetapan MPR , peraturan ini merupakan yg kedua dari yg tertinggi. Dalam peraturan ini yg mengesahkan/berwenang dalam peraturan ini adalah MPR. Fungsi TAP MPR adalah mengatur pelaksanaan muatan, memperinci lebih lanjut isi dan menafsirkan UUD 1945.

-UU, yg berwenang akan peraturan ini adalah DPR dengan persetujuan Presiden. UU berisi materi muatan yaitu mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 seperti hak asasi dan kewajiban manusia, kedaulatan Negara, keuangan dan dll. Peraturan ini ditetapkan oleh presiden dan dipakai pada saat kegentingan yg memaksa. Ketentuan ditetapkan oleh Presiden yaitu diajukan dan disetujui oleh DPR kalau tidak maka akan dicabut peraturan tersebut.

-PP, peraturan ini ditetapkan oleh presiden. Fungsi peraturan ini adalah untuk menjalankan undang-undang seperti yg seharusnya. Materi muatan PP adalah materi tentang menjalankan undang-undang sebagai mestinya.

-Perpres, peraturan ini dibuat oleh presiden. Proses pembuatan Perpres tidaklah melibatkan MPR  melainkan Menteri. Materi muatan peraturan ini adalah materi untuk melaksanakan undang-undang

-Peraturan daerah, dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan gubernur/Wali kota/bupati(saling berhubungan dimana setiap perubahan harus diajukan ke kedua pihak. Contohnya saat DPR ingin mengubah peraturan inimaka harus menajukan ke gubernur/wali kota/bupati, begitu juga sebaliknya. Materi muatan peraturan daerah yaitu dalam rangka seperti otonomi, tugas pembantuan dan juga menampung kondisi khusus daerah.

Dari segala peraturan yg ada UUD 1945 merupakan yg tertinggi jadi setiap membuat peraturan maka harus dikaitkan dengan UUD 1945(tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 terutama pembukaan UUD 1945 dimana pembukaan UUD 1945 tidak oleh diubah.

Link sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia

2. Dalam pembuatan Undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Pembentukan UUD 1945:Rancangan UUD dibuat oleh BPUPKI yg dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada sidang pertama tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Pada masa Sidang Kedua tanggal 1017 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan beberapa perubahan. Lalu Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Karena MPR dan DPR belum terbentuk maka pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial yg pertama , hal ini merupakan periode berlakunya UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, karena Indonesia masih federal sehingga periode diganti menjadi periode Konstitusi RIS. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan amanat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan. Pada 17 Agustus 1950, terjadinya perubahan periode menjadi periode UUD 1950. Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, pada akhirnya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Sehingga pada 5 Juli 1959 partai politikpun gagal membuat UUD baru dan pada akhirnya Ir. Soekarno mengajukan kembalinya periode UUD 1945.

-Proses pembentukan TAP MPR: proses pembuatan TAP MPR dibagi menjadi 4 tahap yaitu pembicaraan tahap 1 dimana disusunlah Rantap dan Rantus. Hal ini disusun oleh badan pekerja MPR.  Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Hal tersebut akan menjadi pokok pembicaraan tingkat 2. Salah satu dari sidang dan rapat MPR adalah rapat patipurna. Di pembicaraan tingkat 2 Rantap dan Rantas akan dibahas dalam sidang patipurna oleh ketua MPR. Lalu anggota-anggota MPR akan memberikan pandangan/tanggapan. Pada tingkat ke tiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR, hasil tingkat ke tiga adalah Rantap dan Rantus yg telah diperbarui. Pada tingkat ke empat akan diambilnya suara untuk menentukan keputusan dalam rapat patipurna. Lalu akan di maparkan. Lalu keputusan akan diambil oleh pemimpin rapat tersebut.

