ULANGAN 3 (DARYL R.W)(8C/10)

1. Hirearki peraturan perundang undangan

Hierarki Peraturan Perundang undangan terdiri atas:

A. Undang undang dasar negara reupublik indonesia tahun 1945 bisa ada karena dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan sebagai undang undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

B. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat atau TAP MPR adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berisi hal hal yang bersifat penetapan.

C. Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang atau disingkat (PERPU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.

D. Peraturan pemerintah  atau disingkat (PP) adalah peraturan perundang undangan yang dtetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya di Indonesia.

E. Peraturan presiden atau (PERPRES) adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

F. Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Gubernur (Bupati/Walikota).

G. Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Gubernur (Bupati/Walikota).

Perbedaan peraturan perundang undangan satu sama lain:

A. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia merupakan dasar peraturan yang         paling tinggi jadi UUD NRI lah yang digunakan untuk membuat hukum hukum lainnya

B. TAP MPR Berisi tentang hal hal yang bersifat penetapan.

C. PERPU dibuat dalam hal yang memaksa. Dan berisi tentang hak hak tentang warga negara, pemerintah, dan warga negara.

D. PP dibuat untuk menjalankan UU/PERPU.

E. PERPRES dibuat untuk melaksanakan peraturan pemerintah. 

F. PERDA Provinsi dibuat untuk membuat acara acara tertentu di masing masing Provinsi

G. PERDA Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib, dan dapat digunakan untuk menentukan sanksi sanksi tertentu.

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)

https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)

https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)

2. Proses Pembentukan Peraturan perundang undangan:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 19992002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

b. Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke   DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi  Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

d. Berbeda dengan tahapan pembentukan UU, dalam pembentukan Peraturan Pemerintahan (PP) tidak terdapat tahapan pembahasan sebagaimana mana adanya pada pembentukan UU. Demikian juga halnya dengan pada pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) dan hal itu terutama dikarenakan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tidak melibatkan DPR dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah (Presiden).  Secara garis besar, pembentukan PP dan Perpres menunjukkan perbedaan lainnya dengan pembentukan UU, dimana dalam pembentukan PP dan Perpres tidak didahului dengan pembuatan dokumen nasakah akademik. Hal ini dapat dipahami, dimana PP dan Perpres adalah peraturan pelaksana dari UU dank arena isi dan materi muatan PP dan Perpres merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang sudah dituangkan dalam UU dan karenanya pula apa yang menjadi nuasa pemikiran dalam naskah akademik pembentukan UU bersangkutan sekaligus menjiwai pembentukan PP dan Perpres.

e. Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni            sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

f. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)

https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)

https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)

3. Jika saya terpilih

saya akan membuat peraturan tentang Kejahatan. Saya akan membuat peraturan seperti, Jika ada orang orang yang telah membuat / melakukan kejahatan maka akan dikenakan sanksi atau denda yan berbeda beda sesuai kejahatan apa yang telah dilakukan, supaya orang – orang yang ingin melakukan kejahatan lebih memikirkan akibat dari perbuatannya tersebut. Saya juga akan lebih memperketat peraturan – peraturan tersebut.

Saya juga akan mengadakan seperti acara acara bagi generasi muda untuk melakukan hal – hal yang positif. Dan juga akan mengajak orang orang untuk melatih kejujuran masing – masing, bisa dengan cara menambahkan pelajaran pelajaran yang melatih kejujuran para generasi muda. Dan juga saya akan membuka lowongan kerja sebanyak banyaknya supaya para generasi muda mempunyai kegiatan tidak menjadi pengangguran, serta dapat juga menghasilkan.

ULANGAN 3(TESALONIKA)(8C/30)

1.Jelaskan Hierarki peraturan Perundamg-undangan berdasarkan UU NO.12 TAHUN 2011,(bagaimana  peraturan tersebut bisa ada,perbedaan peraturan perundang-undangan satu sama lain)

Peraturan perundangan undangan Sebelumnya, hierarki peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 yang menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang berisikan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Gambar terkait

>)UUD’1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI

>)TAP MPR

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).

Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1]

Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2]Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.

>)UU/PERPU

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan

>)PP

Peraturan Pemerintah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.

>)PerPres (Peraturan Presiden)

Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.

>)Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

>) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

2.Jelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan!

UUD’1945

Awalnya rancangan UUD NRI dibahas dalam sidang BPUPKI,setelah itu rancangan UUD tesebut ditetapkan sebagai UUD NRI’45 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.UUD NRI’1945 sendiri bukanlah peratran yang tidak dapat diubah.Sesuai pasal 3 ayat (1) UUD NRI’1945,Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah UUD NRI’45.

Ketetapan MPR (tap MPR)

Proses pembuatan TAP MPR melalui empat tahap pembicaraan:

Tingkat 1: pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan-bahan yang masuk,lalu hasil pembahasan tersebut merupakan bahan pokok pembicaraan tingkat 2.

Tingkat 2: pembahasan oleh rapat paripurna MPR yang didahului penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pandangan umum para fraksi.

Tingkat 3: pembahasan oleh panitian Ad Hock MPR terhadap seluruh hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.Hasil pembahasan pada tingkat 3 ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.

Tingkat 4: pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan/panitia Ad Hock MPR dan jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(UU/Perpu)

Berasal dari presiden atau DPR.

bagan-pembentukan-peraturan-pemerintahan-pengganti-undang-undang

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden.

PP(Peraturan Pemerintah)

pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Perencanaan merupakan tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Masalah yang ingin diselesaikan setelah melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam naskah akademik. Setelah siap dengan naskah akademik, kemudian diusulkan untuk dimasukkan ke dalam program penyusunan peraturan.

Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud. Pertama, penyusunan dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan. Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

ancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,

ujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku

PerPres (Peraturan Presiden)

Berdasarkan pasal 11 UU no.10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang dipergunakan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.PROSES PEMBUATAN PERATURAN PRESIDEN.

  1. Penyiapan materi yang dilakukan panitia khusus yang bertugas merumuskan semua persoalan.
  2. Penyusunan materi yang telah disiapkan.
  3. Penandatanganan peraturan yang dilakukan oleh Presiden.
  4. Penetapan peraturan sebagai Peraturan Presiden.

Perda Provinsi (Peraturan Daerah Provinsi)

Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.

Bila oleh DPRD;

  1. Mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis
  2. DPRD P rovinsi dengan Gubernur mebahas rancangan perda provinsi.
  3. Apabila mendapat persetujuan bersama,maka gubernur mensahkan perda provinsi

Oleh Gubernur;

1.Gubernur mengajukan rancangan Perda pada DPRD Provinsi secara tertulis.

2.Gubernur dengan DPRD Provinsi mebahas rancangan perda provinsi.

3.Apabila mendapat persetujuan bersama,maka gubernur mensahkan perda provinsi

Perda Kabupaten/Kota

oleh DPRD Kabupaten dan bupati/walikota

oleh DPRD;

1.Mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis.

2.DPRD dengan bupati/walikota mebahas rancangan perda kabupaten/kota.

3.Apabila mendapat persetujuan bersama,maka bupati/walikota mensahkan perda kabupaten/kota.

oleh bupati/walikota; sebaliknya dan aka disahkan oleh bupati/walikota sendiri.

3.Bila kamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga negara yang mempunyai tugas utk merumuskan suatu peraturan bagi Bangsa Indonesia,peraturan apakah yang akan kamu buat utk meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia?serta apa yang kamu lakukan utk mencegah generasi muda melakukan kegiatan korupsi,kolusi,nepotisme saat mereka memasuki dunia kerja?

JAWAB;

Zaman sekarang memang generasi muda sangat lah berkembang,terlebih pada sikap dan ‘attitude’ yang mereka miliki.Dan apabila suata saat nanti mereka memasuki dunia kerja akan menghadapi berbagai macam bentuk persoalan,diantarnya korupsi,kolusi,nepotisme dll.Ini adalah sesuatu hal yang tidak terpuji dan dapat membuat’nama baik Indonesia‘ tercemar.Untuk itu bila saya menjadi seorang yg bekerja di sebuah lembaga negara yang bertugas merumuskan peraturan,yang saya lakukan adalah membuat peraturan,bahwa di setiap sekolah memberi penyuluhan bahayanya korupsi,kolusi,nepotisme .Agar mereka tau seberapa bahayanya hal-hal tersebut.Begitu juga para lembaga negara,akan mempertegas segala hukum dan peraturan megeneai korupsi,kolusi,nepotisme ,dll agar tindakan-tindakan seperti ini dapat diatasi dan selesai.

ULANGAN PPKN KE 3 CINDY LAURENCIA 8C/07

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1》Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang menduduki tingkat tertinggi, sehingga dijadikan sebagai acuan dalam membuat produk-produk hukum lainnya. UUD NRI Tahun 1945 dibentuk oleh PPKI.

• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Tap MPR dibuat dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara.

• Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama.

• Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang

• Peraturan Presiden; Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.

• Perda Provinsi; Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

• Peraturan daerah kabupaten/Kota. Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.


https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia

2》Proses pembentukan peraturan perundang-undangan

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

1) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.

2) RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3) RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya

4) RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.

5) Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6)Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna

7) DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan

8) Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9) Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10) Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11) Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:

a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12) Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13) RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14) Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15) RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia


https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

3》Jika saya terpilih

Saya akan membuat peraturan tentang kejahatan dan akhibat dari perbuatan itu serta akan mendapat sanksi yang berbeda beda disetiap kejahatan. Peraturan itu akan dipublish melalui teknologi (medsos, tv, radio, dll). Menurut saya itu akan membuat masyarakat akan menjadi hati hati dalam melakukan sesuatu yang ke arah negatif

Saya juga akan membuat
• Kegiatan yang berbau agama agar membawa dampak positif, itu akan dilakukan disetiap sekolah sekolah yang ada. Jadi nanti jika mereka sudah memasuki dunia kerja, mereka akan terbiasa melakukan hal hal yang positif.
• Membuat kurikulum pelajaran yang bersifat melatih kejujuran, agar mereka terbiasa hidup jujur. Jika mereka sudah memasuki dunia kerja mereka akan terbiasa untuk jujur dan tidak melakukan korupsi.
• Membuat sanksi yang cukup berat agar mereka tidak melakuan perbuatan yang negatif.
• Memberi gaji yg cukup

take home test ppkn priscillia halim 8c/25

NAMA :PRISCILLIA HALIM 8C/25

1.            Tata urutan peraturan perundang undangan di indonesia merunjuk ke pasal 7 ayat 1 nomor            12   tentang pembentukan peraturan perundang undangan terdiri atas:

  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang Undang / Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota                                                 sumber: hukumonline