-Proses pembentukan UU adalah pertama RUU bisa berasal dari Presiden, DPR dan DPD. RUU yg telah diajukan oleh presiden akan disiapkan oleh presiden. Lalu RUU tersebut akan dimasukkan ke Progam Legislasi Nasional(prolegnas) oleh badan legislasi DPR dalam jangka waktu paling tidak 5 tahun. RUU tersebut harus disertai dengan naskah Akademik kecuali RUU anggaran pendapat dan belanja Negara(APBN), RUU Perpu menjadi UU,RUU pencabutan UU dan perpu. Kemudian, pemimpin DPR membagikan usulan RUU kepada seluruh anggota dewan. Di rapat patinura. Lalu aka nada pembicaraan tingkat satu dan dua. Lalu apabila tidak tercapai kata mufakat melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui  suara terbanyak. Apabila disetujui oleh DPR dan wakil presiden maka akan dikirim ke Presiden untuk ditanda tangani. Setelah itu maka di UU akan ditambahkan kalimat pengesahan dan diundangkan dalam lembaga Negara Replubik Indonesia.

-proses pembuatan peraturan pemerintah: rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian/ lembaga pemerintahan. Dibentuk panitia antarkementerian. Menteri yg memberikan rancangan nanti akan mengoordinasikan rancangannya PP itu. Kemudian penyusunannya akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Tanpa persetujuan presiden peraturan tersebut tidak akan dapat diberlakukan.

Proses penyusunan Perpres. Proses ini tidak melibatkan DPR tapi melibatkan menteri. Proses pembentukannya ada di pasal 55 UU no. 12 tahun 2011. Yaitu dibentuknya panitia antarkementerian. Lalu akan dibulatkannya dan dimantapkannya konsepsi rancangan. Lalu Perpres akan dikoordinasikan oleh menteri yg berurusan dengan bidang hokum. Lalu akan disahkan oleh presiden.

Proses pembentukan Perda Provinsi: Rancangan akan diajukan oleh DPRD kepada gubernur secara tertulis. begitupun sebaliknya jika gubernur yg mengajukan. Pada rapat gubernur dan DPRD akan membahas rancangan peraturan provinsi tersebut. Setelah itu, jika akhirnya keuda belah pihak saling setuju maka akan disahkan menjadi Perda Provinsi oleh Gubernur. Tetapi jika salah satu dari kedua pihak menolak maka rancangan itu tidak dapat disahkan. Jadi DPRD dan gubernur dalam hal ini akan saling bekerja sama dalam mencari kata mufakat.

Proses pembuatan Perda kabupaten memiliki proses yg mirip dengan proses pembentukan  Perda Provinsi. Yaitu DPRD kabupaten/ kota akan mengajukan rancangan Perda Kabupatensecara tertulis kepada bupati/ walikota.Begitu juga sebaliknya. Lalu akan dibentuknya rapat yg diisi oleh DPRD dan bupati/walikota. Rapat ini bertujuan untuk membahas rancangan sehingga dapat membuat kesepakatan. Jika disetujui maka akan menjadi Perda kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. Begitu juga sebaliknya. Jika tidak disetujui maka tidak akan berlaku/disahkan.

3. Peraturan yg akan saya rumuskan adalah setiap sekolah wajib mengajarkan character education seperti bina iman dan lain lain. Tujuannya adalah agar siswa dapat mengetahui tindakan yg salah dan yg benar, contohnya seperti memberi tahu bahwa penggunaan narkotika sangat berbahaya dan dapat menyebabkan apa. Pada character education juga merupakan solusi untuk masalah korupsi,kolusi, dan juga nepotisme. Di character education dapat menjelaskan kerugian akan melakukan  korupsi,kolusi dan nepotisme dan di pelajaran PPKN dapat diajarkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai masuk penjara dan juga denda. Itulah sebabnya PPKN haruslah merupakan pelajaran yg wajib ada dan harus dipelajari serta dapat membuat iklan mengenai ketidakbagusan melakukan korupsi,kolusi, dan juga nepotisme.

Ulangan PPKN Take Home Verrenity 8c/31

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan merubah isi atau materi muatan termasuk hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi masalah utama dalam perubahan undang-undang tersebut. Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:

~bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

~bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Perbedaan materi muatan yang diatur

~Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manisia bagi setiap warga negara,prinsip prinsip,dan dasar negara,tujuan negsrs dan sebagainya.(UUD NRI thn 1945)

~Yang dimaksud dengan “ketetapan mejlis permusyawaratan rakyat” adalah ketetapan mejlis permusyawarahaan rakyat sementara dan ketetapan majelis pesmusyawarayan rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia nomor I/MPR/2003 tentangg peninjauan terhadap matri dan status hokum ketetapan majelis permusyawaratan rakyat semntara dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1960 sampai tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003(ketetapan majelis permusyawaratan rakyat)

~Materu yang harus diatur dengan undang undang yaitu

>pengaturan lebih lanjut mengenai UUD 1945

>perintah suatu undang udang untuk diatur dengan undang undang

>pengesahan perjanjian internasional

>tindak lanjut atas putusan mahkamah

>pemenuhan kebutuhn hokum dalam masyarakat.

(materi Perpu)

~berisikan materi untuk menjalankan undang undag yang sebagaimana mestinya.(peraturn pemerintaah)

~berisi mateeri yang diperintahkan oleh undang undag,materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.(peraturan presiden)

~berisi mteri muatan dalam rngka penyelenggaraan otonomi daerah.(peraturan daerah)

~berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung konisi khusus daerah.(perda kabupaten/kota)

https://brainly.co.id

2. Proses pembentukan atau perancangan peraturan perundang-undangan (perpu) adalah sebagai berikut:

Tahap persiapan dan perancangan

Tahap pembahasan

Tahap pengesahan

Tahap pengumuman

Tahapan dalam perancangan peraturan perundang-undangan

Tahap persiapan dan perancangan, yaitu dimulai dari munculnya inisiatif setelah itu  dilakukan pembicaraan antara pihak pemrakarsa dan pihak-pihak lain yang terkait dan berkompeten.

Tahap pembahasan, yaitu tahap yang perlu karena peraturan perundang-undangan harus mendapat persetujuan dari badan perwakilan rakyat.

Tahap pengesahan, yaitu tahap dimana rancangan undang-undang disetujui oleh Badan Perwakilan Rakyat, disahkan presiden menjadi UU, kemudian menteri sekretaris negara yang kemudian dicatat dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.  

Tahap pengumuman, yaitu tahap dimana undang-undang mulai dipublikasikan kepada masyarakat umum agar diketahui dan dilaksanakan.

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/1585224#readmore

Dalam pembuaan Undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Pembentukan UUD 1945:Rancangan UUD dibuat oleh BPUPKI yg dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada sidang pertama tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, karena Indonesia masih federal sehingga periode diganti menjadi periode Konstitusi RIS. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan amanat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan. Pada 17 Agustus 1950, terjadinya perubahan periode menjadi periode UUD 1950. Sehingga pada 5 Juli 1959 partai politikpun gagal membuat UUD baru dan pada akhirnya Ir. Soekarno mengajukan kembalinya periode UUD 1945.

-Proses pembentuan TAP MPR: proses pembuatan TAP MPR dibagi menjadi 4 tahap yaitu pembicaraan tahap 1 dimana disusunlah Rantap dan Rantus. Hal ini disusun oleh badan pekerja MPR.  Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Hal tersebut akan menjadi pokok pembicaraan tingkat 2. -Proses pembentukan UU adalah pertama RUU bisa berasal dari Presiden, DPR dan DPD. RUU yg telah diajukan olh presiden akan disiapkan oleh presiden. Lalu RUU tersebut akan dimasukkan ke Progam Legislasi Nasional(prolegnas) oleh badan legislasi DPR dalm jangka waktu paling tidak 5 tahun.

proses pembuatan peraturan pemerintah: rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian

https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang

3.Saya akan membuat undang undang yang mengatur tentang KKN.Undang undang ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan negara hrs melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya.

Setiap orang yang menjadi penjabad negara harus mlalui tes.saya juga membuat aturan untuk semua sekolah mengajarkan KKN.Sehingga seluruh siswa mendapatkan pengetahuan hokum tentang KKN.Sehingga generasi yang akan dating tidaak lagi menjerumus KKN.