Peraturan perundang undangan dibuat untuk menyelesaikan masalah hukum yang mendesak , Undang undang yang ada tidak cukup menyelesaikan kasus hukum yang di hadapi 

Peraturan perundang undangan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.Prebedaan antara UU no 16 tahun 2000 dengan UU no 9 tahun 1998. UU no 16 tahun 2000, membahasd tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sedangkan UU no 9 tahun 1998, membahas mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat terkadang kebebasan di muka umum dikekag sehingga diperlukan asas asas kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum      

sumber:wikipedia dan guruppkn.com

2. Tahapan dalam perancangan peraturan perundang undangan adalah:

  • Tahap persiapan,yaitu dimulai dari munculnya inisiatif
  • Tahap pembahasan,yaitu tahap yang perlu karena perpu harus mendapat persetujuan dari badan perwakilan rakyst
  • Tahap pengesahan,yaitu tahap dimana rancangan undang undang disetujui oleh Badan Perwakilan Rakyat,disahkanpresiden menjadi UU,kemudian menteri sekretaris negara yang kemudian di catat dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut
  • Tahap pengumuman,yaitu tahap dimana undang undang mulai dipublikasikan kepada masyarakat

Undang Undang Dasar 1945 – Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan oleh MPR. Maka dari itu MPR memiliki wewewang dalam pengubahan UUD beserta amandemennya.

Ketetapan MPR – Ketetapan ini dikeluarkan oleh MPR melalui sidang umum. Dasar pedoman hukum dalam MPR dapat ditempuh dua cara yaitu keputusan maupun ketetapan.

Peratuan pemerintah pengganti undang undang – Presiden membentuk Perpu tanpa adanya persetujuan dari DPR. Hal ini dikarenakan pembentukan Perpu dilakukan dalam suasana yang darurat.

Peraturan Pemerintah – Menurut pasal 5 ayat 2 UUD 1945 dilakukan penetapan dan pengundangan PP yang ditetapkan oleh Presiden. Dalam penetapan tersebut dilakukan pengundangan sekretaris negara.

Peraturan Presiden- Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan oleh Presiden.

Peraturan Daerah – Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini ditetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan dari DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

                                                                                    Sumber :materi4belajar

3.         Dengan membuat sebuah lembaga negara baru.Yang mempunyai tugas untuk membuat iklan,poster,film,dll.Yang berkaitan dengan bangsa indonesia . Sehingga warga negara lebih memiliki pikiran untuk meneruskan kemerdekaan indonesia.

            Dengan menerapkan minimal gaji bagi setiap warga negara.Dan melakukan pengeceka data setiap perusahaan setiap tahunnya, agar terhindar dari KKN. Dan bagi orang yang melakukan korupsi , kolusi , atau nepotisme ,maka akan langsung mendapatkan hukuman mati. Sehingga orrang yang meemiliki niat untuk melakukan KKN akan berpikir duua kali untuk melakukannya.

JAWABAN ULANGAN PPKN TAKE HOME -CLAUDIA.F.H 8C/9-

  1. a) UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 dirancang pada 10-17 Juli 1945 oleh BPUKI pada sidang ke-2. Disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999. Perubahan kedua dilakukan pada tahun 2000. Perubahan ketiga dilakukan pada tahun 2001. Perubahan keempat dilakukan pd tahun 2002. Perbedaan UUD NRI 1945 dengan peraturan perundangan yg lain adalah UUD NRI 1945 itu dasar hukum tertinggi di Indonesia yg dijadikan sbg acuan dlm pembuatan peraturan2 lain yg ada dibawahnya.

b) Tap MPR

Tap MPR: produk legislatif yg merupakan keputusan musyawarah, baik yang berlaku dlm majelis maupun yg berlaku di luar majelis. Proses penyusunan Tap MPR: Pembicaraan 1 ttg melakukan penyusunan rancangan Ketetapan(Rantap) dan Keputusan(Rantus). Pembicaraan 2 ttg dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di sidang paripurna MPR. Pembicaraan 3 ttg melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Pembicraan 4 ttg memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan.

c) Perpu

Undang undang merupakan penjabaran langsung dari UUD NRI 1945 oleh DPR dengan persetujuan presiden. Undang- undang ditetapkan dlm rangka mencabut, menambah, atau mengganti UU sebelumnya. Undang-undang memuat mengenai hak dasar/hak asasi & kewajiban setiap rakyat.

d) PP

Peraturan pemerintah dibuat & ditetapkan oleh presiden utk menjalankan undang2 sebagaimana mestinya.

e) Perpres

Perpres : peraturan perundangan-undangan yg ditetapkan oleh presiden utk menjalankan perintah peraturan perundangan-undangan yg lebih tinggi/dlm menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Perpres itu bersifat abstrak, umum, & terus menerus.

f) Perda provinsi

Perda provinsi : peraturan perundangan-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dgn persetujuan bersama Gubernur.

g) Perda Kabupaten/kota

Perda kabupaten/kota : peraturan perundangan-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dgn persetujuan bersama Bupati/Wali kota. Sumber: buku cetak ppkn

2. proses pembentukan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:

a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu; d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.

2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya

4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.

5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.

6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna

7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan

8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus

10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi

11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:

a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;

b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan

c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak

13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.

14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.