 

Ulangan PPKN bab 3 / Gerald A.W/8C/14

1) Hierarki/tata urutan perundang undangan di Indonesia merujuk ke UU nomor 12 tahun 2001 yaitu:Jenis dan hierarki perundang undangan terdiri atas UUD NRI 1945 ,Ketetapan MPR,UU,Peraturan pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah kabupaten/kota.UUD 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari Anggota DPR dan DPD.UUD 1945 bisa ada karena UUD 1945 memuat materi yang dapat mengatur rakyatnya dalam berwarganegara sehinggalah UUD 1945 diciptakan. Tap. MPR dibuat karena dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara. Tap. MPR dibentuk oleh keputusan MPR.Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama. UU bisa ada dalam rangka mencabut, menambah, dan/atau mengganti UU sebelumnya. Perpu bisa ada karena keadaan memaksa. UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden.PP bisa ada karena ditetapkan untuk melaksanakan undang undang . Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.Sumber:  https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

2)

Tahun 1945 ; Pertama, BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 menyusun rancangan UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap sudah menyelesaikan tugas dengan baik, dan dibentuklah PPKI yang bertujuan untuk melanjutkan tugas BPUPKI. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (periode berlakunya UUD 1945), UUD 1945 tidak bisa dijalankan dengan baik karena sedang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 Oktober 1945, kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada tanggal 14 November 1945, dibentuk kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama sehingga merubah sistem pemerintahan terhadap UUD 1945 yang pertama.

Pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (periode berlakunya Konstitusi RIS), bentuk negara dan bentuk pemerintahannya federasi.

Pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (periode berlakunya UUDS 1950), diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Pada periode ini, kabinet selalu silih berganti yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan dengan lancar dan masing-masing partai lebih mementingkan kepentingan pribadi. Selama 9 tahun itu, rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidaklah sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Pada tanggal 5 Juli 1959 – 1966 (periode kembalinya ke UUD 1945), situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 banyak yang saling memperebutkan kepentingan partai politik sehingga gagal membuat UUD baru. Lalu pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satunya yaitu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar untuk mengantikan UUDS 1950 pada saat itu.

Pada tanggal 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 (periode UUD 1945 pada masa orde baru), pemerintah menyatakan akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Tahapan penyusunan peraturan pemerintah adalah sebagai berikut:Rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementrian sesuai dengan bidang tugasnya.Pembentukan panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan penyusunan peraturan pemerintah.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengkoordinasikan rancangan PP tersebut.Perencanaan penyusunan peraturan pemerintahan kemudian ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Sejatinya,pembentukan perpres tidak melibatkan DPR ,tetapi melibatkan menteri.Adapun proses penyusunan perpres berdasarkan UU bomor 12 tahun 2011:pembentukan panitia anatarkementrian dan/atau lembaga pemerintah nonkementrian oleh pengusul.pengharmonisan,pembulatan dan pembulatan konsepsi rancangan.perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi/gubernur.Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD provinsi adalah sebagai berikut:DPRD provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.DPRD provinsi bersama gubernur membahas rancangan perda provinsi.Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama,maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.

Rancangan perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD kabupaten atau kota/bupati atau walikota gubernir..Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD kab/kota adalah sebagai berikut:DPRD kab /kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis.DPRD kab/kita bersama gubernur membahas rancangan perda kab/kita.Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama,maka disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda Kabupaten atau kota.

Penyusunan Tap MPR dilakukan melalui 4 tingkat.Tingkat 1 yaitu pembahasan oleh badan pekerja MPR terhadap bahan bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan ketetapan/keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat 2.Tingkat 2 ,yaitu pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi fraksi.Tingkat 3 yaitu,pembahasan komisi/panitia ad hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.Tingkat 4,yaitu pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari komisi/panitia ad hoc MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi fraksi.