15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia. sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

3. pendapat saya:

mungkin, saat sekolah harus diberi pendidikan ttg ‘apa itu korupsi, kolusi, dan nepotisme’ trus dijelaskan juga dampak negatif dari melakukan kegiatan tersebut. dan mungkin dari kecil mereka harus diajarkan & dibiasakan untuk hidup jujur (melakukan sesuatu dgn jujur) karena ketiga kegiatan tersebut dapat terjadi karena seseorang tidak berbuat jujur(curang).

ULANGAN KE 3 PPKN SHERREN XYLIA 8C /29

Sherren Xylia 8C / 29

  1.          Peraturan perundangan undangan Sebelumnya, hierarki peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 yang menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang berisikan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu :

• UUD 1945
UUD 1945 merupakan peraturan perundangan undangan tertinggi di Indonesia, UUD 1945 bersifat tertulis dan UUD 1945 di tetap kan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah dasar dari segala hukum di Indonesia, jadi hukum hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 karena di dalam UUD 1945 berisikan Hak Asasi Manusia. UUD 1945 di buat karena untuk mengatur rakyatnya taat pada peraturan kewarganegaraan. UUD 1945 berisikan 16 bab , 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. UUD 1945 pernah di amandemen kan sebanyak 4 kali. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945


• KETETAPAN MPR ( TAP MPR )
Ketetapan MPR merupakan peraturan yang berisikan penetapan. Awalnya Ketetapan MPR adalah peraturan yang berada di bawah UUD 1945 di dalam segitiga hierarki. Tapi semenjak terjadinya reformasi di tiadakan lagi Ketetapan MPR, hal ini membuat MPR yang awalnya merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga yang setara dengan DPR, DPD, BK, MA, dan MK. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat

• UNDANG UNDANG
Undang undang merupakan hukum yang di buat oleh DPR bersama dengan Presiden dan undang undang mengatur tentang kehidupan bersama mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Di dalam undang undang berisi tentang HAM, Hak dan kewajiban warga negara, pembagian daerah, keuangan negara, dll. Salah satu tujuan di bentuknya undang undang adalah menjanjikan kepastian hukum bagi warga negara. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_(Indonesia)

• PERPU
Perpu merupakan peraturan perundang undangan yang di buat oleh presiden dan hanya dapat di buat jika dalam keadaan mendesak. Perpu di tanda tangani oleh presiden lalu di ajukan kepada DPR. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Pengganti_Undang-Undang_(Indonesia)

• PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang di buat oleh presiden untuk menjalankan undang undang dengan sesuai. Materi muatan peraturan pemerintah ada di Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2011.https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_(Indonesia)

• PERATURAN PRESIDEN
Peraturan presiden merupakan peraturan yang di buat oleh presiden dan berisikan perintah untuk menaati peraturan pemerintah. Peraturan presiden adalah peraturan baru semenjak diberlakukan Undangan Undang no 10 tahun 2014.https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Presiden_(Indonesia)

• PERATURAN DAERAH PROVINSI
Peraturan daerah provinsi merupakan peraturan yang di buat oleh DPRD dengan adanya persetujuan Gubernur masing masing daerah. Peraturan daerah di buat karena adanya otonomi daerah. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)

• PERATURAN DAERAH KABUPATEN
Peraturan daerah kabupaten adalah sebuah peraturan yang di buat oleh DPRD kabupaten / kota dengan persetujuan Walikota / bupati. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Daerah_(Indonesia)

source of : Wikipedia, buku ppkn Erlangga, buku kelas 6, hukum online, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

https://www.kompasiana.com/laksmiip/hierarki-peraturan-perundangundangan_565f9875349373d0203a3a27

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

• Proses pembuatan UUD 1945Proses pembuatan UUD 1945 dilakukan oleh BPUPKI untuk pertama kalinya , BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945. Sidang pertamanya pada tanggal 28mei – 1 Juni 1945, Ir. Soekarna menyampaikan tentang dasar negara. Yang di beri nama pancasila. Lalu pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia 9 yang akan membuat penhukaaj UUD 1945 yaitu piagam jakarta. Naskah UUD 1945 di susun oleh BPUPKI ada sidangnya yang ke 2. PPKI lah yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945

• Proses pembuatan Ketetapan MPR
Proses pembuatannya dengan melalui Tingkat 1 : Pembahasan oleh Badan pekerja majelis yaitu MPR, akan di lakukan nya pembahasan terhadap bahan bahan yang merupakan rancangan nya itu. Tingkat ke 2 : pembahasan oleh rapat paripurna majelis, yaitu di mulai dengan pembahasan pemimpin MPR lalu di lanjutkan oleh anggota MPR lainnya. Tingkat 3 : pembahasan panitia Ad Hoc majelis, yaitu semua hasil dari pembahasan tingat 1,2,&3 ini akan di bahas kembali. Tingkat 4 : pengambilan keputusan, yaitu akan mengambil keputusan dari segala pembahasan lalu di sah kan.

• Undang Undang
Proses pembuatannya pertama DPR akan mengajukan rancangan UU (RUU). Lalu DPR akan mengajukan kepada presiden, jika sudah di ajukan akan terjadi proses revisi bila ada yang salah. Lalu jika sudah selesai RUU akan di tetapkan dengan persetujuan DPR. Tingkat 4 : pengambilan keputusan, yaitu akan mengambil keputusan dari segala pembahasan laku di sah kan.

• Perpu
Proses pembuatan Perpu ini dilakukan saat mendadak. Presiden akan membuat rancangan tanpa memerlukan persetujuan DPR karena dalam keadaan mendesak lalu perpu itu dapat langsung di gunakan.

• Peraturan pemerintah
Proses pembuatan tidak didahului dengan pembuatan dokumen naskah akademik. Proses pembuatan peraturan pemerintah yaitu :
Setelah tahapan di atas yaitu tahapan membuat rancangan peraturan pemerintah dilakukan nya penyebar luasan agar semua phiak mengetahui nya. https://www.boyyendratamin.com/2017/09/tahapan-pembentukan-peraturan.html?amp=1

• Peraturan presiden
Dengan cara mempersiapkan materi , menyusun , penandatanganan , penyebar luaskan. Semua hal di lakukan oleh panitia antar kementrian dan presiden.

• Peraturan daerah provinsi
Menyiapkan rancangan perda di lingkungan DPRD, proses membahas , proses penyetujuan yang di lakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah / Gubernur.

• Peraturan daerah kabupaten
Peraturan daerah kabupaten di ajukan secara tertulis oleh DPRD, lalu DPRD akan membahas bersama dengan bupati / walikota, jika rancangan di terima. Rancangan akan di sahkan oleh Bupati / walikota.

• PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN UNDANG UNDANG
Bedasarkan pasal 20 ayat 1 dan pasal 20 ayat 2 mengatakan kekuasaan membentuk UU ada di tangan DPR, Lalu rancangan nya di bahas oleh DPR dan presiden untuk mencapai persetujuan bersama.

  1. 1.Rancangan Undang Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
  2. 2. RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. 3. RUU yang berasal dari presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
  4. 4. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat juga dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
  5. 5.Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
  6. 6.Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
  7. 7.DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
  8. 8.Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  9. 9.Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
  10. 10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
  11. 11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
    a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
    b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
    c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya
  12. 12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  13. 13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
  14. 14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
  15. 15.RUU yang susah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden. Diserahkan lagi kepada Presiden untuk diberi tanda tangan, ditambah dengan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

Source : Wikipedia, buku ppkn , presentasi kelompok, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang/

  1. 3. Langkah apa yg kalian lakukan selaku anggota lembaga negara untuk menjaga generasi muda agar tidak melakukan korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) saat nanti mereka sudah memasuki dunia kerja.

• Jika saya di berikan kesempatan untuk membuat undang undang saya akan membuat undang undang tentang perlindungan data pribadi, karena di Indonesia hukum tentang perlindungan data pribadi masih lawas dan belum di kembangkan. Saya membuat aturan tentang perlindungan data pribadi karna banyak orang yang menyalahgunakan data data yang ia dapat, kita tidak tau kapan dan siapa yang memiliki data kita, jika data kita tersebar kita akan malu maka sebab itulah saya akan membuat perlindungan data pribadi. Dan data pribadi adalah cerminan diri kita jadi jika berhasil membuat hukum tentang perlindungan data pribadi sama saja seperti melindungi masyarakat sebab perlindungan masyarakat di Indonesia masih lemah.

• Jika saya menjadi lembaga negara saya akan memperketat UU nomor 28 tahun 1999, memberatkan sanksi jika melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebelum KKN orang orang wajib tau tentang hukum UU nomor 28 tahun 1999 dan harus tau sanksi nya berarti saya akan menyebarluaskan dasar hukum itu dan saya akan mengembangkan dan memperketat agar orang yang ingin melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme akan berfikir berulang kali. Selain itu sekolah sekolah akan mendapat tambahan pelajaran tentang anti korupsi, kolusi dan nepotisme agar anak anak mengetahui nya sejak dini dan tidak memiliki kebiasaan melakukan hal hal yang tidak baik.

Ulangan3Wayne 8C/33

Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam sebuah negara, sebuah aturan dan konstitusi harus ditetapkan agar roda pemerintahan dapat berjalan. Di Indonesia, segala aturan yang ada diatur dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 selaku dasar negara Indonesia tetap jadi konstitusi tertinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 memang sudah ditetapkan sebagai dasar hukum negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 berperan sebagai dasar hukum tertulis dan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

UUD 1945 sempat mengalami amandemen sebanyak 4 kali, terakhir pada tahun 2002 lalu. Setelah UUD 1945, hirarki perundang-undangan di Indonesia berikutnya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat TAP MPR.

Tata urutan perundang-undangan menurut UU No 12 Tahun 2011 yang berikutnya adalah undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota di tingkat regional.

http://4.bp.blogspot.com/-5DNyx1PXw1E/ULbsLgSOffI/AAAAAAAABUs/bQx-1xiXCko/s1600/bagan1.jpg

www.zonareferensi.com/uu-no-12-tahun-2011

Ketetapan MPR merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya didalam penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan : Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

https://www.kompasiana.com/

Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).

Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori perundang-undangan.

https://www.hukumonline.com/

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, adapun dari proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:

  • RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
  • RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
  • RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
  • Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
  • Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
  • DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
    h. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  • Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
  • Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
  •   Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  •   RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
  •   Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
  •   RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Bilakamu terpilih menjadi salah satu anggota lembaga Negara yg mempunyai tugas untuk merumuskan,peraturan apakah yg akan kamu buat agar menjaga dan meneruskan kemerdekaan bangsa Indonesia?