Rancangan UU dapat berasal dari DPR/presiden . Prosesnya:Rancangan UU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan UU bersama DPR 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.Menteri yg ditugaskan kemudian mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.Apabila rancangan UU disetujui bersama DPR dan presiden,selanjutnya disahkan presiden menjadi UU.sumber:buku PPKN dan https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

3) Bila saya menjadi anggota dari lembaga negara maka saya akan membuat peraturan NRI yang memuat pelanggaran hukum beserta sanksinya supaya dapat mengatur rakyat agar mereka hidup tertib dalam berwarganegara.

Bila saya menjadi anggota lembaga negara, saya akan mengadakan pembelajaran PPKN di sekolah yang mengadakan di sekolah yang mengenalkn tentang hukum yang berlaku di Indonesia dan juga nilai-nilai pancasila agar anak-anak sekolah mengerti tentang hukum yang berlaku dan larangan untuk melakukan kkn serta memahami penerapan nilai pancasila dan memahami bahwa kkn melanggar pancasila.

Saya juga akan mengatur pendidikan di Indonesia agar lebih menekankan pendidikan agama dan budi pekerti agar mereka diajarkan tentang pentingnya kejujuran sejak dini, karena seorang koruptor berasal dari seseorang yang tidak jujur maka sikap jujur harus ditumbuhkan sejak dini.

ULANGAN 3 CARMEN/8C/5

1. Peraturan perundang-undangan

Di Indonesia, terdapat sebuah hierarki perundang-undangan. Perundangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Bedasarkan UU tersebut, jenis dan hierarki perundang-undangan terdiri atas:

  • UUD NRI 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Provinsi
  • Peraturan Kabupaten/Kota/Desa

Sebuah UU bisa berlaku bila memenuhi sebuah syarat. Syarat mutlak tersebut adalah UU tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) untuk Jawa dan Madura oleh menteri sekretaris negara. Bila UU telah dicantumkan sebuah tanggal berlaku, maka UU itu akan berlaku selama 30 hari sesudah diundangkan dalam LN bagi Jawa dan Madura. Sementara, UU tersebut berlaku pada daerah lain selama 100 hari. Sesudah perundangan tersebut.

Selain itu, ada beberapa pihak yang mempunyai wewenang untuk menetapkan atau mengesahkan undang undang. Pihak-pihak tersebut yaitu :

  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Makhamah Konstitusi
  • BPK (badan pemeriksa keuangan)
  • Komisi Yudisial
  • Bank Indonesia
  • Menteri
  • Gubernur
  • Walikota
  • Kepala Desa

sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan

          Pembentukan perundang-undangan diatur oleh 2 ayat UUD 1945. Pada dasarnya, pembentukan undang-undang diatur dalam UUD 1954 Pasal 20 ayat (1). Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang (UU). Selanjutnya, pembuatan UU diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat (2). Dimana dikatakan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

           Proses pembentukan perundang-undangan juga diatur oleh beberapa ayat-ayat UU. Misalnya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut UU tersebut, proses pembentukan UU melibatkan :

  • RUU (rancangan undang-undang) bisa berasal dari Presiden, DPR, atau MPR
  • RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh pimpinan lembaga terkait atau seorang menteri
  • Kemudian RUU dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka 5 tahun
  • RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan APBN, lalu RUU penetapan Perpu atau pencabutan Perpu dan UU, menjadi UU.
  • Bila ada usulan RUU yang masuk, maka pimpinan DPR akan mengumumkan dan membagikannya dalam sebuah rapat paripurna
  • Dalam rapat paripurna, akan ditentukan apakah RUU akan disetujui dibahas atau tidak
  • Jika disetujui, maka RUU akan ditindaklanjutkan dengan dua tingkat pembicaraan
  • Pembicaraan tingkat II akan dilakukan di rapat paripurna yang meliputi beberap hal, yaitu penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I. Pimpinan rapat paripurna akan meminta pendapat dari tiap-tiap fraksi dan anggotanya secara lisan, dan pendapat akhir dari Presiden yang disampaikan oleh menterinya
  • Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan ada pengambilan suara terbanyak
  • Bila RUU mendapatkan persetujuan oleh beberap pihak tertentu, maka akan diserahkan untuk ditandatangani oleh Presiden

sumber :

https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

Design a site like this with WordPress.com
Get started