-melakukan upacara dengan serius dan melakukan mengheningkan cipta

-mengingat para pahlawan yg telah berusaha menyelamatkan bangsa Indonesia

-dll

Cara menghindari KKn saat kerja:

-karna dunia ini sudah mulai penuh dengan ilusi digital dan internet.sudah mulai ada transfer yg dapat gaji dari transfer.

-meningkatkan kekuatan mengingat Internet (bias undo redo)sesuai perjanjian yg telah disepakati kedua pihak dak keadilan dan kejujuran internet

-jangan kkn 🙂

https://tse2.mm.bing.net/th?id=OIP.ui-r_VOz8CgnIziZD4gI0wHaD6&pid=Api&P=0&w=325&h=172

THE END

Ulangan ppkn bab 3 Samuel 8c/27

1.Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undanganHierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi: Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Image result for tingkatan peraturan perundang-undangan di indonesia
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang menduduki tingkat tertinggi, sehingga dijadikan sebagai acuan dalam membuat produk-produk hukum lainnya. UUD NRI Tahun 1945 dibentuk oleh PPKI.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Tap MPR dibuat dahulu MPR adalah lembaga tertinggi negara.
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Perpu dikeluarkan karena keadaan memaksa. UU dengan Perpu memiliki/memuat materi yang sama.
  • Peraturan Pemerintah; Peraturan Pemerintah dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang
  • Peraturan Presiden; Perpres dibuat untuk melaksanakan PP. Perpres dibentuk oleh presiden.
  • Perda Provinsi; Perda Provinsi ada dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.
  • Peraturan daerah kabupaten/Kota. Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk membuat kabupaten/kota menjadi tertib. Perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.

Peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menyempurnakan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (pengertian secara umum).

• Perbedaan peraturan perundang-undangan antara satu sama lain:

– UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertinggi Indonesia. Sehingga UUD NRI Tahun 1945 lah yang dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan produk-produk hukum lainnya. Jadi, tanpa UUD NRI Tahun 1945, produk-produk hukum yang lain tidak akan terbentuk.

– Ketetapan MPR berisi rincian lebih lanjut aturan yang ada di UUD NRI Tahun 1945.

– UU/Perpu berisi tentang hak-hak warga negara, pemerintah, dan negara.

– PP bertujuan untuk menjalankan UU/Perpu.

– Perpres bertujuan untuk menjalankan PP.

– Perda Provinsi berisi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.- Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk membuat Kabupaten/Kota menjadi tertib

2. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan:

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarnomenyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 1017 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)

Perangko “Kembali ke UUD 1945” dengan nominal 50 sen

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarnomengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:

Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Ketetapan MPR ; Tap. MPR dibuat melalui 4 tingkat pembicaraan:

Tingkat 1 = Menyusun rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Badan pekerja MPR akan menerima bahan yang diusulkan anggota MPR untuk disusun menjadi Tap. MPR. Bahan ini akan dijadikan rancangan penetapan dan rancangan keputusan yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

Tingkat 2 = Rapat paripurna. Rancangan penetapan dan rancangan keputusan disusun didalam rapat paripurna. Rapat ini diawali dengan menjelaskan rancangan penetapan dan rancangan keputusan. Setelah itu fraksi-fraksi memberikan pandangan umum dan pandangannya.

Tingkat 3 = Pembahasan oleh panitia ad hoc MPR tentang hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan berupa rancangan ketetapan atau rancangan keputusan MPR.

Tingkat 4 = Memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

UU/Perpu ; Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, DPD.

RUU dari DPR ; Diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. RUU dari DPR dengan surat pimpinan kepada presiden. Lalu presiden menugasi menteri untuk membahas RUU bersama DPR paling lama 60 hari. Apabila RUU disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari presiden ; Disiapkan oleh menteri. RUU diajukan presiden dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden itu memuat penunjukan menteri yang ditugaskan presiden untuk membahas RUU bersama DPR. DPR membahas RUU paling lama 60 hari. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

RUU dari DPD ; Diajukan kepada DPR secara tertulis. DPR mengajukan RUU kepada presiden dan presiden memberi tugas kepada menteri untuk membahas RUU bersama DPR. Apabila RUU sudah disetujui oleh DPR dan presiden, maka RUU bisa disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

• PP ; Rancangan berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugasnya. Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian untuk menyusun rancangan. Menteri mengoordinasikan rancangan tersebut. Perencanaan penyusunan PP ditetapkan dengan kepres.

• Perpres ; Membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Membahas konsepsi rancangan laku dikoordinasikan oleh menteri. Perpres disahkan dan ditetapkan oleh presiden.

• Perda Provinsi ; Diusulkan oleh DPRD Provinsi atau gubernur.

Rancangan diusulkan DPRD Provinsi ; DPRD Provinsi mengajukan rancangan kepada gubernur dan dibahas bersama-sama dengan gubernur. Apabila sudah disetujui keduanya (DPRD Provinsi dan gubernur), maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

Rancangan diusulkan gubernur ; Gubernur mengajukan rancangan kepada DPRD Provinsi dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi. Apabila rancangan sudah disetujui, maka bisa disahkan gubernur menjadi Perda Provinsi.

• Perda Kabupaten/Kota ; Diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.

Rancangan diusulkan DPRD Kabupaten/Kota ; Rancangan diajukan kepada bupati/walikota dan dibahas bersama-sama dengan bupati/walikota. Apabila rancangan sudah dipersetujui, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota.

Rancangan diusulkan bupati/walikota ; Bupati/walikota mengajukan rancangan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota. Apabila rancangan sudah dipersetujui oleh DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota, maka bisa disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945,https://www.google.com/amp/s/guruppkn.com/proses-penyusunan-tap-mpr/amp,Buku cetak PPKN (Erlangga)

3. Peraturan yang akan saya merumuskan untuk menjaga bangsa dari tidak melakukan korupsi,kolusi,nepotisme(KKN).

yang pertama yaitu korupsi. saya akan menambahkan suatu mata pelajaran wajib di semua sekolah yang berfokus pada tema kejujuran. Agar warga masyarakat sejak dini tahu betapa pentingnya kejujuran dan agar mereka jujur agar tidak mengambil yang bukan milik mereka. Contoh dari perbuatan hal ini adalah berbagai macam korupsi.hal ini juga saya akan pakai untuk memberantas kolusi

Yang kedua adalah nepotisme.saya akan membuat suatu organisasi yaitu MARI MEMBERANTAS NEPOTISME.Di dalam organisasi ini prokerja saya adalah.Setiap kelompok di organisasi ini harus melakukan survei di setiap kantor yang ingin mempekerjakan karyawan.Mereka juga harus melihat kemampuan pekerja yang ingin mendftarkan diri sebagai pekerja.untuk mengoptimalkan prokerja ini setiap kantor harus mendaftarkan kantornya ke mari memberantas nepotisme jika kantor itu tidak mendaftarkan diri kantor itu akan disita oleh pemerintah dan pemiliknya akan dipenjarakan selama beberapa tahun

Take Home Test PPKN Callysta 8C/3

  1. Jenis dan Hiraeraki peraturan perundang-undangan bedasarkan UU NO12 Tahun 2011 :
    • sumber HUKUMONLINE
    • UUD NRI Tahun 1945 : peraturan tertinggi yang ditetapkan oleh MPR.
    • Ketetapan MPR : ditetapkan oleh MPR,Ketetapan MPR sementara
    • UU/PERPPU : Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,PERPPU ditetapkan oleh presiden.
    • Peraturan Pemerintah : ditetapkan oleh Presiden
    • Peraturan Presiden : ditetapkan oleh presiden
    • Perda Provinsi : Rancangan PERDA PROVINSI telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi
    • Perda kota/kabupaten : Rancangan PERDA kabupaten/kota telah disetujui oleh DRPD Kota/Kabupaten
  2. Proses pembentukan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
    • sumber jogloabang
      • Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” ketetapan oleh MPR yang beranggotakan DPR. Sistematisasi materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
      • asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
      • jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
      • perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
      • penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
      • teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
      • pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,dll
  3. Peraturan yang akan saya merumuskan untuk menjaga bangsa dari tidak melakukan korupsi,kolusi,nepotisme(KKN).
    • yang pertama yaitu korupsi,saya akan mengurangi adanya sifat egoisme,dimana semua akan dibagi rata serta menambahkan pengamanan yang lebih ketat untuk semua tindakan tentang korupsi.Mengatasi sifat sifat yang jelek agar tidak memiliki tujuan untuk melakukan beberapa tindakan contohnya suap,dll,untuk keuntungan sendiri.
    • lansung semua aja deh KKN menambahkan peraturan UUD yang menangani hal-hal seperti KKN itu sebenarnya saya ingin membuat generasi muda seperti ini lebih berbobot pada kependidikan yang lebih baik.Dengan begitu mereka akan bisa memilih tindakan yang baik dan jahat.
Image result for tingkatan peraturan perundang-undangan di indonesia
untuk nomer 1

Jawaban Ulangan PPKN bab 3 Michael D/8C/23

1 UUD 1945

Bisa terbentuk karena BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 yang bertugas untuk menyusun rancangan UUD yang dibahas pada sidang ke 2 BPUPKI.Tetapi BPUPKI dibubarkan padahal rancangan UUD tersebut belum selesai.akhirnya dibentuklah PPKI yang diketuai Soekarno.PPKI melanjutkan rancangan UUD.pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesah UUD 1945

perumusnya adalah BPUPKI dan PPKI

Yang Membedakannya adalah UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di indonesia dan dijadikan sebagai acuan dalam peraturan perundang undangan

Tap MPR

pada tahun 1966 ketetapan MPR diciptakan tetapi didalam UU no 10 tahun 2004 Tap MPR sudah tidak terpakai lagi tetapi setelah dipertimbangkan ulang akhirnya Tap MPR tersebut digunakan lagi dalam UU no 12 tahun 2011

Yang merumuskannya adalah MPR

Pembedanya adalah Memuat Garis Besar dalam bidang legislatif dan memuat GBHN dalam bidang eksekutif

UU/Perpu

UU merupakan penjabaran langsung dari UUD NRI 1945.UU bisa ada karena UU ditetapkan dalam rangka mencabut,menambahkan, dan/atau mengganti UU sebelumnya

Perpu:ada karena dikeluarkan oleh pemerintah dalam keadaan yang mendesak

UU/Perpu = Dirumuskan oleh DPR dan disetujui oleh presiden

perbedaanya UU/Perpu adalah merupakan penjabaran dari UUD 1945 itu sendiri

PP

ada karena dibuat dan ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan peraturan undang2 sesuai dengan semestinya

PP dirumuskan oleh satuan pemerintahan

Perbedaan PP adalah merupakan pengganti undang undang/peraturan

Perpres

ada karena dibuat oleh presiden berserta DPR untuk menjalankan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi/menyelenggarakan kekuasaan pemerintah

dirumuskan oleh presiden berserta DPR

perbedaan Perpres adalah melaksanakan peraturan perundang undangan yg lebih tinggi

Perda Provinsi

ada karena dibentuk oleh DPRD provinsi dgn Persetujuan gubenur untuk menjalankan peraturan di daerah provinsi

dirumuskan oleh :DPRD dgn persetujuan Gubenur

Perbedaan Perda Provinsi adalah memiliki otonomi daerah sehingga pemimpin daerah dapat mengatur daerah provinsinya sendiri

Perda kab/kota

ada karena dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaran pemerintahan

dirumuskan oleh DPRD kab/kota bersama Bupati/Walikota

perbedaannya adalah memiliki otonomi daerah untuk menciptakan peranturan perundang undangannya sendiri di daerah itu[kabupaten/kota/desa]

sumber : buku paket

2UUD NRI 1945

Pada Sidang 2 BPUPKI membahas tentang Rancangan UUD NRI 1945.Tetapi BPUPKI dibubarkan pada 29 april 1945.tetapi rancangan tersebut belum selesai.akhirnya PPKI dibentuk untuk melanjutkan Rancangan UUD NRI 1945 tersebut.PPKI yang diketuai soekarno melanjutkan rancangan UUD NRI 1945.akhirnya PPKI mengesahkan UUD 1945 pada 18 agustus 1945

Tap MPR

Tingkat 1 merupakan pembahasan oleh badan pekerja terhadap bahan2 yang masuk.nah,hasil pembahasan ini akan dipakai untuk membahas tingkat 2.tingkat 2 pembahasan oleh rapat paripurna MPR .Tingkat 3 pembahasan komisi /panitia ad hoc MPR yang membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan 2.tingkat 4 pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari panitia ad hoc.

UU/Perpu

RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.RUU kemudian dimasukkan ke dalam (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untukwaktu 5 tahun.RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyakBila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan dan diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-3882715/begini-alur-pembentukan-sebuah-undang-undang

PP

racangan peraturan pemerintah berasal dari kementrian/lembaga pemerintah.kemudian terjadinya pembentukan panitia antarkementrian/lembaga kementrian.tetapi pembetukan panitia bukan untuk menyusun racangan PP.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rerancangan PP tersebut.Perencanaan penyusun peraturan PP kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perpres

pembetukan panitia antarkementrian dan lembaga pemerintah nonkementiran.yg kedua adalah proses pengharmonisan, pembulatan, pemantapan.yang ketiga adalah Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah.tetapi menterinya harus yang menyelenggarakan urusan pemerintah tp di bidang hukum.yang terakhir adalah pengesahan dan penetapan presiden.

Perda provinsi

apabila rancangan diusulkan oleh DPRD provinsi maka proses pembetukannya adalah DPRD provinsi mengajukan rancangan perda pada gubenur secara tertulis.lalu DPRD provinsi bersama gubenur membahas rancangannya.jika rancangan memperoleh persetujuan bersama maka akan disahkan oleh gubenur menjadi perda provinsi.tetapi sebaliknya gubenur yang mengusulkan maka… gubenus mengajukan rancangan perda provinsi ke DPRD secara tertulis.DPRD dan gubenur membahas rancangan tersebut.jika memperoleh kesepakatan bersama maka akan disahkan gubenur menjadi perda provinsi

perda kabupaten/kota

apabila rancangan diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota maka… DPRD kabupaten mengajukan rancangan perda pada bupati/walikota secara tertulis.DPRD kabupaten/kota bersama walikota/bupati membahas rancangan tersebut.jika rancangan tersebut memperoleh kesepakatan bersama maka waikota/bupati akan mengesahkan rancangan tersebut.tetapi sebaliknya jika rancangan tersebut diusulkan oleh bupati/walikota maka…. bupati/walikota menyerahkan rancangan perda ke DPRD kabupaten/kota secara tertulis.lalu membahas rancangan tersebut.setelah mencapai kesepakatan bersama maka bupati/walikota akan mengesahkan rancangan itu menjadi perda kabupaten/kota.

3.saya akan membuat peraturan agar anak2 yang tidak mampu/di tempat yang sulit dijangkau menempuh pendidikan yang bagus dan tinggi akan diberikan subsidi dari pemerintah untuk mendapatkan pendidikan bagus dan tinggi jika seandainya ada anak yg tidak dpt menempuh pendidikan di tempat yang sulit dijangkau maka pemerintah akan mengirim guru yang berpendidikan tinggi supaya dapat mengajar disana[mencerdaskan kehidupan bangsa karena cita2 indonesia yang ingin dicapai adalah melawan kebodohan

dan saya juga akan membuat peraturan dimana setiap orang dapat mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membrantas kemiskinan

misalnya : pemeritah diwajibkan membuka lapangan kerja baru untuk org yang pengganguran di bidang yang mereka bisa

nah,jika saya adalah anggota lembaga negara saya akan membuat peraturan dengan saksi yang lebih berat drpd sebelumnya dan membuat peraturan agar diberi pengenalan dan akibat dari kegiatan KKN sejak dini sehingga mereka dapat mengetahui pada kegiatan KKN akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain

Design a site like this with WordPress.com
Get started